Pedoman Pelaksanaan DPP


PEDOMAN PELAKSANAAN DPP
PAROKI ST. STEPHANUS CILACAP

VISI MISI
PAROKI SANTO STEPHANUS CILACAP

1.      VISI
Paroki St. Stephanus Cilacap adalah Persekutuan umat beriman yang Misioner, tertata rapi, mandiri, dan bersinergi dengan semua kelompok atas dasar cinta kasih Kristus, berkembang dalam persaudaraan sejati untuk mewujudkan hadirnya Kerajaan Allah.
2.      MISI
a.       Menumbuhkan mutu kehidupan iman keluarga-keluarga katolik yang sejati dan missioner
b.      Mengusahakan tertib administrasi dan pembenahan di segala bidang
c.       Memupuk dan mengembangkan kedewasaan iman umat (Mistagogi).
d.      Mengembangkan tanggung jawab dan kesadaran bersama dalam mewujudkan persaudaraan sejati.
e.       Menggalakkan pendampingan kaum muda, anak dan remaja katolik sebagai generasi penerus.
f.       Mengembangkan dan memperlancar arus komunikasi serta menggalang kesatuan umat lewat kelompok-kelompok baik territorial, kategorial maupun fungsional dalam semangat kerjasama dan saling membantu.
g.      Meningkatkan kesadaran dan kedewasaan umat untuk berperan aktif dalam hidup menggereja dan bermasyarakat.

PENGANTAR

Pada tanggal 3 Januari 1961 Paus Yohanes XXIII menganugerahkan Hierarki Episkopal kepada Gereja Katolik Indonesia melalui Konstitusi Apostolik QUOD CHRISTUS  ADORANDUS . Penganugerahan ini merupakan pengakuan Takhta Suci bahwa Gereja Katolik Indonesia sanggup berdiri sendiri.
            Pada saat Gereja Indoensia bersyukur atas penetapan Hierarki-nya yang ke-50, Keuskupan Purwokerto juga mengakhiri pengguliran Rencana Strategis periode kedua dalam pelaksanaan karya pastoral dan pembangunan jemaat, yakni pada tanggal 31 Mei 2011. Karena itulah selama Tahun 2011, Keuskupan Purwokerto mengajak seluruh umat beriman bersyukur kepada Tuhan.
            Bagi Keuskupan Purwokerto, dua momentum tersebut di atas tidak hanya mendorong ungkapan syukur kepada Tuhan. Kedua momentum tersebut juga memberi kesempatan untuk membuat evaluasi dan refleksi atas guliran dan pelaksanaan berbagai macam karya pastoral, khususnya selama satu dekade terakhir ini. Sejauh mana guliran dan pelaksanaan berbagai  macam karya pastoral tersebut mendukung terwujudnya sebuah Gereja Lokal Keuskupan Purwokerto yang dewasa. Mandiri dan mampu menjadi tanda hadirnya Kerajaan Allah bagi masayarakat setempat? Itulah yang menjadi point pokok evaluasi refleksi.
            Puncak ungkapan syukur Gereja Keuskupan Purwokerto dilaksanakan dalam Perayaan Ekaristi yang melibatkan seluruh paroki di wilayah Keuskupan Purwokerto dan dilaksanakan pada Hari Raya Kristus Raja Semesta Alam , 20 November 2011. Sedangkan evaluasi dan refleksi atas pengguliran dan pelaksanaan Rencana Strategis karya pastoral dilaksanakan tim kecil Dewan Imam Keuskupan Purwokerto dan kemudian dibahas dalam Musyawarah Pastoral (MUSPAS) yang dilaksanakan pada tanggal 09-13 Januari 2012.
            MUSPAS 2012 dilaksanakan dengan maksud memberi kesempatan kepada peserta, yang mewakili komunitas umat beriman di wilayah Keuskupan Purwokerto, untuk:
1.      Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Renstra kedua Keuskupan Purwokerto yang sudah berakhir..
2.      Mengajak seluruh umat beriman untuk mencermati dan mengkritisi kehidupan Gereja di wilayah masing-masing, khususnya berkaitan dengan karya pendidikan dan sekolah, penghayatan iman Katolik dan kegiatan pemberdayaan umat dan masyarakat
3.      Mengolah keprihatinan pastoral yang dihadapi Gereja Keuskupan Purwokerto saat ini.
4.      Menegaskan arah haluan Keuskupan Purwokerto untuk lima tahun berikutnya, yaitu tahun 2012-2016

MUSPAS 2012 telah terlaksana dan menghasilkan Arah Haluan dan Rencana Strategis Karya Pastoral Keuskupan Purwokerto 2012-2016. Arhal dan Renstra 2012-2016 ini merupakan sebuah kerangka karya pastoral atau pembangunan jemaat untuk Keuskupan Purwokerto, yang menjadi acuan kegiatan dan karya setiap paroki dan kelompok umat beriman.
            Hasil MUSPAS 2012 yang sudah dituliskan dalam buku ini diharapkan ditindaklanjuti oleh semua paroki, kelompok-kelompok territorial. Kategorial, dan fungsional, organisasi-organisasi massa Katolik, yayasan, komunitas religious, komisi-komisi, serta seluruh komponen umat beriman yang tinggal di wilayah Keuskupan Purwokerto.

                                                                        Purwokerto, 31 Januari 2012

                                                                        RD. Tarcisius Puryatno
                                                                        Vikjen Keuskupan Purwokerto



SEJARAH SINGKAT SANTO STEPHANUS

Stefanus: A: yang dimahkotai (Y); panggilan-panggilan lain yaitu: Esteban, Etienne, Stephen, Stephanus; Stefani, Steffi
Stefanus: Setelah dipenuhi Roh Kudus pada hari Pentakosta, para Rasul siang malam memberi kesaksian tentang kebangkitan dan penebusan Yesus kepada seluruh penduduk Yerusalem. Makin hari makin banyak orang yang bertobat; namun tenaga pewarta pun terasa semakin kurang. Maka, diperlukanlah bantuan dari orang-orang yang terkenal baik, beriman teguh dan penuh semangat. Karena itu mereka memilih tujuh orang, yang disebut diakon dan Stefanus merupakan yang pertama di antara mereka itu. Disamping tugas membantu para janda dan orang-orang yang kurang mampu ini, Stefanus juga berkhotbah kepada orang Yahudi dari luar Palestina. Ia penuh Roh dan kuasa serta mengadakan banyak mukjizat dan tanda. Karena nampaklah bahwa Tuhan beserta Stefanus, maka beberapa pemuka jemaat Yahudi dari Kirene dan Alexandria, Kilikia dan Asia berupaya menyulitkan Stefanus dengan mengadakan soal jawab. Namun mereka tidak sanggup melawan hikmah Roh yang berbicara melalui Stefanus. Lalu mereka melontarkan fitnah:”Kami telah mendengar  ia menghojat Nabi Musa dan Tuhan’. Kemudian para tua-tua dan ahli Taurat menyeretnya ke pengadilan. Terhadap tuduhan palsu itu Stefanus tidak menyanggah, melainkan memaparkan riwayat bangsa Israel. Ia mengakhiri uraiannya dengan menyebut mereka  ‘ orang keras kepala selalu menolak Roh Kudus sama seperti nenek moyangmu.’ Sebab, sejak dulu leluhur mereka menentang, bahkan membunuh para Nabi. Mereka jugalah yang menyalibkan Yesus Almasih, Yang kedatanganNya dipersiapkan olah para Nabi itu. Mendengar itu, para pemuka agama menjadi berang. Lalu Stefanus menatap langit dan berseru: “Aku melihat  langit terbuka dan Putera-Manusia duduk disebelah kanan Allah!”. Kemudian mereka beramai-ramai menyeret Stefanus ke luar kota dan batu-batu beterbangan melumatkan tubuhnya. Ia tahu bahwa ajalnya sudah dekat. Lalu ia menengadah berdoa: “Ya Tuhan Yesus, terimalah rohku!”. Sambil berlutut Stefanus berseru nyaring: “Tuhan, janganlah kau tanggungkan dosa ini atas mereka! Sebab, mereka tidak tahu apa yang diperbuat.” Kemudian ia tersungkur dan jiwanya langsung diterima Tuhan. Stefanus mati sebagai martir pertama. Tak jauh dari situ berdirilah pemuda dari Tarsus, menunggui dan menyetujui pembunuhan itu: Saulus, namanya. Dialah yang kelak menjadi rasul bangsa bukan Yahudi yang terkenal dengan nama Paulus. (Lihat Kis Ras, bab 6 dan 7.)
Stefanus diakon dan martir pertama. Seorang diakon dirajam ;
Peringatan: 26 Des





SEJARAH SINGKAT
PAROKI SANTO STEPHANUS CILACAP

Paroki St. Stephanus Cilacap berdiri pada tahun 1930 sebelum paroki tersebut belum berdiri Cilacap masih sebagai bagian wilayah Karesidenan Banyumas sampai tahun 1927. Hingga akhirnya pada tanggal 25 Oktober 1927, kehidupan rohani umat katolik di Cilacap semakin mengarah pada kemajuan. Kerena itu adalah tonggak sejarah bagi perkembangan Keuskupan Purwokerto wilayah gerejani yang meliputi daerah Karesidenan Kedu bagian selatan, yakni: Purworejo, Kebumen dan Wonosobo serta daerah Karesidenan Pekalongan dan Banyumas ( termasuk di dalamnya wilayah Cilacap) diserah terimakan dari Serikat Jesus (SJ) ke Serikat Hati Kudus Yesus (MSC) dengan pusat sementara di Purworejo maka dengan sendirinya Cilacap tidak lagi menjadi bagian kunjungan Paroki Magelang. Cilacap pada saat itu telah memiliki gereja kecil yang berdiri di atas tanah seluas 4.910 meter persegi. Gereja tersebut telah ada sejak tahun 1911. Ketika Purwokerto ditetapkan sebagai paroki pada 3 Desember 1928, Cilacap mendapatkan pelayanan dari Romo J.J.H. Schenkels, MSC yang berstatus sebagai pastor pembantu di Paroki Puwokerto, sedangkan Romo Paroki di pegang Romo B.J.J. Visser, MSC hingga akhirnya Paroki St. Stephanus yang dahulu bernama Paroki Hati Kudus Yesus berdiri tanggal 10 Oktober 1930 dan di tanggal itu Romo J.J.H. Schenkels, MSC selaku Pastor Paroki melakukan pembaptisan pertama.

OMI Berkarya di Cilacap
Setelah pada tahun 1927 terjadi peralihan penggembalaan dari SJ ke MSC, pada tahun 1971 kembali terjadi peralihan penggembalaan di Paroki Cilacap. Penggembalaan diserahkan dari Misionaris MSC kepada Misionaris  Oblat Maria Immaculata (OMI). Peralihan ini diawali kunjungan Mgr. Schoemaker MSC ke Australia. Ketika itu Mgr. Schoemaker MSC bertemu dengan Provinsial OMI untuk wilayah Australia dan mengundang Misionaris OMI untuk berkarya di Indonesia. Disepakati, uskup akan mengadakan satu paroki yang terletak didaerah pantai dan paroki lain yang berdekatan. Tawaran ini disambut baik OMI dengan mengirim empat orang imam Oblat Maria Immaculata (OMI) dari Australia. Mereka tiba di Indonesia pada tanggal 21 Oktober 1971. Keempat romo itu adalah Romo Yohanes  Kevin Casey, OMI (lahir tanggal 10 Juni 1936 di Colac Australia), Romo E. David Shelton, OMI (lahir di Birmingham tanggal 23 Juni 1942), Romo P. Moroney, OMI (lahir di Dublin Irlandia tanggal 2 September 1940), Romo J.P. Slattery, OMI ( tanggal 31 Agustus 1935 di Melbourne Australia). OMI mula-mula ditawari Paroki Tegal, tetapi dengan beberapa pertimbangan akhirnya memilih pantai selatan Jawa yakni Paroki Santo Stephanus Cilacap dan Paroki Santo Yosef Purwokerto Timur. Romo Yohanes OMI sebagai pastor paroki dan Romo David Shelton, OMI sebagai pastor pembantu. Gaya khotbah mereka terutama Romo Yohanes Kevin Casey, OMI memancing perhatian umat dengan gayanya yang menarik, tutur kata yang halus dan kebapakan. Penggembalaan misionaris OMI kian semarak menyusul kedatangan Romo Charlie Patrick Burrows, OMI dari Australia asal Irlandia pada bulan September 1973. Di Paroki Sefton Australia, imam yang akrab dengan panggilan Romo Carolus ini adalah seorang misioner yang kreatif dan bersemangat. Pada bulan Juli 2007  Romo Vincentius Kaya Wathun, OMI mulai berkarya di Paroki Cilacap , sedangkan Romo Nikolaus Ola Paokuma, OMI mulai berkarya pada bulan April 2009 hingga beliau diangkat menjadi pastor paroki St. Stephanus Cilacap menggantikan Romo Yohanes Kevin Casey, OMI pada tanggal 25 Januari 2010 oleh Bapa Uskup Mgr. Julianus Sunarka, SJ. Sampai saat ini, paroki St. Stefanus dilayani oleh 4 orang Romo. (Rm. Niko Ola Paokuma OMI, Rm. Vincentius Kaya Wathun OMI, Rm. Carolus Borrows OMI, Rm. Yohanes Kevin Casey OMI).









VISI DAN MISI
KEUSKUPAN PURWOKERTO
1.      V I S I
Visi Gereja Keuskupan Purwokerto 2012-2016 merupakan penegasan kembali visi MUSPAS 2001 yang sudah direvisi/dirubah dalam MUSPAS 2006. Visi tersebut adalah “Keuskupan Purwokerto adalah persekutuan umat beriman Katolik, yang dalam kesatuannya dengan Gereja Katolik sedunia, khususnya Indonesia, dan dalam kerja sama dengan umat  setempat yang berkeyakinan lain, terpanggil memelopori berdirinya Kerajaan Allah dengan memperjuangkan dan menghayati nilai-nilai luhur kemanusiaan”
Visi tersebut terdiri atas lima hal sebagai berikut:
a.       Keuskupan Purwokerto
b.      Persekutuan umat beriman Katolik yang dalam kesatuannya dengan Gereja Katolik sedunia, khususnya Indonesia
c.       Bekerja sama dengan umat setempat yang berkeyakinan lain.
d.      Memelopori berdirinya Kerajaan Allah
e.       Memperjuangkan dan menghayati nilai-nilai luhur kemanusiaan.
2.      M I S I
Misi adalah gambaran menyeluruh (global) atas kiprah yang akan dijalankan untuk mewujudkan visi. Dalam mewujudkan visinya, Keuskupan Purwokerto mengemban misi dalam dua kerangka besar reksa pastoralnya, yaitu bina ke dalam dan bina keluar
a.       Bina ke dalam
Sebagai langkah bina ke dalam, Keuskupan perlu menanamkan dan mengembangkan iman Kristiani
b.      Bina gerak ke luar
Dan selanjutnya, bina gerak keluar adalah gerakan yang bersangkutan dengan reksa pastoral dalam bidang pendidikan, sosial-ekonomi, kesehatan, komunikasi sosial, keadilan dan kedamaian, hubungan antar kepercayaan dan keyakinan.

ARAH HALUAN KEUSKUPAN PURWOKERTO 2012-2016
“Menjadi Paguyuban Pemberdayaan sebagai Tanda Hadirnya Kerajaan Allah”

BAB I
PENGERTIAN
PENGELOMPOKAN UMAT
Pasal 1
Lingkungan

1.            Lingkungan adalah paguyuban umat beriman yang bersatu berdasarkan tempat tinggal yang diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki.(DPP)
2.            Jumlah anggota dalam satu lingkungan sebaiknya 50 kepala keluarga (KK).
3.            Lingkungan dimekarkan apabila jumlah KK dalam satu lingkungan lebih dari 50 KK.
4.            Apabila jumlah belum mencukupi untuk satu lingkungan baru, maka perlu dibagi dalam Komunitas Basis Gerejawi.(KBG)
5.            Setiap lingkungan wajib mempunyai data umat dan membaharuinya setiap tahun. Data administratif tersebut antara lain:
-    Jumlah Kepala Keluarga (KK).
-    Nama Kepala Keluarga dan anggotanya
-    Alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
-    Peta lingkungan dan tempat tinggal setiap keluarga
-    Laporan rutin keuangan kepada anggota lingkungan.
-    Notolensi rapat lingkungan.
-    Buku kronik lingkungan
6.            Setiap lingkungan hendaknya mempunyai pengurus lingkungan yang beranggotakan 9-11 orang, yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
7.            Setiap lingkungan hendaknya memilih seorang kudus sebagai pelindung dan sumber inspirasi dan spiritualitas bagi warga lingkungan.
8.            Lingkungan-lingkungan yang ada diwilayah Paroki St. Stephanus Cilacap, adalah sebagai berikut: Lingkungan St. Mikael, Keluarga Kudus Nazareth, St. Yusuf, St. Gerardus, St. Petrus, St. Benedictus, Sta. Theodosia, St. Yohanes Pembaptis, St. Adrianus, Sta. Maria Magdalena, Sta. Maria, St. Ignatius, St. Paulus, St. Agustinus, dan St. Matias.





Pasal 2
W i l a y a h

1.            Wilayah adalah persekutuan lingkungan yang berdekatan dalam satu Paroki dan diatur serta ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki.
2.            Paroki St. Stephanus Cilacap rencananya dibagi dalam tiga wilayah, dan setiap wilayah terdiri dari 3-5 lingkungan, diantaranya adalah: Wilayah Cilacap Utara ( 5 lingkungan), Cilacap Tengah (5 lingkungan), dan Cilacap Selatan (5 lingkungan).
3.            Setiap wilayah mempunyai seorang ketua wilayah yang dipilih oleh Ketua-ketua lingkungan dalam wilayah yang bersangkutan.
4.            Ketua-ketua wilayah dimungkinkan menjadi anggota DPP Harian Paroki St. Stephanus Cilacap.

Pasal 3
S t a s i
1.            Stasi adalah paguyuban umat beriman atau persekutuan lingkungan-lingkungan yang bersangkutan dan yang ditetapkan oleh Uskup berdasarkan usulan dari Dewan Pastoral Paroki .
2.            Stasi-stasi yang ada diwilayah Paroki St. Stephanus Cilacap ditentukan berdasarkan warisan sejarah para pendahulu dan lokasi dimana umat beriman tinggal, bukan berdasarkan jumlah KK yang ada.
3.            Satsi-stasi hendaknya merintis berkembangnya lingkungan-lingkungan berdasarkan situasi dan kebutuhan setempat.
4.            Setiap stasi hendaknya mempunyai pengurus stasi yang beranggotakan 11-15 orang, yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota.
5.            Stasi hendaknya memiliki data adminitratif umat, antara lain:
-    Jumlah Kepala Keluarga
-    Memiliki buku induk stasi
-    Nama Kepala Keluarga dan anggotanya
-    Alamat dan nomor telepon keluarga
-    Peta stasi dan lokasi tempat tinggal umat.
-    Laporan rutin keuangan kepada umat stasi dan tembusan kepada Bendahara paroki.
-    Notulen rapat stasi
-    Buku kronik stasi
6.            Stasi hendaknya memilih seorang kudus (Santo/Santa) sebagai pelindung dan sumber inspirasi serta spiritualitas bagi umat stasi.
7.            Stasi-stasi yang ada wilayah Paroki St. Stephanus Cilacap, antara lain: Stasi St. Bernardus Kawunganten (3 lingkungan), St. Dominikus Karangkandri (3 lingkungan), Sta. Bernadheta Jeruklegi (3 lingkungan), St. Yoseph Bringkeng (2 lingkungan), St. Andreas Ujungalang (2 lingkungan), St. Gregorius Agung Ujunggagak, Karangsalam, Mentasan, Ujungmanik, dan Bugel Panikel dan Muaradua



Pasal 4
Forum Stasi
1.            Forum stasi merupakan wadah dari beberapa stasi yang berdekatan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan karya pastoral.
2.            Forum stasi hendaknya mempunyai kepengurusan tersendiri, selaras dengan kebutuhan dan situasi setempat. Kepengurusan forum stasi dikoordinir oleh seorang ketua forum stasi dan wakilnya.
3.            Koordinator dari para ketua forum stasi dimungkinkan menjadi anggota DPP Harian Paroki St. Stephanus Cilacap.

Pasal 5
Kelompok Kategorial
1.            Kelompok kategorial adalah paguyuban umat beriman yang bersekutu berdasarkan usia, profesi, minat, devosi, dan bukan merupakan ormas.
2.            Kelompok kategorial yang ada di Paroki St. Stephanus Cilacap adalah sebagai berikut: Persekutuan Doa Karismatik, Legio Maria, Pendampingan Iman Anak (PIA), Orang Muda Katolik (OMK), Putra-putri altar (PPA), Santa Monika, Komunitas Peduli Lansia, Komunitas Tritunggal Mahakudus (KTM), Anthiok, Choice, Kelompok Meditasi Kristiani, Kelompok Karyawan Muda Katolik (KKMK), Paguyuban Para Guru Katolik, kelompok ME, Ikatan Keluarga Karyawan Pertamina, dan Kelompok ibu-ibu katolik(WK).



3.            Kelompok – kelompok kategorial hendaknya mempunyai data-data administratif berhubungan dengan sejarah atau latar belakang terbentuknya kelompok, jumlah anggota, nama dan alamat lengkap, susunan pengurus, visi misi, Spritualitasnya, dinamika kegiatan, dan keuangan kelompok.
4.            Semua ketua kelompok kategorial adalah anggota Dewan Pastoral Paroki Pleno.

Pasal 6
P a r o k i      
1.            Paroki adalah persekutuan umat beriman sebagai  bagian dari keuskupan dalam batas-batas territorial tertentu yang reksa pastoralnya dipercayakan kepada Pastor Paroki.
2.            Paroki St. Stephanus Cilacap terdiri dari 10 stasi dan 24 lingkungan.
3.            Sebuah stasi bisa dikembangkan menjadi  Paroki dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Memiliki gedung gereja
b.      Memiliki pastoran.
c.    Ada tenaga Pastor  yang menetap
d.      Jumlah umat memadai (bukan pertama-tama kuantitasnya, tetapi dinamika hidup dan persatuan umat di stasi tersebut).
e.    Mampu dalam hal financial, yakni mampu membiayai kegiatan operasional hidup menggereja, mampu membiayai living kost dan uang saku imam, gaji karyawan, PLN, PDAM, Telpon/fax, dll.


Pasal 7
Paroki St. Stephanus Cilacap

1.            Paroki St. Stephanus Cilacap adalah Persekutuan umat beriman dalam batas-batas teritorial tertentu, memiliki gedung gereja, memiliki pastoran, sekretariat Paroki, dan tenaga Pastor  yang menetap.
2.            Paroki St. Stephanus Cilacap berbatasan dengan:
a.   Paroki Tyas Dalem Kroya disebelah utara
b.      Paroki St. Yosep Sidareja disebelah barat
c.    Pulau Nusakambangan disebelah selatan
d.      Paroki St.Yohanes Maria Vianey Kebumen dan Laut Jawa di sebelah timur
3.            Gereja Paroki St. Stephanus Cilacap sebagai induk, model atau referensi bagi semua stasi di dalam semua segi kehidupan menggereja
4.            Dewan Pastoral Paroki hendaknya memberikan informasi kepada Pastor Paroki mengenai berbagai kebijakan yang diambil dan diputuskan.

Pasal 8
Dekenat
  1. Dekenat adalah persekutuan Paroki-paroki dalam batas-batas territorial tertentu yang dipimpin oleh Deken.

  1. Dewan Pastoral Paroki St. Stephanus Cilacap hendaknya terlibat dan proaktif di dalam membangun kerjasama dan koordinasi dengan Paroki-paroki lain dalam hal pelaksanaan karya pastoral.
  2. Paroki St. Stephanus Cilacap merupakan bagian dari Dekenat Selatan Keuskupan Purwokerto.

Pasal 9
Keuskupan
Keuskupan adalah persekutuan Paroki-paroki dalam batas-batas territorial tertentu yang dipimpin oleh Uskup.








BAB II
TATA PENGGEMBALAAN DAN
STRUKTUR DEWAN PASTORAL PAROKI
Pasal 10
Tata Penggembalaan
1.      Dewan Pastoral Paroki St. Stephanus Cilacap adalah persekutuan para pelayan umat Allah yang terdiri dari para Imam sebagai wakil Uskup dan kaum awam serta biarawan-biarawati sebagai wakil umat yang bersama-sama bertanggung jawab melaksanakan tugas dan panggilan untuk terlibat dalam Tritugas Kristus, yakni: menguduskan, mewartakan dan menggembalakan.
2.      Dewan Pastoral Paroki Santo Stephanus Cilacap terdiri dari:
a.       Dewan Pastoral Paroki Harian (DPP Harian):
1.      Ketua (Pastor Paroki ex officio)
2.      Wakil Ketua I (Para Pastor Bantu ex officio)
3.      Wakil Ketua II (Awam)
4.      Ketua-ketua bidang
5.      Ketua-ketua wilayah
6.      Sekretaris
7.      Bendahara
b.      Dewan Pastoral Paroki Inti (DPP Inti):
1.      DPP Harian
2.      Koordinator team kerja
3.      Koordinator forum stasi
4.      Perwakilan biara
c.       Dewan  Pastoral Paroki Pleno (DPP Pleno):
1.      Dewan Inti
2.      Ketua-ketua lingkungan dan Komunitas Basis Gerejawi(KBG).
3.      Ketua –ketua kelompok kategorial
4.      Ketua-ketua stasi
5.      Ketua-ketua team kerja
3.      Tim Kerja:
Kelompok kecil yang dibentuk untuk mendampingi gerakan-gerakan pengembangan bidang-bidang kegiatan Gereja di Paroki St. Stephanus Cilacap.
a.       Satu tim kerja beranggotakan 3-5 orang dengan satu koordinator.
b.      Tim-tim kerja bekerja dalam koordinasi dengan ketua bidang yang bersangkutan.
c.       Tim kerja diusulkan oleh formatur kepada DPP Harian, dengan memperhatikan usulan/masukan dari lingkungan-lingkungan, stasi-stasi dan atau kelompok-kelompok kategorial.
d.      Berikut ini, tim kerja di dalam DPP St. Stephanus Cilacap:

I.                   Bidang Liturgi/Liturgia
1.      Tim kerja penataan Panti Imam dan Koster
2.      Tim kerja Pendampingan lektor/pemazmur
3.      Tim kerja pendampingan koor/organis/dirigen
4.      Tim kerja pendampingan PPA
5.      Tim kerja pendampingan Prodiakon Paroki
6.      Tim kerja pengembangan liturgi inkulturatif (jawa/mandarin)
7.      Tim kerja panitia Ad Hoc 
II.                Bidang Pewartaan/Kerygma
1.      Tim kerja katekese (baptis bayi dan dewasa, krisma, komuni pertama)
2.      Tim kerja khusus pendampingan katekis voluntir
3.      Tim kerja Kitab Suci (Pendampingan pemandu, pengadaan Kitab Suci.)
4.      Tim kerja Komsos (Warta Paroki, pelatihan)
III.             Bidang Pelayanan/ Diakonia
1.      Tim kerja PSE Paroki
2.      Tim kerja pelayanan kesehatan
3.      Tim kerja pelayanan pendidikan
4.      Tim kerja pelayanan kematian
IV.             Bidang Persekutuan/Koinonia
1.      Tim kerja KKI (PIA, BIA, SEKAMI)
2.      Tim kerja kepemudaan (OMK, KKMK)
3.      Tim kerja pendampingan keluarga
4.      Tim kerja pendampingan lingkungan dan stasi
5.      Tim kerja pendampingan kelompok kategorial
V.                Bidang Pengembangan
1.      Tim kerja kerasulan kemasyarakatan (Khusus kerawam dan HAK)
2.      Tim kerja Pengelolaan harta benda, perlengkapan sarana dan prasarana
3.      Tim kerja usaha dana
4.      Tim kerja penelitian dan pengembangan

Pasal  11
        1.        Skema dan Struktur Dewan Pastoral Paroki
                   Skema DPP adalah sebagai berikut:
             Lihat lampiran







BAB III
TUJUAN, FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
T u j u a n
DPP bertujuan:
1.      Secara internal menyelenggarakan tata penggembalaan yang melibatkan, mengembangkan dan memberdayakan seluruh umat dalam hidup dan karya paroki untuk menemukan ungkapan dan perwujudan iman yang khas dalam persekutuan paroki-paroki se-keuskupan Purwokerto, maka:
a.       DPP hendaknya melibatkan, menggembalakan dan memberdayakan anak-anak, kaum muda , orang dewasa, pria dan wanita di dalam kehidupan menggereja selaras dengan situasi dan kemampuan yang mereka miliki serta kebutuhan umat setempat.
b.      DPP hendaknya mengajak seluruh umat menggali spiritualitas atau semangat St. Stephanus pelindung Paroki Cilacap, dan menemukan bentuk-bentuk kontekstualisasi untuk seluruh umat.
2.      Secara eksternal, membangun kerjasama dengan semua pihak yang berkehendak baik dalam hubungan antar agama/kepercayaan, dan pemerintah, dalam mengembangkan pola hidup dan pola pikir dalam masyarakat maka:
a.       DPP hendaknya menemukan peluang-peluang untuk membangun kerjasama dengan umat beragama lain dan pemerintah setempat.
b.      Kerjasama tersebut bisa diwujudkan dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menghormati martabat manusia, mengusahakan kesejahteraan umum, mengembangkan semangat solidaritas, subsidiaritas dan memberikan perhatian terhadap kaum kecil, lemah, miskin dan tersingkir.

                                                Pasal 13
                                                                  F u n g s i
DPP berfungsi sebagai wadah pelayanan dan koordinasi keterlibatan seluruh umat dalam melaksanakan panggilan dan tugas perutusan Gereja, maka:
1.      Kelompok-kelompok pelayanan baik parokial maupun kategorial serta berbagai macam kepanitiaan ad-hoc yang ada di wilayah Paroki, terintegrasi dalam DPP sesuai dengan bidang pelayanan yang diberikan kepada umat beriman.
2.      Integrasi ini bertujuan untuk mengembangkan koordinasi dan kerjasama yang baik di dalam pelayanan kepada umat, dan bukan untuk mengambil alih kekhasan pelayanan kelompok-kelompok serta segala aset-asetnya.
3.      Baik pribadi-pribadi maupun kelompok-kelompok pelayanan (teritorial dan kategorial) serta kepanitiaan ad-hoc tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pelayanan kepada umat dan atau mengundang pembicara atau pengkhotbah dari luar paroki St. Stephanus Cilacap, tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan DPP dan Pastor Paroki.

                                                  Pasal 14
                                              Wewenang dan Tanggung Jawab
1.       Wewenang
DPP berwenang mengambil keputusan reksa pastoral paroki dalam kesatuan dengan arah dasar Pastoral Keuskupan Purwokerto, maka:
a.       Keputusan reksa pastoral, hendaknya dituangkan dengan jelas di dalam perumusan visi, misi, sasaran, tujuan, strategi, rencana dan program paroki.

b.      Keputusan reksa pastoral tersebut hendaknya disusun dengan mempertimbangkan secara khusus arah dasar karya pastoral Keuskupan Purwokerto dan Gereja Indonesia pada umumnya, serta berbagai macam potensi yang dimiliki Paroki.
c.       DPP berwenang mengelola harta benda dan seluruh asset yang dimiliki paroki St. Stephanus Cilacap, demi penggembalaan, pemeliharaan dan pengembangan iman umat.
2.      Tanggung Jawab
DPP bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan kepada umat paroki dan uskup Purwokerto, maka:
a.       Tanggung jawab kepada umat, hendaknya disampaikan di dalam forum pertemuan para pengurus lingkungan, stasi, kelompok kategorial dan di dalam rapat pleno DPP St. Stephanus Cilacap.
b.      DPP hendaknya menyampaikan laporan kerja  dan perkembangan kehidupan paroki St. Stephanus Cilacap kepada Uskup Purwokerto setahun sekali pada awal  atau akhir tahun.


BAB IV
 TUGAS DEWAN PASTORAL PAROKI
Pasal 15
Tugas Umum DPP
DPP betugas menggerakkan dan mengkoordinasikan keterlibatan umat, dan dalam terang iman memutuskan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi reksa pastoral yang meliputi bidang-bidang:
1.      Liturgi dan peribadatan
Meliputi, berbagai macam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan sakramental, sakramentali, dan paraliturgi, seperti kesiapan dan keterampilan para petugas liturgy, jadwal-jadwal pelayanan, sarana-sarana liturgis yang diperlukan, usaha-usaha untuk inkulturasi iman ke dalam budaya setempat, inventarisasi dan penataan asset yang ada.
2.      Pewartaan
Meliputi, perencanaan dan pelaksanaan proses inisiasi, pedampingan kelompok pendalaman iman dan Kitab Suci, pendampingan para pemandu dan katekis voluntir, inventarisasi dan pengadaan sarana-sarana pewartaan, pemanfaatan berbagai media komunikasi sebagai sarana pewartaan.
3.      Pelayanan
Meliputi, pelayanan kepada umat beriman dan masyarakat, dengan tujuan mengusahakan kesejahteraan umum melalui berbagai bidang kehidupan, seperti: politik, sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, budaya, pelayanan kematian.
4.      Persekutuan dan tata organisasi
Meliputi, pelayanan dan koordinasi kelompok-kelompok atau persekutuan umat berdasarkan usia, status sipil, teritori, minat dan semangat tertentu.
5.      Pengembangan
Pengelolaan harta benda dan asset-aset paroki, kajian-kajian untuk pengembangan paroki serta peningkatan peran serta gereja di dalam kehidupan masyarakat.





Pasal 16
Tugas DPP Harian
1.      Secara umum DPP Harian, bertugas:
a.       Menangani masalah-masalah Paroki sehari-hari yang timbul dalam kehidupan umat beriman.
b.      Mempersiapkan rapat atau pertemuan dengan kemungkinan membentuk panitia tersendiri (ad-hoc).
c.       Mengundang rapat DPP Inti atau DPP Pleno atau sebagian secara berkala.
d.      Menyampaikan laporan tahunan kepada uskup.
2.      Secara khusus, tugas anggota DPP Harian adalah sebagai berikut:
a.      Tugas Ketua (lihat Statuta Keuskupan Purwokerto hal.109-118).
-          Ketua  adalah Pastor Paroki; selaku Gembala Umat mempunyai tugas dan kuasa untuk MENGAJAR, MENGUDUSKAN, dan MEMBIMBING umat paroki.
-          Mengetuai seluruh anggota DPP.
-          Menetapkan pola dasar kegiatan pastoral paroki guna pembinaan, pengembangan, pelayanan, dan pengendalian jalannya kepengurusan DPP.
-          Mengesahkan dan mengukuhkan semua ketetapan program kerja DPP.
-          Bertanggung jawab atas semua kegiatan anggota DPP.
-          Memelihara kesatuan dan persatuan segenap umat beriman, dalam iman dan karya gerejani, dalam terang Injil Yesus Kristus, ajaran-ajaran gereja serta kebijakan-kebijakan gereja lokal dan atau universal.
b.      Tugas Wk. Ketua I (lih. Statuta Keuskupan Purwokerto hal.119-127)
-          Wakil Ketua I adalah Pastor Pembantu yang ditetapkan Uskup untuk melaksanakan karya pastoral di Paroki St. Stephanus Cilacap.
-          Menjalankan tugas dan tanggung jawab Pastor Paroki, bila Pastor Paroki berhalangan atau mendelegasikan tugasnya selaku Pastor Paroki.
c.       Wakil Ketua II
-          Seorang awam yang dipilih umat untuk ikut ambil bagian dalam reksa Pastoral Pastor Paroki.
-          Menjalankan tugas dan tanggung jawab Pastor Paroki, bila Pastor Paroki dan Wakil Ketua I berhalangan atau mendelegasikan tugasnya selaku Pastor Paroki.
d.      Tugas Ketua Bidang Liturgi / Peribadatan
-          Dibawah bimbingan,  pengarahan dan atau keputusan Pastor Paroki merencanakan seluruh kegiatan pastoral paroki dalam bidang liturgi, selaras dengan kebutuhan dan keadaan umat,  di dalam mewujudkan atau menjabarkan kebijakan-kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan oleh Pastor Paroki.
-          Bersama Ketua-Ketua Bidang yang lain mendampingi Pastor Paroki dalam kegiatan pastoral dan karya gerejani, khususnya di dalam kegiatan liturgi dan peribadatan.
-          Bersama Ketua-Ketua Bidang yang lain, menggerakkan dan memajukan umat agar aktif berpartisipasi dalam semua kegiatan liturgi dan peribadatan di paroki.
-          Bersama Ketua-Ketua Bidang yang lain, bertanggung jawab atas semua pelaksanaan program kerja paroki, baik lewat tim kerja maupun yang dipercayakan kepada panitia ad-hoc.
-          Mewakili secara penuh Ketua-Ketua bidang yang lain apabila ketua bidang tersebut berhalangan.
-          Mengkoordinasi tim kerja di dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang berkaitan dengan liturgi dan peribadatan.
-          Mengembangkan, mengarahkan, dan menangani secara mendalam tugas dan tanggung jawab tim-tim kerja tersebut dalam melaksanakan program kerjanya secara optimal.
e.       Tugas Ketua Bidang Pewartaan
-          Dibawah bimbingan, pengarahan, dan atau keputusan Pastor Paroki merencanakan seluruh kegiatan Pastoral dan karya kerasulan Paroki dalam bidang pewartaan, selaras dengan kebutuhan dan keadaan umat di dalam mewujudkan atau menjabarkan kebijakan-kebijakan yang telah disahkan atau di tetapkan oleh Pastor Paroki.
-          Bersama ketua-ketua bidang yang lain mendampingi Pastor Paroki dalam kegiatan Pastoral dan karya gerejani, khususnya di dalam kegiatan pewartaan.
-          Bersama ketua-ketua bidang yang lain menggerakkan dan memajukan umat agar aktif berpartisipasi dalam semua kegiatan pewartaan di Paroki.
-          Bersama ketua-ketua bidang yang lain bertanggung jawab atas semua pelaksanaan program kerja paroki baik lewat tim kerja mupun yang dipercayakan kepada panitia ad-hoc.
-          Mewakili secara penuh ketua-ketua bidang yang lain, apabila ketua bidang tersebut berhalangan.
-          Mengkoordinasi tim kerja katekese, kitab suci dan komsos dalam membuat program kerjanya.
-          Mengembangkan, mengarahkan, dan menangani secara mendalam tugas dan tanggung jawab tim-tim kerja tersebut dalam melaksanakan program kerjanya secara optimal.
f.       Tugas Ketua Bidang Pelayanan
-          Dibawah bimbingan, pengarahan, dan atau keputusan Pastor Paroki merencanakan seluruh kegiatan Pastoral dan karya kerasulan Paroki dalam bidang pelayanan umat beriman dan masyarakat selaras dengan kebutuhan dan keadaan umat, di dalam mewujudkan atau menjabarkan kebijakan-kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan oleh Pastor Paroki.
-          Bersama ketua-ketua bidang yang lain mendampingi Pastor Paroki di dalam kegiatan pelayanan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
-          Bersama ketua-ketua bidang yang lain menggerakkan dan memajukan umat agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan di Paroki.
-          Bersama ketua-ketua bidang yang lain bertanggung jawab atas semua pelaksanaan program kerja paroki baik lewat tim kerja maupun yang dipercayakan kepada panitia ad-hoc.
-          Mewakili secara penuh ketua-ketua bidang yang lain, apabila ketua bidang tersebut berhalangan.
-          Mengkoordinasi tim kerja PSE, Pendidikan, Kesehatan, dan Kematian dalam membuat program kerjanya.

SHARE THIS
Previous Post
Next Post