Sosialisasi BKSN

Sosialisasi BKSN

Setiap bulan september, gereja menempatkan sebagai bulan kitab suci. Dan biasanya di masing masing lingkungan akan diadakan pendalaman iman yg bersumber pada kitab suci. Maka pada hari Kamis, 27 Agustus 2015 di Balkon gereja pada pkl. 16.30 Wib diadakan sosialisasi BKSN.

Rapat Pembentukan Panitia HUT Paroki

Rapat Pembentukan Panitia HUT Paroki

Pertemuan DPP harian dan Ketua Lingkungan pada hari Rabu tgl 12 Agustus 2015 di balkon gereja. Adapun susunan Pertemuan ini adalah sebagai berikut :

1. Doa Pembukaan   oleh Bp. Bambang Murdoko
2. Pengantar   oleh Bp. FX. Suharyanto
3. Pembentukan Panitia Natal 2015 dan Panitia HUT Paroki ke 85
4. Lain - lain
5. Penutup

Hasil Rapat ini adalah sebagai berikut :

1. Panitia Natal 2015 diserahkan oleh Wilayah 1 yaitu :
Lingkungan St. Mikael, KKN, St. yusuf, St. maria Magdalena, St. Gerardus, St. Petrus

2. Panitia HUT Paroki 
Ketua  : Bp. Yohanes Jumiran dan Petrus Purwanto
Sekretaris : Bp. Tri Sudono dan Ibu Daryati Pramu
Bendahara :

SOSIALISASI LITURGI

SOSIALISASI LITURGI

PERTEMUAN SOSIALISASI LITURGI         
 
Pertemuan Sosialisasi Liturgi ini sebagai program dari Bidang Liturgi, dilaksanakan pada :
Hari        : minggu, 2 Agustus 2015
Tempat   : Aula SMP Pius

SUSUNAN ACARA :

PEMBUKAAN
1.      Doa Pembukaan      : Bp. Bambang Henawo
2.      Sambutan                 : 1. Rm. Niko, OMI           (Romo Paroki)
                                             2. Fx. Suharyanto           (Sekretaris Umum)

SOSIALISASI
1.      Jadwal dan Sikap Liturgi                    oleh : Bp. Tri Atmono
2.      Paduan Suara/Musik Liturgi               oleh : Bp. Susilo
3.      Pendataan Lektor/Mazmur                  oleh : Sr. Dorothea, PBHK

LAIN-LAIN
1.      Sosialisasi Trienium                 (Bp. Bambang Triarto/Bp. Prapto)
2.      Sosialisasi Lazarus                   (Bp. Bambang Hernawo)
3.      Sosialisasi Tem Kerja Peweartaan, Persekutuan, KKI

PENUTUP

SOSIALISASI SIKAP LITURGI

Dari pertemuan ini di hasilkan kesepakatan sebagai berikut :



No.

Keterangan
1.
Petugas Tata Laksana
Supaya datang lebih awal untuk bersalaman dengan umat ( menyapa umat ) di depan pintu masuk gereja serta mengatur/ mempersilahkan umat duduk di kursi yang masih kosong
2.
Prakata
Lektor membacakan salam pembuka dan doa Tahun Kerasulan Pendidikan Keuskupan Purwokerto
3.
Perarakan Masuk
1.       Minggu Biasa dan Hari Raya perarakan masuk dari depan gereja
2.       Urutan : Misdinar, Lektor, Pemazmur, Prodiakon, Imam
3.       Tempat Duduk Lektor, Pemazmur dan Prodiakon di baris depan Gereja Baru

Tobat, Tuhan Kasianilah Kami
Umat berlutut

Kemuliaan
Umat berdiri
4.
Liturgi Sabda
1.       Lektor dan Pemazmur supaya mengenakan pakaian Liturgi
2.       Lektor dan pemazmur naik ke panti imam bersama-sama dengan memberi hormat di depan altar.
3.       Lektor dan pemazmur turun dari panti imam bersama-sama setelan Injil selesai dibacakan.

5.
Doa Umat
Diakhiri dengan Doa Trienium
6.
Doa Damai
Apabila Imam bersalaman dengan umat paduan suara bisa menyanyikan Salam Damai
7.
Doa sesudah Komuni
Umat Berdiri
8.
Warta Paroki/ Pengumuman
Supaya tidak dibacakan di mimbar sabda




Lain-lain :
1.    Dirigen tidak naik ke mimbar sabda, berada di tempat yang disediakan.
2.    Tiap-tiap petugas Tata laksana supaya ada koordinator yang bertugas mengecek/ memastikan kesiapan semua petugas liturgi.
3.    Petugas tata Laksana supaya memakai tanda
 




DIRIGEN, ORGANIS DAN PADUAN SUARA


I.   Dirigen Paduan Suara Gereja.

Sekilas tentang ruang lingkup tugas.
Seorang dirigen paduan suara gereja sangat berperan dalam seluruh hidup paduan suara yang dilatih dan dipimpinnya.Bahkan seorang dirigen memiliki ruang lingkup tugas yang tidak terbatas pada saat paduan suaranya sedang berlatih atau menjalankan tugas pelayanan di gereja. Secara garis besar tugas seorang dirigen paduan suara gereja adalah sbb:
1.      Diluar hal teknis:
a.      Menjadi motor dan contoh bagi seluruh kegiatan paduan suara dan anggotanya, untuk selalu belajar, berlatih baik sebagai pribadi maupun kelompok.
b.      Menjadi contoh bagi seluruh anggota paduan suara dalam hal melayani.
2.      Dalam hal teknis persiapan tugas pelayanan.
a.      Memilih lagu lagu yang sesuai untuk dilatih dan pada waktunya dinyanyikan dalam perayaan Ekaristi.
b.      Memilih tata suara lagu yang akan dilatih.
c.       Menjalin komunikasi dengan Imam dan team kerja liturgi paroki.
3.      Melatih umat sebelum P.E. dimulai ( lagu baru/jarang dinyanyikan )
4.      Dalam hal aba aba, ekspresi wajah, tatapan mata akan sangat membantu seorang dirigen dalam memimpin sebuah lagu.
5.      Pra latihan dan saat latihan.

I.                    Organis / pengiring nyanyian.
Organis adalah salah satu petugas liturgi yang memiliki peranan penting bagi lancar dan khidmatnya suatu perayaan Ekaristi serta dapat turut serta meningkatkan kualitas perayaan ekaristi sekaligus membantu umat dalam berdoa dan bernyanyi.
Maka hendaknya:
1.      Organis memainkan alat musiknya sedemikian rupa sehingga sungguh mendukung dan mengiringi nyanyian umat ( tidak mendominasi ).
2.      Menjalin komunikasi dengan dirigen paduan suara sebelum dan saat bertugas.
3.      Menjalin komunikasi dengan sesama organis (tukar sharing sebagai organis)
4.      Tidak memainkan alat musik secara instrumental pada masa adven, pra paskah dan dalam perayaan Ekaristi arwah.
5.      Berpartisipasi penuh dalam merayakan Ekaristi.
6.      Tidak mengiringi bagian perayaan Ekaristi yang dilagukan oleh Imam.

Selengkapnya lihat MS no. 62 -67 dan SC art. No. 120

II.                  Memilih nyanyian liturgi.
Ketika melaksanakan liturgi, yaitu upacara dimana umat beriman berhimpun bersama untuk melaksanakan ibadat, kita membutuhkan dukungan nyanyian.
Dengan nyannyian kita dapat kita dapat lebih mengungkapkan iman dan penghayatan.Dalam bernyanyi kita dapat bersuka cita, bersedih, merenung dan berharap. Maka nyanyian dalam musik liturgi adalah nyanyian yang mengungkapkan doa dan harapan kita.
Dari banyak pengalaman, musik mempunyai jiwa dan kekuatan. Misal: kita dapat meneteskan air mata jika mendengar suara musik tertentu atau sebaliknya kita dapat bergembira.Seorang penari bergerak lincah jika musiknya cepat dan sebaliknya bergerak tenang kalau musiknya lambat.
Maka musik bisa dikatakan menjadi bagian hidup manusia pada umumnya.Sehingga sejak semula Gereja tidak pernah melepaskan diri dari musik.

Beberapa prinsip dalam memilih nyanyian liturgi:
a.      Hendaknya sesuai dengan peran nyannyian itu.
b.      Sesuai dengan masa dan tema liturgi.
c.       Hendaknya dihindari memilih nyanyian yang hanya berdasar atas selera pribadi atau kelompok.
d.       

III.                Apakah musik liturgi itu?
1.      Musik yang digubah untuk perayaan liturgi suci.
2.      Memiliki suatu bobot kudus tertentu.
3.      Kategorinya: Gregorian, polifoni suci, musik liturgi untuk organ dan alat musik lain yang sah.

IV.               Ciri ciri khas musik liturgi.
1.      Syair diambil dari Kitab Suci dan selaras dengan ajaran ajaran Katolik
2.      Ada peluang untuk partisipasi aktif dari umat
3.      Bisa untuk paduan suara besar atau kelompok koor kecil


VI.     MUSIK LITURGI dan MUSIK ROHANI
Musik Liturgi adalah musik yang digunakan untuk ibadat/liturgi, mempunyai
kedudukanyang integral dalam ibadat, serta mengabdi pada kepentingan ibadat.
Dalam Sacrosanctum Concilium (SC) art. 112:
Musik Liturgi semakin suci, bila semakin erat berhubungan dengan upacara ibadat,
entah dengan mengungkapkan doa doa secara lebih mengena, entah dengan
memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan
yang lebih semarak.
Musik/nyanyian Liturgi mengabdi pada partisipasi umat dalam ibadat.
SC art. 114: Khasanah musik liturgi hendaknya dilestarikan dan dikembangkan secermat mungkin. Paduan suara hendaknya dibina dengan sungguh-sungguh, terutama di gereja-gereja katedral.Para Uskup dan gembala jiwa lainnya hendaknya berusaha dengan tekun, supaya pada setiap acara liturgi yang dinyanyikan segenap jemaat beriman dapat ikut serta secara aktif dengan membawakan bagian yang diperuntukkan bagi mereka, menurut kaidah art.28 dan 30.

Musik rohani adalah musik yang sengaja diciptakan untuk keperluan diluar ibadat Liturgi. Seperti misalnya: pentas musik rohani, pertemuan mudika, rekreasi, sinetron dll.

VII.       Musik Liturgi mempunyai kedudukan yang jelas dalam ibadat.
Nyanyian Pembuka: tujuannya adalah membuka misa, membina kesatuan umat yang berhimpun, mengantar masuk kedalam misteri masa liturgi atau pesta yang dirayakan, mengiringi perarakan Imam beserta para pelayan (PUMR no 47-48)
Nyanyian Tuhan kasihanilah kami: sifatnya berseru kepada Tuhan dan mohon belaskasihanNya (PUMR no. 52)
Madah Kemuliaan: Kemuliaan adalah madah yang sangat dihormati dari zaman Kristen kuno. (PUMR no. 53)
Nyannyian Mazmur Tanggapan: merupakan unsur pokok dalam Liturgi Sabda. Tidak diijinkan mengganti bacaan dan mazmur tanggapan, yang berisi sabda Allah, dengan teks teks lain yang bukan dari Alkitab. (PUMR no 57 ….mengambil dasar dari ajaran KGK 1093)
Nyanyian ayat pengantar Injil: umat beriman menyambut dan menyapa Tuhan yang siap bersabda dalam Injil.
Nyanyian aku percaya: (fakultatif – boleh tidak dinyanyikan)
Nyanyian Persiapan Persembahan: tujuannya untuk mengiringi perarakan persembahan, maka digunakan nyanyian dengan tema persembahan. (PUMR 74)
Nyanyian Kudus: adalah nyanyian partisipasi umat dalam DSA.
Nyanyian Bapa Kami: tujuannya adalah untuk mohon rejeki sehari hari (roti Ekaristi), mohon pengampunan dosa, supaya anugerah kudus  itu diberikan kepada umat yang kudus. Bapa kami dalam Perayaan Ekaristi merupakan unsur konstitutif – tidak boleh dihilangkan.Bapa Kami pertama-tama adalah bukan NYANYIAN melainkan DOA, oleh karena itu yang pokok bukan solmisasinya melainkan rumusan doanya (lihat buku TPE umat). Sedangkan rumusan yang lain tentu tetap baik dan sebaiknya dipakai sebagai doa pribadi dan bukan dalam kerangka liturgi resmi.
Nyannyian Anak Domba Allah: tujuannya untuk mengiringi pemecahan roti (PUMR no 83)
Nyanyian Komuni: 1.agar secara batin umat bersatu dalam komuni. 2.menunjukkan kegembiraan hati. 3.menggarisbawahi corak jemaat dari perarakan komuni. (PUMR no 86)
Nyanyian Madah Pujian sesudah Komuni: sebagai ungkapan syukur atas santapan yang diterima yaitu Tubuh (dan Darah) Kristus sebagai keselamatan kekal bagi manusia (PUMR no 88)
Nyanyian Penutup: untuk mengantar Imam dan para pembantunya meninggalkan altar menuju sakristi.
Dari uraian diatas, musik rohani/pop rohani tidak memiliki tujuan tujuan seperti diatas.
Ada 2 dokumen utama yang dijadikan dasar untuk mengatur masalah musik dalam liturgi, yaitu:SC (Sacrosanctum Concilium) dan MS (Musicam Sacram).

VIII.     Beberapa hal yang kadang kita jumpai:
1.      Kurangnya latihan (paduan suara)
2.      Nyannyian yang dibawakan terlalu lambat.
3.      Kurang/tidak serempak dalam menjawab aklamasi.
4.      Kurang maksimal (mungkin) dalam memberdayakan warga lingkungan.
5.      Misa di lingkungan kadang kadang mempergunakan lagu rohani/lagu lain





 Kutipan Sacrosanctum Consilium.

BAB ENAM – MUSIK LITURGI
112. (Martabat musik Liturgi)
Tradisi musik Gereja semesta merupakan kekayaan yang tak terperikan nilainya, lebih gemilang dari ungkapan-ungkapan seni lainnya, terutama karena nyayian suci yang terikat pada kata-kata merupakan bagian liturgi meriah yang penting atau integral.
Ternyata lagu-lagu ibadat sangat dipuji baik oleh Kitab suci[43] , maupun oleh para Bapa Gereja; begitu pula oleh para Paus, yang – dipelopori oleh Santo Pius X, -akhir-akhir ini semakin cermat menguraikan peran serta musik liturgi mendukung ibadat Tuhan.
Maka musik liturgi semakin suci, bila semakin erat hubungannya dengan upacara ibadat, entah dengan mengungkapkan doa-doa secara lebih mengena, entah dengan memupuk kesatuan hati, entah dengan memperkaya upacara suci dengan kemeriahan yang lebih semarak.Gereja menyetujui segala bentuk kesenian yang sejati, yang memiliki sifat-sifat menurut persyaratan liturgi, dan mengizinkan penggunaannya dalam ibadat kepada Allah.
Maka dengan mengindahkan kaidah-kaidah serta peraturan-peraturan menurut Tradisi dan tertib gerejawi, pun dengan memperhatikan tujuan musik liturgi, yakni kemuliaan Allah dan pengudusan Umat beriman, Konsili suci menetapkan gal-hal berikut.

113.   (Liturgi meriah)
          Upacara liturgi menjadi lebih agung, bila ibadat kepada Allah dirayakan dengan nyayian meriah, bila dilayani oleh petugas-petugas liturgi, dan bila Umat ikut serta secara aktif,
          Mengenai bahasa yang harus dipakai hendaknya dipatuhi ketentuan-ketentuan menurut art.36; mengenai Misa suci lihat art.54; mengenai Sakramen sakramen lihat art.63; mengenai Ibadat Harian lihat art. 101.
114. Khazanah musik liturgi hendaknya dilestarikan dan dikembangkan secermat mungkin. Paduan suara hendaknya dibina dengan sungguh-sungguh, terutama di gereja-gereja katedral.Para Uskup dan para gembala jiwa lainnya hendaknya berusaha dengan tekun, supaya pada setiap upacara liturgi yang dinyanyikan segenap jemaat beriman dapat ikut serta secara aktif dengan membawakan bagian yang diperuntukkan bagi mereka, menurut kaidah art.28 dan 30.
115.   (Pendidikan musik)
          Pendidikan dan pelaksanaan musik hendaknya mendapat perhatian besar di Seminari-seminari, di novisiat-novisiat serta rumah-rumah pendidikan para relegius wanita maupun pria, pun juga di lembaga-lembaga lainnya dan di sekolah-sekolah katolik.Untuk melaksanakan pendidikan seperti itu hendaknya para pengajar musik liturgi disiapkan dengan saksama.
          Kecuali itu dianjurkan, supaya – bila keadaan mengizinkan – didirikan Lembaga-lembaga musik liturgi tingkat lebih lanjut.
          Para pengarang lagu dan para penyayi, khususnya anak-anak, hendaknya mendapat kesempatan kesempatan untuk pembinaan liturgi yang memadai.
116.   (Nyayian Gregorian dan Polifoni)
          Gereja memandang nyayian Gregorian sebagai nyayian khas bagi liturgi Romawi.Maka dari itu – bila tiada pertimbangan-pertimbangan yang lebih penting – nyayian Gregorian hendaknya diutamakan dalam upacara-upacara liturgi.
          Jenis-jenis lain musik liturgi, terutama polifoni, sama sekali tidak dilarang dalam perayaan ibadat suci, asal saja selaras dengan jiwa upacara liturgi, menurut ketentuan pada art. 30.
117.   (Penerbitan buku-buku nyayian Gregorian)
          Hendaknya terbitan, otentik buku-buku nyayian Gregorian diselesaikan.Di sampi ng itu hendaknya disiapkan terbitan lebih kritis buku-buku yang telah diterbitkan sesudah pembaharuan oleh Santo Pius X.
          Berfaedah pula bila disiapkan terbitan yang mencantumkan lagu-lagu yang lebih sederhana, untuk dipakai dalam gereja-gereja kecil.
118.   (Nyayian rohani umat)
          Nyayian rohani Umat hendaknya dikembangkan secara ahli, sehingga kaum beriman dapat bernyayi dalam kegiatan-kegiatan devosional dan perayaan-perayaan ibadat, menurut kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan rubrik.
119.   (Musik Liturgi di daerah-daerah Misi)
          Di wilayah-wilayah tertentu, terutama di daerah Misi, terdapat bangsa-bangsa yang mempunyai tradisi musik sendiri, yang memanikan peran penting dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.Hendaknya musik itu mendapat penghargaan selayaknya dan tempat yang sewajarnya, baik dalam membentuk sikap religius mereka, maupun dalam menyelesaikan ibadat dengan sifat-perangai mereka, menurut maksud art.39 dan 40.
          Maka dari itu dalam pendidikan musik bagi para misionaris hendaknya sungguh diusahakan, supaya mereka sedapat mungkin mampu mengembangkan musik tradisional bangsa-bangsa itu di sekolah-sekolah maupun dalam ibadat.
120.   (Orgel dan alat-alat musik lainnya)
          Dalam Gereja Latin orgel pipa hendaknya dijunjung tinggi sebagai alat musik tradisional, yang suaranya mampu memeriahkan upacara-upacara Gereja secara mengagumkan, dan mengangkat hati Umat kepada Allah dan ke surga.
          Akan tetapi, menurut kebijaksanaan dan dengan persetujuan pimpinan gerejawi setempat yang berwenang, sesuai dengan kaidah art. 22 (2), 37 dan 40, alat-alat musik lain dapat juga dipakai dalam ibadat suci, sejauh memang cocok atau dapat disesuaikan dengan penggunaan dalam liturgi, sesuai pula dengan keanggunan gedung gereja, dan sungguh membantu memantapkan penghayatan Umat beriman.

121.   (Panggilan para pengarang musik)
          Dipenuhi semangat kristiani, hendaknya para seniman musik menyadari, bahwa mereka dipanggil untuk mengembangkan musik liturgi dan memperkaya khazanahnya.
          Hendaklah mereka mengarang lagu-lagu, yang mempunyai sifat-sifat musik liturgi yang sesungguhnya, dan tidak hanya dapat dinyanyikan oleh paduan-paduan suara yang besar, melainkan cocok juga bagi paduan-paduan suara yang kecil, dan mengembangkan keikut-sertaan aktif segenap jemaat beriman.
          Syair-syair bagi nyanyian liturgi hendaknya selaras dengan ajaran Katolik, bahkan terutama hendaklah ditimba dari Kitab suci dan sumber-sumber liturgi.

Kutipan Musicam Sacram

VI.     ALAT MUSIK IBADAT
      62. Alat musik dapat menjadi sangat bermanfaat dalam perayaan-perayaan kudus, entah untuk mengiringi lagu-Iagu, entah dimainkan sendiri sebagai instrumental tunggal.
"Organ pipa hendaknya dijunjung tinggi sebagai alat musik tradisional Gereja Latin; suaranya mampu menyemarakkan upacara-upacara ibadat secara mengagumkan, dan dengan mantap mengangkat hati umat ke hadapan Allah dan ke alam surgawi.
Akan tetapi dengan persetujuan pimpinan gerejawi setempat yang berwenang, alat-alat musik lain dapat juga dipakai dalam ibadat, asal sesuai dan dapat disesuaikan dengan fungsi kudusnya, cocok dengan keanggunan gedung gereja, dan benar-benar membantu memantapkan ibadat kaum beriman.[43]
63.       Dalam mengizinkan penggunaan alat musik tersebut, kebudayaan dan tradisi masing-masing bangsa hendaknya diperhitungkan. Tetapi alat-alat musik yang menurut pendapat umum -dan defakto - hanya cocok untuk musik sekular, haruslah sama sekali dilarang penggunaannya untuk perayaan liturgis dan devosi umat.[44]
Setiap alat musik yang diizinkan pemakaiannya dalam ibadat hendaknya digunakan sedemikian rupa sehingga memenuhi tuntutan perayaan liturgis, dan bermanfaat baik untuk menyemarakkan ibadat maupun untuk memantapkan jemaat.
64.       Penggunaan alat musik untuk mengiringi lagu-lagu dapat merupakan dukungan kepada para penyanyi, memudahkan partisipasi umat, dan menciptakan kesatuan hati yang mendalam antar jemaat yang berhimpun. Tetapi, bunyinya jangan sampai menenggelamkan suara para penyanyi, sehingga sulit untuk menangkap kata-kata lagu, dan kalau suatu bagian diucapkan secara nyaring oleh imam atau salah seorang petugas berhubung dengan tugasnya, alat musik janganlah dibunyikan.

65.    Dalam perayaan ekaristi dengan atau tanpa nyanyian, organ atau alat musik lainnya yang telah disahkan, dapat digunakan untuk mengiringi lagu-lagu yang dibawakan oleh koor dan umat; dapat juga dimainkan secara instrumental pada awal perayaan ekaristi, sebelum imam sampai di altar, pada persembahan, pada komuni, dan pada akhir perayaan ekaristi.
Ketentuan yang sama, dengan penyesuaian seperlunya, dapat diterapkan juga pada perayaan-perayaan kudus lainnya.

66.    Penggunaan alat musik tersebut secara instrumental tidak diizinkan dalam Masa Adven, Prapaskah, Trihari Suci, dan dalam ofisi serta misa arwah.

67.    Sangat diharapkan agar para organis atau pemain musik lainnya tidak hanya memiliki ketrampilan untuk memainkan alat musik yang dipercayakan kepada mereka; di samping itu mereka hendaknya mengikuti perayaan liturgi dengan penuh kesadaran, sehingga setiap kali memainkan alat musiknya dengan semestinya, mereka memperkaya perayaan kudus selaras dengan hakekat asli masing-masing bagian, dan mendorong partisipasi kaum beriman.[45]

♥♥♥

Bahan bacaan:
-          Panduan memilih nyanyian liturgi, oleh E. Martasudjita, PR & J. Kristanto, PR; Kanisius
-          Berbagai sumber
-          Catatan pribadi