PEDOMAN PELAKSANAAN DPP
PAROKI ST. STEPHANUS CILACAP
VISI MISI
PAROKI SANTO STEPHANUS CILACAP
1. VISI
Paroki St.
Stephanus Cilacap adalah Persekutuan umat beriman yang Misioner, tertata rapi,
mandiri, dan bersinergi dengan semua kelompok atas dasar cinta kasih Kristus,
berkembang dalam persaudaraan sejati untuk mewujudkan hadirnya Kerajaan Allah.
2. MISI
a. Menumbuhkan mutu kehidupan iman keluarga-keluarga katolik yang sejati dan
missioner
b. Mengusahakan tertib administrasi dan pembenahan di segala bidang
c. Memupuk dan mengembangkan kedewasaan iman umat (Mistagogi).
d. Mengembangkan tanggung jawab dan kesadaran bersama dalam mewujudkan
persaudaraan sejati.
e. Menggalakkan pendampingan kaum muda, anak dan remaja katolik sebagai
generasi penerus.
f. Mengembangkan dan memperlancar arus komunikasi serta menggalang kesatuan
umat lewat kelompok-kelompok baik territorial, kategorial maupun fungsional
dalam semangat kerjasama dan saling membantu.
g. Meningkatkan kesadaran dan kedewasaan umat untuk berperan aktif dalam hidup
menggereja dan bermasyarakat.
PENGANTAR
Pada
tanggal 3 Januari 1961 Paus Yohanes XXIII menganugerahkan Hierarki Episkopal
kepada Gereja Katolik Indonesia melalui Konstitusi Apostolik QUOD CHRISTUS ADORANDUS . Penganugerahan ini merupakan
pengakuan Takhta Suci bahwa Gereja Katolik Indonesia sanggup berdiri sendiri.
Pada saat Gereja Indoensia bersyukur
atas penetapan Hierarki-nya yang ke-50, Keuskupan Purwokerto juga mengakhiri
pengguliran Rencana Strategis periode kedua dalam pelaksanaan karya pastoral
dan pembangunan jemaat, yakni pada tanggal 31 Mei 2011. Karena itulah selama
Tahun 2011, Keuskupan Purwokerto mengajak seluruh umat beriman bersyukur kepada
Tuhan.
Bagi Keuskupan Purwokerto, dua
momentum tersebut di atas tidak hanya mendorong ungkapan syukur kepada Tuhan. Kedua
momentum tersebut juga memberi kesempatan untuk membuat evaluasi dan refleksi
atas guliran dan pelaksanaan berbagai macam karya pastoral, khususnya selama
satu dekade terakhir ini. Sejauh mana guliran dan pelaksanaan berbagai macam karya pastoral tersebut mendukung
terwujudnya sebuah Gereja Lokal Keuskupan Purwokerto yang dewasa. Mandiri dan
mampu menjadi tanda hadirnya Kerajaan Allah bagi masayarakat setempat? Itulah
yang menjadi point pokok evaluasi refleksi.
Puncak ungkapan syukur Gereja
Keuskupan Purwokerto dilaksanakan dalam Perayaan Ekaristi yang melibatkan
seluruh paroki di wilayah Keuskupan Purwokerto dan dilaksanakan pada Hari Raya
Kristus Raja Semesta Alam , 20 November 2011. Sedangkan evaluasi dan refleksi
atas pengguliran dan pelaksanaan Rencana Strategis karya pastoral dilaksanakan
tim kecil Dewan Imam Keuskupan Purwokerto dan kemudian dibahas dalam Musyawarah
Pastoral (MUSPAS) yang dilaksanakan pada tanggal 09-13 Januari 2012.
MUSPAS 2012 dilaksanakan dengan
maksud memberi kesempatan kepada peserta, yang mewakili komunitas umat beriman
di wilayah Keuskupan Purwokerto, untuk:
1.
Menindaklanjuti
hasil evaluasi pelaksanaan Renstra kedua Keuskupan Purwokerto yang sudah
berakhir..
2.
Mengajak
seluruh umat beriman untuk mencermati dan mengkritisi kehidupan Gereja di
wilayah masing-masing, khususnya berkaitan dengan karya pendidikan dan sekolah,
penghayatan iman Katolik dan kegiatan pemberdayaan umat dan masyarakat
3.
Mengolah
keprihatinan pastoral yang dihadapi Gereja Keuskupan Purwokerto saat ini.
4.
Menegaskan
arah haluan Keuskupan Purwokerto untuk lima tahun berikutnya, yaitu tahun
2012-2016
MUSPAS
2012 telah terlaksana dan menghasilkan Arah Haluan dan Rencana Strategis Karya
Pastoral Keuskupan Purwokerto 2012-2016. Arhal dan Renstra 2012-2016 ini
merupakan sebuah kerangka karya pastoral atau pembangunan jemaat untuk
Keuskupan Purwokerto, yang menjadi acuan kegiatan dan karya setiap paroki dan
kelompok umat beriman.
Hasil MUSPAS 2012 yang sudah
dituliskan dalam buku ini diharapkan ditindaklanjuti oleh semua paroki,
kelompok-kelompok territorial. Kategorial, dan fungsional,
organisasi-organisasi massa Katolik, yayasan, komunitas religious,
komisi-komisi, serta seluruh komponen umat beriman yang tinggal di wilayah
Keuskupan Purwokerto.
Purwokerto,
31 Januari 2012
RD. Tarcisius Puryatno
Vikjen
Keuskupan Purwokerto
SEJARAH SINGKAT SANTO STEPHANUS
Stefanus: A: yang dimahkotai (Y); panggilan-panggilan
lain yaitu: Esteban, Etienne, Stephen, Stephanus; Stefani, Steffi
Stefanus: Setelah dipenuhi Roh Kudus pada hari
Pentakosta, para Rasul siang malam memberi kesaksian tentang kebangkitan dan
penebusan Yesus kepada seluruh penduduk Yerusalem. Makin hari makin banyak
orang yang bertobat; namun tenaga pewarta pun terasa semakin kurang. Maka,
diperlukanlah bantuan dari orang-orang yang terkenal baik, beriman teguh dan
penuh semangat. Karena itu mereka memilih tujuh orang, yang disebut diakon dan
Stefanus merupakan yang pertama di antara mereka itu. Disamping tugas membantu
para janda dan orang-orang yang kurang mampu ini, Stefanus juga berkhotbah
kepada orang Yahudi dari luar Palestina. Ia penuh Roh dan kuasa serta
mengadakan banyak mukjizat dan tanda. Karena nampaklah bahwa Tuhan beserta
Stefanus, maka beberapa pemuka jemaat Yahudi dari Kirene dan Alexandria,
Kilikia dan Asia berupaya menyulitkan Stefanus dengan mengadakan soal jawab. Namun
mereka tidak sanggup melawan hikmah Roh yang berbicara melalui Stefanus. Lalu
mereka melontarkan fitnah:”Kami telah
mendengar ia menghojat Nabi Musa dan
Tuhan’. Kemudian para tua-tua dan ahli Taurat menyeretnya ke pengadilan. Terhadap
tuduhan palsu itu Stefanus tidak menyanggah, melainkan memaparkan riwayat bangsa
Israel. Ia mengakhiri uraiannya dengan menyebut mereka ‘
orang keras kepala selalu menolak Roh Kudus sama seperti nenek moyangmu.’ Sebab,
sejak dulu leluhur mereka menentang, bahkan membunuh para Nabi. Mereka jugalah
yang menyalibkan Yesus Almasih, Yang kedatanganNya dipersiapkan olah para Nabi
itu. Mendengar itu, para pemuka agama
menjadi berang. Lalu Stefanus menatap langit dan berseru: “Aku melihat langit terbuka dan
Putera-Manusia duduk disebelah kanan Allah!”. Kemudian mereka beramai-ramai
menyeret Stefanus ke luar kota dan batu-batu beterbangan melumatkan tubuhnya. Ia
tahu bahwa ajalnya sudah dekat. Lalu ia menengadah berdoa: “Ya Tuhan Yesus, terimalah rohku!”. Sambil
berlutut Stefanus berseru nyaring: “Tuhan,
janganlah kau tanggungkan dosa ini atas mereka! Sebab, mereka tidak tahu apa
yang diperbuat.” Kemudian ia tersungkur dan jiwanya langsung diterima
Tuhan. Stefanus mati sebagai martir pertama. Tak jauh dari situ berdirilah
pemuda dari Tarsus, menunggui dan menyetujui pembunuhan itu: Saulus, namanya. Dialah
yang kelak menjadi rasul bangsa bukan Yahudi yang terkenal dengan nama Paulus. (Lihat
Kis Ras, bab 6 dan 7.)
Stefanus diakon dan martir pertama. Seorang diakon
dirajam ;
Peringatan: 26 Des
SEJARAH SINGKAT
PAROKI SANTO STEPHANUS
CILACAP
Paroki
St. Stephanus Cilacap berdiri pada tahun 1930 sebelum paroki tersebut belum berdiri Cilacap masih sebagai bagian wilayah
Karesidenan Banyumas sampai tahun 1927. Hingga akhirnya pada tanggal 25 Oktober 1927, kehidupan rohani
umat katolik di Cilacap semakin mengarah pada kemajuan. Kerena itu adalah
tonggak sejarah bagi perkembangan
Keuskupan Purwokerto wilayah gerejani yang meliputi daerah Karesidenan Kedu bagian selatan, yakni:
Purworejo, Kebumen dan Wonosobo serta daerah Karesidenan Pekalongan dan Banyumas
( termasuk di dalamnya wilayah Cilacap) diserah terimakan dari Serikat Jesus
(SJ) ke Serikat Hati Kudus Yesus (MSC) dengan pusat sementara di Purworejo maka dengan sendirinya Cilacap tidak
lagi menjadi bagian kunjungan Paroki Magelang. Cilacap pada saat itu telah memiliki gereja kecil yang berdiri di atas
tanah seluas 4.910 meter persegi. Gereja tersebut telah ada sejak tahun 1911. Ketika Purwokerto ditetapkan sebagai paroki pada 3 Desember 1928, Cilacap mendapatkan pelayanan dari Romo
J.J.H. Schenkels, MSC yang berstatus sebagai pastor pembantu di Paroki
Puwokerto, sedangkan Romo Paroki di
pegang Romo B.J.J. Visser, MSC hingga akhirnya Paroki St. Stephanus yang dahulu
bernama Paroki Hati Kudus Yesus berdiri tanggal 10 Oktober 1930 dan di tanggal
itu Romo J.J.H. Schenkels, MSC selaku Pastor Paroki melakukan pembaptisan
pertama.
OMI Berkarya di Cilacap
Setelah pada tahun
1927 terjadi peralihan penggembalaan dari SJ ke MSC, pada tahun 1971 kembali terjadi peralihan penggembalaan di Paroki
Cilacap. Penggembalaan diserahkan dari Misionaris MSC kepada Misionaris Oblat Maria Immaculata (OMI). Peralihan
ini diawali kunjungan Mgr. Schoemaker MSC ke Australia. Ketika itu Mgr.
Schoemaker MSC bertemu dengan Provinsial OMI untuk wilayah Australia dan
mengundang Misionaris OMI untuk berkarya di Indonesia. Disepakati, uskup akan
mengadakan satu paroki yang terletak didaerah pantai dan paroki lain yang
berdekatan. Tawaran ini disambut baik OMI dengan mengirim empat orang imam
Oblat Maria Immaculata (OMI) dari Australia. Mereka tiba di Indonesia pada tanggal 21 Oktober 1971. Keempat romo itu adalah
Romo Yohanes Kevin Casey, OMI (lahir
tanggal 10 Juni 1936 di Colac Australia), Romo E. David Shelton, OMI (lahir di
Birmingham tanggal 23 Juni 1942), Romo P. Moroney, OMI (lahir di Dublin
Irlandia tanggal 2 September 1940), Romo J.P. Slattery, OMI ( tanggal 31
Agustus 1935 di Melbourne Australia). OMI mula-mula ditawari Paroki Tegal,
tetapi dengan beberapa pertimbangan akhirnya memilih pantai selatan Jawa yakni
Paroki Santo Stephanus Cilacap dan Paroki Santo Yosef Purwokerto Timur. Romo Yohanes OMI sebagai pastor paroki
dan Romo David Shelton, OMI sebagai pastor pembantu. Gaya khotbah mereka
terutama Romo Yohanes Kevin Casey, OMI memancing perhatian umat dengan gayanya
yang menarik, tutur kata yang halus dan kebapakan. Penggembalaan misionaris OMI
kian semarak menyusul kedatangan Romo
Charlie Patrick Burrows, OMI dari Australia asal Irlandia pada bulan September
1973. Di Paroki Sefton Australia, imam yang akrab dengan panggilan Romo
Carolus ini adalah seorang misioner yang kreatif dan bersemangat. Pada bulan Juli 2007 Romo Vincentius Kaya Wathun, OMI mulai
berkarya di Paroki Cilacap , sedangkan Romo
Nikolaus Ola Paokuma, OMI mulai berkarya pada bulan April 2009 hingga beliau diangkat
menjadi pastor paroki St. Stephanus Cilacap menggantikan Romo Yohanes Kevin
Casey, OMI pada tanggal 25 Januari 2010
oleh Bapa Uskup Mgr. Julianus Sunarka, SJ. Sampai saat ini, paroki St. Stefanus
dilayani oleh 4 orang Romo. (Rm. Niko
Ola Paokuma OMI, Rm. Vincentius
Kaya Wathun OMI, Rm. Carolus Borrows OMI, Rm. Yohanes Kevin Casey OMI).
VISI DAN MISI
KEUSKUPAN PURWOKERTO
1. V
I S I
Visi Gereja Keuskupan Purwokerto 2012-2016 merupakan
penegasan kembali visi MUSPAS 2001 yang sudah direvisi/dirubah dalam MUSPAS
2006. Visi tersebut adalah “Keuskupan
Purwokerto adalah persekutuan umat beriman Katolik, yang dalam kesatuannya
dengan Gereja Katolik sedunia, khususnya Indonesia, dan dalam kerja sama dengan
umat setempat yang berkeyakinan lain,
terpanggil memelopori berdirinya Kerajaan Allah dengan memperjuangkan dan
menghayati nilai-nilai luhur kemanusiaan”
Visi tersebut terdiri atas lima hal sebagai berikut:
a.
Keuskupan
Purwokerto
b.
Persekutuan
umat beriman Katolik yang dalam kesatuannya dengan Gereja Katolik sedunia,
khususnya Indonesia
c.
Bekerja
sama dengan umat setempat yang berkeyakinan lain.
d.
Memelopori
berdirinya Kerajaan Allah
e.
Memperjuangkan
dan menghayati nilai-nilai luhur kemanusiaan.
2. M
I S I
Misi adalah gambaran menyeluruh (global) atas kiprah yang
akan dijalankan untuk mewujudkan visi. Dalam mewujudkan visinya, Keuskupan
Purwokerto mengemban misi dalam dua kerangka besar reksa pastoralnya, yaitu bina ke dalam dan bina keluar
a.
Bina ke
dalam
Sebagai langkah bina ke dalam, Keuskupan perlu menanamkan
dan mengembangkan iman Kristiani
b.
Bina gerak
ke luar
Dan selanjutnya, bina gerak keluar adalah gerakan yang
bersangkutan dengan reksa pastoral dalam bidang pendidikan, sosial-ekonomi,
kesehatan, komunikasi sosial, keadilan dan kedamaian, hubungan antar kepercayaan
dan keyakinan.
ARAH
HALUAN KEUSKUPAN PURWOKERTO 2012-2016
“Menjadi Paguyuban Pemberdayaan sebagai Tanda Hadirnya
Kerajaan Allah”
BAB I
PENGERTIAN
PENGELOMPOKAN UMAT
Pasal 1
Lingkungan
1.
Lingkungan adalah paguyuban
umat beriman yang bersatu berdasarkan tempat tinggal yang diatur dan ditetapkan
oleh Dewan Pastoral Paroki.(DPP)
2.
Jumlah
anggota dalam satu lingkungan sebaiknya 50 kepala keluarga (KK).
3.
Lingkungan
dimekarkan apabila jumlah KK dalam satu lingkungan lebih dari 50 KK.
4.
Apabila
jumlah belum mencukupi untuk satu lingkungan baru, maka perlu dibagi dalam
Komunitas Basis Gerejawi.(KBG)
5.
Setiap
lingkungan wajib mempunyai data umat dan membaharuinya setiap tahun. Data
administratif tersebut antara lain:
- Jumlah
Kepala Keluarga (KK).
- Nama
Kepala Keluarga dan anggotanya
-
Alamat dan
nomor telepon yang bisa dihubungi
-
Peta
lingkungan dan tempat tinggal setiap keluarga
-
Laporan
rutin keuangan kepada anggota lingkungan.
- Notolensi
rapat lingkungan.
- Buku
kronik lingkungan
6.
Setiap
lingkungan hendaknya mempunyai pengurus lingkungan yang beranggotakan 9-11
orang, yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
7.
Setiap
lingkungan hendaknya memilih seorang kudus sebagai pelindung dan sumber
inspirasi dan spiritualitas bagi warga lingkungan.
8.
Lingkungan-lingkungan
yang ada diwilayah Paroki St. Stephanus Cilacap, adalah sebagai berikut:
Lingkungan St. Mikael, Keluarga Kudus Nazareth, St. Yusuf, St. Gerardus, St.
Petrus, St. Benedictus, Sta. Theodosia, St. Yohanes
Pembaptis, St. Adrianus, Sta. Maria Magdalena, Sta. Maria, St. Ignatius, St.
Paulus, St. Agustinus, dan St. Matias.
Pasal 2
W i l a y a h
1.
Wilayah adalah
persekutuan lingkungan yang berdekatan dalam satu Paroki dan diatur serta
ditetapkan oleh Dewan Pastoral Paroki.
2.
Paroki St. Stephanus
Cilacap rencananya dibagi dalam tiga wilayah, dan setiap wilayah terdiri dari
3-5 lingkungan, diantaranya adalah: Wilayah Cilacap Utara ( 5 lingkungan),
Cilacap Tengah (5 lingkungan), dan Cilacap Selatan (5 lingkungan).
3.
Setiap wilayah mempunyai
seorang ketua wilayah yang dipilih oleh Ketua-ketua lingkungan dalam wilayah
yang bersangkutan.
4.
Ketua-ketua wilayah
dimungkinkan menjadi anggota DPP Harian Paroki St. Stephanus Cilacap.
Pasal 3
S t a s i
1.
Stasi adalah paguyuban umat beriman atau
persekutuan lingkungan-lingkungan yang bersangkutan dan yang ditetapkan oleh
Uskup berdasarkan usulan dari Dewan Pastoral Paroki .
2.
Stasi-stasi yang ada diwilayah Paroki St.
Stephanus Cilacap ditentukan berdasarkan warisan sejarah para pendahulu dan
lokasi dimana umat beriman tinggal, bukan berdasarkan jumlah KK yang ada.
3.
Satsi-stasi hendaknya
merintis berkembangnya lingkungan-lingkungan berdasarkan situasi dan kebutuhan
setempat.
4.
Setiap stasi hendaknya
mempunyai pengurus stasi yang beranggotakan 11-15 orang, yang terdiri dari:
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota.
5.
Stasi hendaknya memiliki data adminitratif umat,
antara lain:
-
Jumlah Kepala Keluarga
-
Memiliki buku induk stasi
-
Nama Kepala Keluarga dan anggotanya
-
Alamat dan nomor telepon keluarga
- Peta stasi dan lokasi tempat tinggal umat.
- Laporan rutin keuangan kepada umat stasi dan tembusan kepada Bendahara
paroki.
-
Notulen rapat stasi
-
Buku kronik stasi
6.
Stasi hendaknya memilih seorang kudus (Santo/Santa)
sebagai pelindung dan sumber inspirasi serta spiritualitas bagi umat stasi.
7.
Stasi-stasi yang ada
wilayah Paroki St. Stephanus Cilacap, antara lain: Stasi St. Bernardus
Kawunganten (3 lingkungan), St. Dominikus Karangkandri (3 lingkungan), Sta. Bernadheta
Jeruklegi (3 lingkungan), St. Yoseph Bringkeng (2 lingkungan), St. Andreas
Ujungalang (2 lingkungan), St. Gregorius Agung Ujunggagak, Karangsalam,
Mentasan, Ujungmanik, dan Bugel Panikel dan Muaradua
Pasal 4
Forum Stasi
1.
Forum stasi merupakan wadah
dari beberapa stasi yang berdekatan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi
dalam pelaksanaan karya pastoral.
2.
Forum stasi hendaknya
mempunyai kepengurusan tersendiri, selaras dengan kebutuhan dan situasi
setempat. Kepengurusan forum stasi dikoordinir oleh seorang ketua forum stasi
dan wakilnya.
3.
Koordinator dari para ketua
forum stasi dimungkinkan menjadi anggota DPP Harian Paroki St. Stephanus
Cilacap.
Pasal 5
Kelompok Kategorial
1.
Kelompok kategorial adalah
paguyuban umat beriman yang bersekutu berdasarkan usia, profesi, minat, devosi,
dan bukan merupakan ormas.
2.
Kelompok kategorial yang
ada di Paroki St. Stephanus Cilacap adalah sebagai berikut: Persekutuan Doa Karismatik,
Legio Maria, Pendampingan Iman Anak (PIA), Orang Muda Katolik (OMK),
Putra-putri altar (PPA), Santa Monika, Komunitas Peduli Lansia, Komunitas
Tritunggal Mahakudus (KTM), Anthiok, Choice, Kelompok Meditasi Kristiani,
Kelompok Karyawan Muda Katolik (KKMK), Paguyuban Para Guru Katolik, kelompok
ME, Ikatan Keluarga Karyawan Pertamina, dan Kelompok ibu-ibu katolik(WK).
3.
Kelompok – kelompok
kategorial hendaknya mempunyai data-data administratif berhubungan dengan
sejarah atau latar belakang terbentuknya kelompok, jumlah anggota, nama dan
alamat lengkap, susunan pengurus, visi misi, Spritualitasnya, dinamika
kegiatan, dan keuangan kelompok.
4.
Semua ketua kelompok kategorial adalah anggota
Dewan Pastoral Paroki Pleno.
Pasal 6
P a r o k i
1.
Paroki adalah persekutuan umat beriman
sebagai bagian dari keuskupan dalam
batas-batas territorial tertentu yang reksa pastoralnya dipercayakan kepada
Pastor Paroki.
2.
Paroki St. Stephanus Cilacap
terdiri dari 10 stasi dan 24 lingkungan.
3.
Sebuah stasi bisa
dikembangkan menjadi Paroki dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Memiliki gedung gereja
b.
Memiliki pastoran.
c.
Ada tenaga Pastor yang menetap
d.
Jumlah umat memadai (bukan pertama-tama
kuantitasnya, tetapi dinamika hidup dan persatuan umat di stasi tersebut).
e.
Mampu
dalam hal financial, yakni mampu membiayai kegiatan operasional hidup
menggereja, mampu membiayai living kost dan uang saku imam, gaji karyawan, PLN,
PDAM, Telpon/fax, dll.
Pasal 7
Paroki St. Stephanus Cilacap
1.
Paroki St. Stephanus Cilacap adalah Persekutuan
umat beriman dalam batas-batas teritorial tertentu, memiliki gedung gereja,
memiliki pastoran, sekretariat Paroki, dan tenaga Pastor yang menetap.
2.
Paroki St. Stephanus Cilacap berbatasan dengan:
a. Paroki Tyas Dalem Kroya disebelah
utara
b. Paroki St. Yosep Sidareja disebelah barat
c.
Pulau Nusakambangan disebelah selatan
d.
Paroki St.Yohanes Maria Vianey Kebumen dan Laut
Jawa di sebelah timur
3.
Gereja Paroki St. Stephanus Cilacap sebagai
induk, model atau referensi bagi semua stasi di dalam semua segi kehidupan
menggereja
4.
Dewan Pastoral Paroki hendaknya memberikan
informasi kepada Pastor Paroki mengenai berbagai kebijakan yang diambil dan
diputuskan.
Pasal 8
Dekenat
- Dekenat adalah persekutuan Paroki-paroki dalam batas-batas territorial tertentu yang dipimpin oleh Deken.
- Dewan Pastoral Paroki St. Stephanus Cilacap hendaknya terlibat dan proaktif di dalam membangun kerjasama dan koordinasi dengan Paroki-paroki lain dalam hal pelaksanaan karya pastoral.
- Paroki St. Stephanus Cilacap merupakan bagian dari Dekenat Selatan Keuskupan Purwokerto.
Pasal 9
Keuskupan
Keuskupan
adalah persekutuan Paroki-paroki dalam batas-batas territorial tertentu yang
dipimpin oleh Uskup.
BAB II
TATA PENGGEMBALAAN
DAN
STRUKTUR
DEWAN PASTORAL PAROKI
Pasal 10
Tata Penggembalaan
1. Dewan
Pastoral Paroki St. Stephanus Cilacap adalah persekutuan para pelayan umat
Allah yang terdiri dari para Imam sebagai wakil Uskup dan kaum awam serta
biarawan-biarawati sebagai wakil umat yang bersama-sama bertanggung jawab
melaksanakan tugas dan panggilan untuk terlibat dalam Tritugas Kristus, yakni: menguduskan, mewartakan dan menggembalakan.
2. Dewan
Pastoral Paroki Santo Stephanus Cilacap terdiri dari:
a.
Dewan Pastoral
Paroki Harian (DPP Harian):
1.
Ketua
(Pastor Paroki ex officio)
2.
Wakil
Ketua I (Para Pastor Bantu ex officio)
3. Wakil
Ketua II (Awam)
4. Ketua-ketua
bidang
5. Ketua-ketua
wilayah
6. Sekretaris
7. Bendahara
b.
Dewan
Pastoral Paroki Inti (DPP Inti):
1. DPP
Harian
2. Koordinator
team kerja
3. Koordinator
forum stasi
4. Perwakilan
biara
c. Dewan Pastoral Paroki Pleno (DPP Pleno):
1. Dewan
Inti
2. Ketua-ketua
lingkungan dan Komunitas Basis Gerejawi(KBG).
3. Ketua
–ketua kelompok kategorial
4. Ketua-ketua
stasi
5. Ketua-ketua
team kerja
3.
Tim
Kerja:
Kelompok kecil yang dibentuk untuk mendampingi
gerakan-gerakan pengembangan bidang-bidang kegiatan Gereja di Paroki St. Stephanus Cilacap.
a.
Satu tim
kerja beranggotakan 3-5 orang dengan satu koordinator.
b.
Tim-tim
kerja bekerja dalam koordinasi dengan ketua bidang yang bersangkutan.
c.
Tim kerja
diusulkan oleh formatur kepada DPP Harian, dengan memperhatikan usulan/masukan
dari lingkungan-lingkungan, stasi-stasi dan atau kelompok-kelompok kategorial.
d.
Berikut
ini, tim kerja di dalam DPP St. Stephanus Cilacap:
I.
Bidang
Liturgi/Liturgia
1.
Tim kerja
penataan Panti Imam dan Koster
2. Tim
kerja Pendampingan lektor/pemazmur
3.
Tim kerja
pendampingan koor/organis/dirigen
4. Tim
kerja pendampingan PPA
5. Tim
kerja pendampingan Prodiakon Paroki
6.
Tim kerja
pengembangan liturgi inkulturatif (jawa/mandarin)
7. Tim
kerja panitia Ad Hoc
II.
Bidang
Pewartaan/Kerygma
1.
Tim kerja
katekese (baptis bayi dan dewasa, krisma, komuni pertama)
2.
Tim kerja
khusus pendampingan katekis voluntir
3.
Tim kerja
Kitab Suci (Pendampingan pemandu, pengadaan Kitab Suci.)
4.
Tim kerja
Komsos (Warta Paroki, pelatihan)
III.
Bidang
Pelayanan/ Diakonia
1. Tim
kerja PSE Paroki
2. Tim
kerja pelayanan kesehatan
3. Tim
kerja pelayanan pendidikan
4. Tim
kerja pelayanan kematian
IV.
Bidang
Persekutuan/Koinonia
1.
Tim kerja
KKI (PIA, BIA, SEKAMI)
2.
Tim kerja
kepemudaan (OMK, KKMK)
3. Tim
kerja pendampingan keluarga
4.
Tim kerja
pendampingan lingkungan dan stasi
5. Tim
kerja pendampingan kelompok kategorial
V.
Bidang
Pengembangan
1.
Tim kerja
kerasulan kemasyarakatan (Khusus kerawam dan HAK)
2.
Tim kerja
Pengelolaan harta benda, perlengkapan sarana dan prasarana
3. Tim
kerja usaha dana
4. Tim
kerja penelitian dan pengembangan
Pasal 11
1. Skema dan Struktur Dewan Pastoral
Paroki
Skema DPP
adalah sebagai berikut:
Lihat
lampiran
BAB III
TUJUAN,
FUNGSI, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
T u j u a
n
DPP
bertujuan:
1.
Secara
internal menyelenggarakan tata penggembalaan yang melibatkan, mengembangkan dan
memberdayakan seluruh umat dalam hidup dan karya paroki untuk menemukan
ungkapan dan perwujudan iman yang khas dalam persekutuan paroki-paroki
se-keuskupan Purwokerto, maka:
a.
DPP
hendaknya melibatkan, menggembalakan dan memberdayakan anak-anak, kaum muda ,
orang dewasa, pria dan wanita di dalam kehidupan menggereja selaras dengan
situasi dan kemampuan yang mereka miliki serta kebutuhan umat setempat.
b.
DPP
hendaknya mengajak seluruh umat menggali spiritualitas atau semangat St.
Stephanus pelindung Paroki Cilacap, dan menemukan bentuk-bentuk
kontekstualisasi untuk seluruh umat.
2.
Secara
eksternal, membangun kerjasama dengan semua pihak yang berkehendak baik dalam
hubungan antar agama/kepercayaan, dan pemerintah, dalam mengembangkan pola
hidup dan pola pikir dalam masyarakat maka:
a.
DPP
hendaknya menemukan peluang-peluang untuk membangun kerjasama dengan umat
beragama lain dan pemerintah setempat.
b.
Kerjasama
tersebut bisa diwujudkan dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan yang bertujuan
untuk menghormati martabat manusia, mengusahakan kesejahteraan umum,
mengembangkan semangat solidaritas, subsidiaritas dan memberikan perhatian terhadap
kaum kecil, lemah, miskin dan tersingkir.
Pasal 13
F u n g s i
DPP berfungsi sebagai wadah pelayanan dan koordinasi
keterlibatan seluruh umat dalam melaksanakan panggilan dan tugas perutusan
Gereja, maka:
1.
Kelompok-kelompok
pelayanan baik parokial maupun kategorial serta berbagai macam kepanitiaan
ad-hoc yang ada di wilayah Paroki, terintegrasi dalam DPP sesuai dengan bidang
pelayanan yang diberikan kepada umat beriman.
2.
Integrasi
ini bertujuan untuk mengembangkan koordinasi dan kerjasama yang baik di dalam
pelayanan kepada umat, dan bukan untuk mengambil alih kekhasan pelayanan
kelompok-kelompok serta segala aset-asetnya.
3.
Baik
pribadi-pribadi maupun kelompok-kelompok pelayanan (teritorial dan kategorial)
serta kepanitiaan ad-hoc tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pelayanan
kepada umat dan atau mengundang pembicara
atau pengkhotbah dari luar paroki
St. Stephanus Cilacap, tanpa sepengetahuan
dan koordinasi dengan DPP dan Pastor Paroki.
Pasal 14
Wewenang dan Tanggung Jawab
1.
Wewenang
DPP
berwenang mengambil keputusan reksa pastoral paroki dalam kesatuan dengan arah
dasar Pastoral Keuskupan Purwokerto, maka:
a.
Keputusan
reksa pastoral, hendaknya dituangkan dengan jelas di dalam perumusan visi,
misi, sasaran, tujuan, strategi, rencana dan program paroki.
b.
Keputusan
reksa pastoral tersebut hendaknya disusun dengan mempertimbangkan secara khusus
arah dasar karya pastoral Keuskupan Purwokerto dan Gereja Indonesia pada
umumnya, serta berbagai macam potensi yang dimiliki Paroki.
c.
DPP
berwenang mengelola harta benda dan seluruh asset yang dimiliki paroki St. Stephanus
Cilacap, demi penggembalaan, pemeliharaan dan pengembangan iman umat.
2.
Tanggung
Jawab
DPP
bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan kepada umat paroki dan uskup
Purwokerto, maka:
a. Tanggung
jawab kepada umat, hendaknya disampaikan di dalam forum pertemuan para pengurus
lingkungan, stasi, kelompok kategorial dan di dalam rapat pleno DPP St.
Stephanus Cilacap.
b. DPP
hendaknya menyampaikan laporan kerja dan
perkembangan kehidupan paroki St. Stephanus Cilacap kepada Uskup Purwokerto
setahun sekali pada awal atau akhir
tahun.
BAB IV
TUGAS DEWAN PASTORAL PAROKI
Pasal
15
Tugas
Umum DPP
DPP betugas menggerakkan dan mengkoordinasikan
keterlibatan umat, dan dalam terang iman memutuskan, merencanakan,
melaksanakan, dan mengevaluasi reksa pastoral yang meliputi bidang-bidang:
1.
Liturgi
dan peribadatan
Meliputi,
berbagai macam hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan sakramental,
sakramentali, dan paraliturgi, seperti kesiapan dan keterampilan para petugas
liturgy, jadwal-jadwal pelayanan, sarana-sarana liturgis yang diperlukan,
usaha-usaha untuk inkulturasi iman ke dalam budaya setempat, inventarisasi dan
penataan asset yang ada.
2.
Pewartaan
Meliputi,
perencanaan dan pelaksanaan proses inisiasi, pedampingan kelompok pendalaman
iman dan Kitab Suci, pendampingan para pemandu dan katekis voluntir,
inventarisasi dan pengadaan sarana-sarana pewartaan, pemanfaatan berbagai media
komunikasi sebagai sarana pewartaan.
3.
Pelayanan
Meliputi,
pelayanan kepada umat beriman dan masyarakat, dengan tujuan mengusahakan
kesejahteraan umum melalui berbagai bidang kehidupan, seperti: politik, sosial
ekonomi, pendidikan, kesehatan, budaya, pelayanan kematian.
4.
Persekutuan
dan tata organisasi
Meliputi, pelayanan dan koordinasi kelompok-kelompok atau
persekutuan umat berdasarkan usia, status sipil, teritori, minat dan semangat
tertentu.
5.
Pengembangan
Pengelolaan harta benda dan asset-aset paroki,
kajian-kajian untuk pengembangan paroki serta peningkatan peran serta gereja di
dalam kehidupan masyarakat.
Pasal
16
Tugas DPP Harian
1.
Secara umum DPP Harian, bertugas:
a.
Menangani
masalah-masalah Paroki sehari-hari yang timbul dalam kehidupan umat beriman.
b. Mempersiapkan
rapat atau pertemuan dengan kemungkinan membentuk panitia tersendiri (ad-hoc).
c. Mengundang
rapat DPP Inti atau DPP Pleno atau sebagian secara berkala.
d.
Menyampaikan
laporan tahunan kepada uskup.
2.
Secara khusus, tugas anggota DPP Harian adalah sebagai
berikut:
a.
Tugas
Ketua (lihat Statuta Keuskupan Purwokerto hal.109-118).
-
Ketua adalah Pastor Paroki; selaku Gembala Umat mempunyai
tugas dan kuasa untuk MENGAJAR, MENGUDUSKAN,
dan MEMBIMBING umat paroki.
-
Mengetuai seluruh anggota DPP.
-
Menetapkan pola dasar kegiatan pastoral
paroki guna pembinaan, pengembangan, pelayanan, dan pengendalian jalannya
kepengurusan DPP.
-
Mengesahkan
dan mengukuhkan semua ketetapan program kerja DPP.
-
Bertanggung jawab atas semua
kegiatan anggota DPP.
-
Memelihara kesatuan dan
persatuan segenap umat beriman, dalam iman dan karya gerejani, dalam terang
Injil Yesus Kristus, ajaran-ajaran gereja serta kebijakan-kebijakan gereja lokal
dan atau universal.
b.
Tugas
Wk. Ketua I (lih. Statuta Keuskupan Purwokerto hal.119-127)
-
Wakil Ketua I adalah Pastor Pembantu
yang ditetapkan Uskup untuk melaksanakan karya pastoral di Paroki St. Stephanus
Cilacap.
-
Menjalankan
tugas dan tanggung jawab Pastor Paroki, bila Pastor Paroki berhalangan atau
mendelegasikan tugasnya selaku Pastor Paroki.
c.
Wakil
Ketua II
-
Seorang
awam yang dipilih umat untuk ikut ambil bagian dalam reksa Pastoral Pastor
Paroki.
-
Menjalankan
tugas dan tanggung jawab Pastor Paroki, bila Pastor Paroki dan Wakil Ketua I
berhalangan atau mendelegasikan tugasnya selaku Pastor Paroki.
d.
Tugas
Ketua Bidang Liturgi / Peribadatan
-
Dibawah bimbingan, pengarahan dan atau keputusan Pastor Paroki
merencanakan seluruh kegiatan pastoral paroki dalam bidang liturgi, selaras
dengan kebutuhan dan keadaan umat, di
dalam mewujudkan atau menjabarkan kebijakan-kebijakan yang telah disahkan atau
ditetapkan oleh Pastor Paroki.
-
Bersama Ketua-Ketua Bidang yang
lain mendampingi Pastor Paroki dalam kegiatan pastoral dan karya gerejani, khususnya
di dalam kegiatan liturgi dan peribadatan.
-
Bersama Ketua-Ketua Bidang yang
lain, menggerakkan dan memajukan umat agar aktif berpartisipasi dalam semua
kegiatan liturgi dan peribadatan di paroki.
-
Bersama Ketua-Ketua Bidang yang
lain, bertanggung jawab atas semua pelaksanaan program kerja paroki, baik lewat
tim kerja maupun yang dipercayakan kepada panitia ad-hoc.
-
Mewakili secara penuh
Ketua-Ketua bidang yang lain apabila ketua bidang tersebut berhalangan.
-
Mengkoordinasi
tim kerja di dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatan yang
berkaitan dengan liturgi dan peribadatan.
-
Mengembangkan,
mengarahkan, dan menangani secara mendalam tugas dan tanggung jawab tim-tim
kerja tersebut dalam melaksanakan program kerjanya secara optimal.
e.
Tugas
Ketua Bidang Pewartaan
-
Dibawah bimbingan, pengarahan,
dan atau keputusan Pastor Paroki merencanakan seluruh kegiatan Pastoral dan
karya kerasulan Paroki dalam bidang pewartaan, selaras dengan kebutuhan dan
keadaan umat di dalam mewujudkan atau menjabarkan kebijakan-kebijakan yang
telah disahkan atau di tetapkan oleh Pastor Paroki.
-
Bersama ketua-ketua bidang yang
lain mendampingi Pastor Paroki dalam kegiatan Pastoral dan karya gerejani,
khususnya di dalam kegiatan pewartaan.
-
Bersama ketua-ketua bidang yang
lain menggerakkan dan memajukan umat agar aktif berpartisipasi dalam semua
kegiatan pewartaan di Paroki.
-
Bersama ketua-ketua bidang yang
lain bertanggung jawab atas semua pelaksanaan program kerja paroki baik lewat
tim kerja mupun yang dipercayakan kepada panitia ad-hoc.
-
Mewakili secara penuh
ketua-ketua bidang yang lain, apabila ketua bidang tersebut berhalangan.
-
Mengkoordinasi
tim kerja katekese, kitab suci dan komsos dalam membuat program kerjanya.
-
Mengembangkan,
mengarahkan, dan menangani secara mendalam tugas dan tanggung jawab tim-tim
kerja tersebut dalam melaksanakan program kerjanya secara optimal.
f.
Tugas
Ketua Bidang Pelayanan
-
Dibawah bimbingan, pengarahan,
dan atau keputusan Pastor Paroki merencanakan seluruh kegiatan Pastoral dan
karya kerasulan Paroki dalam bidang pelayanan umat beriman dan masyarakat
selaras dengan kebutuhan dan keadaan umat, di dalam mewujudkan atau menjabarkan
kebijakan-kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan oleh Pastor Paroki.
-
Bersama ketua-ketua bidang yang
lain mendampingi Pastor Paroki di dalam kegiatan pelayanan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum.
-
Bersama ketua-ketua bidang yang
lain menggerakkan dan memajukan umat agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan
pelayanan di Paroki.
-
Bersama ketua-ketua bidang yang
lain bertanggung jawab atas semua pelaksanaan program kerja paroki baik lewat
tim kerja maupun yang dipercayakan kepada panitia ad-hoc.
-
Mewakili secara penuh
ketua-ketua bidang yang lain, apabila ketua bidang tersebut berhalangan.
-
Mengkoordinasi
tim kerja PSE, Pendidikan, Kesehatan, dan Kematian dalam membuat program
kerjanya.