Hirarki (Bahasa Yunani: hierarchia (แผฑฮตฯฮฑฯฯฮฏฮฑ), dari hierarches, "pemimpin ritus suci, imam agung") adalah
suatu susunan hal (objek, nama, nilai, kategori, dan sebagainya) di mana
hal-hal tersebut dikemukakan sebagai berada di "atas,"
"bawah," atau "pada tingkat yang sama" dengan yang lainnya.
Secara abstrak, sebuah hirarki adalah sebuah kumpulan yang disusun.
OTORITAS
TERTINGGI GEREJA
PAUS
DAN KOLEGIUM PARA USKUP
Sebagaimana,
menurut penetapan Tuhan, Santo Petrus dan Rasul-rasul lainnya membentuk satu
Kolegium, demikian pula Uskup Roma, pengganti Petrus, dan para Uskup, pengganti
para Rasul, dipersatukan di antara mereka
PAUS
Uskup
Gereja Roma, yang mewarisi secara tetap tugas yang diberikan oleh Tuhan hanya
kepada Petrus, yang pertama di antara para rasul, dan harus diteruskan kepada
para penggantinya, adalah kepala Kolegium para Uskup, Wakil Kristus dan Gembala
Gereja universal di dunia ini; karena itu berdasarkan tugasnya dalam Gereja ia
mempunyai kuasa berdasar jabatan, tertinggi, penuh, langsung dan universal yang
selalu dapat dijalankannya dengan bebas.
KOLEGIUM PARA USKUP
Kolegium
para Uskup yang dikepalai Paus dan beranggota-kan para Uskup berdasarkan
tahbisan sakramental dan persekutuan hirarkis dengan kepala dan para anggota,
dan di mana senantiasa menetap badan apostolik, bersama dengan kepalanya, dan
tak pernah tanpa kepala itu, adalah juga subyek kuasa tertinggi dan penuh dalam
seluruh Gereja.
SINODE PARA USKUP
Sinode para Uskup ialah himpunan para Uskup yang dipilih dari pelbagai kawasan dunia yang pada waktu-waktu yang ditetapkan berkumpul untuk membina hubungan erat antara Paus dan para Uskup, dan untuk membantu Paus dengan nasihat-nasihat guna memelihara keutuhan dan perkembangan iman serta moral, guna menjaga dan meneguhkan disiplin gerejawi, dan juga mempertimbangkan masalah-masalah yang menyangkut karya Gereja di dunia
PARA
KARDINAL GEREJA ROMA
Para
Kardinal Gereja Romawi Kudus membentuk Kolegium khusus yang berwenang
menyelenggarakan pemilihan Paus menurut norma hukum khusus; selain itu para
Kardinal membantu Paus, baik dengan bertindak secara kolegial, bila dipanggil
berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting, maupun
sendiri-sendiri yakni dengan aneka jabatan yang mereka emban, membantu Paus
terutama dalam reksa harian seluruh Gereja
KURIA ROMA
Kuria
Roma, yang biasanya
membantu Paus dalam menyelenggarakan urusan-urusan Gereja seluruhnya dan yang
atas namanya dan dengan kuasanya memenuhi tugas demi kesejahteraan dan
pelayanan Gereja-gereja, terdiri dari Sekretariat Negara atau Kepausan, Dewan
Urusan Umum Gereja, Kongregasi-kongregasi, Pengadilan-pengadilan, dan
Lembaga-lembaga lainnya yang susunan serta kompetensinya dirumuskan dalam
undang-undang khusus.
PARA
DUTA PAUS
Paus
mempunyai hak asli (ius nativum) dan independen untuk mengangkat dan
mengutus Duta-dutanya, baik ke Gereja-gereja partikular pada pelbagai bangsa
atau di pelbagai kawasan, maupun sekaligus ke Negara-negara dan
Otoritas-otoritas publik; demikian pula untuk memindahkan dan memanggil-kembali
mereka, dengan tetap mengindahkan norma-norma hukum internasional yang
menyangkut pengutusan dan pemanggilan-kembali para Duta pada Negara-negara.
SINODE
KEUSKUPAN
Sinode
keuskupan ialah
himpunan imam-imam dan orang-orang beriman kristiani yang terpilih dari Gereja
partikular, untuk membantu Uskup diosesan demi kesejahteraan seluruh komunitas
diosesan
KURIA DIOSESAN
Kuria
diosesan terdiri
dari lembaga-lembaga dan orang-orang yang membantu Uskup dalam memimpin seluruh
keuskupan, terutama dalam mengarahkan karya pastoral, melaksanakan administrasi
keuskupan dan juga dalam menjalankan kuasa yudisial.
VIKARIS
JENDERAL
Di
setiap keuskupan haruslah diangkat oleh Uskup diosesan seorang Vikaris
jenderal, yang diberi kuasa berdasar jabatan untuk membantu Uskup memimpin
seluruh keuskupan.
VIKARIS
EPISKOPAL
Setiap
kali kepemimpinan yang benar atas keuskupan membutuhkannya, Uskup diosesan
dapat juga mengangkat seorang atau beberapa Vikaris episkopal yang, di bagian
tertentu keuskupan atau dalam bidang tertentu atau untuk kaum beriman ritus
tertentu atau kelompok orang-orang tertentu, mempunyai kuasa berdasarkan
jabatan
KANSELIR
Dalam
setiap kuria hendaknya diangkat seorang kanselir yang tugas utamanya,
kecuali ditentukan lain oleh hukum partikular, ialah mengusahakan agar akta
kuria diatur dan dibuat siap, serta dipelihara dalam arsip kuria.
Jika
dianggap perlu, kanselir dapat diberi pembantu yang hendaknya disebut wakil
kanselir.
Kanselir
dan wakil kanselir sekaligus adalah notarius dan sekretaris kuria.
NOTARIUS
Selain
kanselir, dapat diangkat notarius-notarius lain, yang tulisan atau
tandatangannya memberi otentisitas publik, baik pada setiap akta atau hanya
akta pengadilan, maupun hanya akta perkara atau urusan tertentu.
Kanselir
dan para notarius harus mempunyai nama baik dan dapat dipercaya; dalam
perkara-perkara yang dapat menyangkut nama baik seorang imam, notarius harus
seorang imam.
DEWAN
KEUANGAN
Di
setiap keuskupan hendaknya dibentuk dewan keuangan yang diketuai oleh Uskup
diosesan sendiri atau delegatusnya dan yang terdiri dari sekurang-kurangnya
tiga orang beriman kristiani, yang sungguh ahli dalam hal ekonomi dan hukum
sipil serta sungguh jujur; mereka diangkat oleh Uskup.
EKONOM
Di
setiap keuskupan, hendaknya Uskup, setelah mende-ngarkan kolegium konsultor dan
juga dewan keuangan, mengangkat seorang ekonom yang sungguh ahli di bidang ekonomi
serta unggul dalam kejujuran.
DEWAN IMAM
Di
setiap keuskupan hendaknya dibentuk dewan imam, yakni himpunan para imam
yang, dengan mewakili presbiterium, hendaknya menjadi seperti senat Uskup, yang
bertugas membantu Uskup dalam kepemimpinan keuskupan menurut norma hukum, agar
kesejahteraan pastoral bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepadanya
dikembangkan sebaik-baiknya.
KOLEGIUM
KONSULTOR
Dari
antara para anggota dewan imam diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan
beberapa imam, tidak kurang dari enam dan tidak lebih dari duabelas orang,
untuk membentuk kolegium konsultor dengan jangka waktu lima tahun dengan
tugas-tugas yang ditentukan hukum; namun, meskipun telah lewat lima tahun,
kolegium konsultor tetap menjalankan tugas-tugasnya sampai terbentuk kolegium
yang baru
DEWAN
PASTORAL
Di
setiap keuskupan, sejauh keadaan pastoral menganjurkan-nya, hendaknya dibentuk
dewan pastoral, yang dibawah otoritas Uskup bertugas meneliti, mempertimbangkan
hal-hal yang menyangkut karya-karya pastoral di keuskupan, dan mengajukan
kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai hal-hal tersebut
VICARIUS
FORANEUS
Vicarius
foraneus, yang juga
disebut deken (decanus) atau imam agung (archipresbyter)
atau dengan nama lain, ialah imam yang mengetuai suatu dekenat
PASTOR PAROKI
Pastor
Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserah-kan kepada dirinya dan
menunaikan reksa pastoral jemaat yang diper-cayakan kepadanya dibawah otoritas
Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk
menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu,
dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum
beriman kristiani awam menurut norma hokum.
REKTOR GEREJA
Rektor
gereja disini dimaksudkan imam yang diserahi reksa untuk merayakan ibadat dalam
gereja yang bukan gereja paroki dan bukan gereja kapitel, dan tidak tergabung
pada rumah komunitas religius atau serikat hidup kerasulan.
KAPELAN
Kapelan
ialah imam yang secara tetap diserahi reksa pastoral, sekurang-kurangnya
sebagian, terhadap suatu komunitas atau kelompok khusus kaum beriman kristiani;
reksa pastoral itu harus dijalankan menurut norma hukum universal dan
partikular.
AWAM KRISTIANI
Awam kristiani
ialah mereka yang, karena melalui baptis diinkorporasi pada Kristus, dan karena
itu mengambil bagian dalam tugas imami, kenabian dan rajawi Kristus.
Bila kebutuhan Gereja
memintanya karena kekurangan pelayan, awam, dapat menjalankan beberapa tugas,
yakni melakukan pelayanan sabda, memimpin doa-doa liturgis, menerimakan baptis
dan membagi Komuni Suci, menurut ketentuan-ketentuan hukum.