Data ID KK Paroki St. Stephanus



Data No ID Kartu Keluarga Katolik Paroki St. Stephanus Cilacap :
YOHANES PEMBAPTIS        1042000001 - 1042000033
MIKAEL                                : 1042000034 – 1042000085
KKN                                       : 1042000086 – 1042000120
YUSUF                                   : 1042000121 – 1042000197
GERARDUS                          : 1042000198 – 1042000256
PETRUS                                 : 1042000257 – 1042000302
BENEDICTUS                       : 1042000303 – 1042000386
THEODOSIA                         : 1042000387 – 1042000418
ADRIANUS                           : 1042000419 – 1042000498
MARIA MAGDALENA          1042000499 - 1042000578
MARIA                                  : 1042000579 - 1042000700
IGNATIUS                             : 1042000701 - 1042000791
PAULUS                                : 1042000792 - 1042000877
AGUSTINUS                         : 1042000878 - 1042000990
MATIAS                                 : 1042000991 - 1042001024
STASI KARANG KANDRI    :  1042001025 - 1042001110
Lihat Petugas Input
Bagi yg belum punya Foto, maka di bawah ini bisa sebagai pengganti foto sementara. Silakan di copi saja.


BAPAK

ANAK

IBU







  • Pedoman Input Data dapat di Download disini

  • Tata cara pengisian Formulir Pendataan



    A. Lembar pertama

    No. Yang dimaksudkan adalah no urut formulir yang diberikan oleh paroki untuk

    memantau berapa lembar formulir yang diserbarkan.

    I. Domisili

    1. Dekenat: Persekutuan paroki-paroki yang wilayahnya berdekatan dan ditentukan pembagiannya oleh uskup. Keuskupan Purwokerto dibagi menjadi 4 dekenat: Utara, Timur, Tengah dan Selatan.
    Sejak Tahun 2003, Wilayah Keuskupan dibagi menjadi 4 dekenat:
    Dekenat Utara, dekenat Timur, dekenat Tengah dan selatan.

    2. Paroki : Persekutuan paguyuban umat beriman sebagai bagian keuskupan dalam batas-batas wilayah tertentu dan/atau kelompok-kelompok kategorial terteentu.
    Paroki-paroki yang ada di Keuskupan Purwokerto:

    Buku Baptis pertama Kota Santo-a Pelindung
    1 20/03/1927 Purworejo st. Perawan maria
    2 31/10/1927 Tegal hati kudus yesus
    3 25/11/1927 Purwokerto Katedral Kristus Raja
    4 15/10/1930 Cilacap st. Stefanus
    5 01/11/1930 Pekalongan st. Petrus
    6 09/08/1932 Wonosobo st. Paulus
    7 03/05/1935 Kutoarjo st. Yohanes rasul
    8 09/05/1935 Gombong st. Mikael
    9 01/09/1936 Purbalingga st. Agustinus
    10 21/02/1938 Kebumen st. Yohanes Maria Vianney
    11 20/05/1940 Karanganyar st. Yoseph pekerja
    12 10/04/1966 Purwokerto timur st. Yoseph
    13 25/04/1969 Pemalang st. Lukas
    14 18/01/1970 Banjarnegara st. Antonius
    15 03/04/1980 Slawi st. Maria immakulata
    16 03/05/1992 Banyumas Maria immaculata
    17 01/01/2001 Puwosari st. Stefanus
    18 13/05/2001 Kapencar st. Philipus
    19 15/05/2002 Brebes st. Maria fatima
    20 17/07/2002 Batang st. Yusup
    21 26/12/2002 Sidareja St. Yosef
    22 03/12/2005 Kroya Tyas dalem
    23 20/10/2007 Mejasem st yosef
    24 Majenang Santa Theresia

    3. Lingkungan: Paguyuban umat beriman yang relatif kecil yang bersekutu berdasarkan kedekatan tempat tinggal. Pedoman pengisian formulir data umat KP 2012
    Page10

    4. Wilayah : persekutuan lingkungan-lingkungan yang berdekatan yang jarak dari pusat paroki, biasanya cukup dekat. Pembagiannya menurut paroki yang bersangkutan
    5. Stasi : Persekutuan lingkungan-lingkungan yang saling berdekatan yang jarak dengan paroki biasanya cukup jauh. Pembagiannya menurut ketentuan paroki setempat.

    II. Identitas Kepala Keluarga

    No. 1. Nama Kelapa keluarga ditulis lengkap : Nama Baptis dan Nama diri
    Siapakah yang dimaksud Kepala Keluarga ?

    1.1. Yang dimaksud Kepala Keluarga Katolik adalah Suami dari pasangan katolik – katolik yang perkawinannya syah menurut Gereja Katolik;
    1.2. Jika Pernikahan dibebaskan dari halangan-halangan nikah(mis: nikah yang dilaksanakan dengan injin Uskup maupun dispensasi), yang menjadi Kepala Keluarga adalah yang beragama Katolik.
    1.3. Jika Katolik dengan katolik tetapi pernikahannya belum disyahkan secara katolik, suaminya yang menjadi kepala keluarga, tetapi dalam kolom keterangan masuk dalam kolom Non Geejani (lihat III. B).
    1.4. Jika ada anak dari keluarga yang sudah menikah dan masih tinggal dengan orang tuanya, dibuatkan formulir tersendiri.
    1.5. jika orang tua non katolik, ada anaknya katolik dalam keluarga tersebut, yang menjadi kepala keluarga adalah anak (yang tebesar) katolik.
    1.6. anak-anak kos perlu diperjelas statusnya,
    - Apakah berasal dari Paroki di luar keuskupan atau dalam keuskupan,
    jika dari luar keuskupan dibuatkan formulir sendiri,
    jika dari paroki yang berasal dari keuskupan purwokerto tidak masuk dalam
    pendataan, karena sudah didata di keluarga di paroki asal.

    Katekumen disamakan dengan orang yang sudah dipermandikan dan mengisi formulir pendataan.
    No, 2, 3, cukup jelas, kalau tidak ada ( misal: email,) maka diberi tanda X
    No. 4 : diisi dengan melihat jumlah penghuni dalam rumah keluarga ybs.
    Misal Jumlah anggota keluarga (termasuk Keluarga) ada 5, katolik semua : maka yang
    Ditulis : katolik 5 jiwa , non katolik 0 jiwa.

    II. Status Hidup, ada 4 pilihan, tandai pilihan dengan X
    Perkawinan syah Gereja Katolik
    Perkawinan syah yang diakui Gereja Katolik adalah perkawinan dua orang yang dibaptis dalam Gereja Katolik dihadapan imam/peneguh dan 2 orang saksi (lihat KHK), setelah secara resmi dibebaskan dari halangan-halangan nikah. Pedoman pengisian formulir data umat KP 2012 


    No. III. Status Perkawinan yang menurut Gereja Katolik



    No.III. 1. Gerejawi : Perkawinan dilaksanakan di sesuai tata cara Gereja Katolik

    A.. Tempat (paroki dan kota) dan tanggal penerimaan Sakramen

    Perkawinan.
    jika ada Perkawinan katolik - katolik yang belum/tidak dilaksanakan secara syah menurut Gereja Katolik, dan dijalankan secara lain, perkawinan tsb masuk dalam kategori non-katolik. (No. III.2. –non gerejawi)

    B. Dilaksanan secara:
    Saling menerimakan Sakramen perkawinan : Katolik – Katolik
    Ijin Beda Gereja : Katolik – kristen non Katolik
    Dispensasi : Katolik dengan agama lain
    Forma canonica : katolik – dengan kristen non
    Katolik yang pernikahanannya dilaksanakan
    di Gereja non katolik oleh pejabat resmi gereja ybs.
    No. III.2 : Non Gerejawi: Perkawinan orang Katolik yang dilaksanakan di luar
    Gereja Katolik tanpa pembebasan dari halangan nikah.
    (sekedar catatan)
    Ket. III.B.3.3. halangan Lainnya .
    Pernikahan katolik yang syah harus bebas dari halangan-halangan. Ada sekitar 12 halangan kanonik yang dibicarakan secara spesifik dalam KHK 1983, yakni:
    (1) Belum Mencapai Umur Kanonik (Kan. 1083)
    Kanon 1083 $ 1 menetapkan bahwa pria sebelum berumur genap 16 tahun, dan wanita sebelum berumur genap 14 tahun, tidak dapat menikah dengan sah. Ketentuan batas minimal ini perlu dimengerti bersama dengan ketentuan mengenai kematangan intelektual dan psikoseksual (Kan 1095). UU Perkawinan RI menetapkan usia minimal 19 tahun untk pria dan 17 tahun untuk wanita.
    (2) Impotensi (Kan. 1084)
    Ketidakmampuan untuk melakukan hubungan seksual suami-istri disebut impotensi. Impotensi bisa mengenai pria atau wanita. Menurut Kan. 1084 $ 1 impotensi merupakan halangan yang menyebabkan perkawinan tidak sah dari kodratnya sendiri, yakni jika impotensi itu ada sejak pra-nikah dan bersifat tetap, entah bersifat mutlak ataupun relatif. Halangan impotensi merupakan halangan yang bersumber dari hukum ilahi kodrati, sehingga tidak pernah bisa didespansasi.
    (3) Ligamen / Ikatan Perkawinan Terdahulu (Kan. 1085)
    Menurut kodratnya perkawinan adalah penyerahan diri timbal balik, utuh dan lestari antara seorang pria dan seorang wanita. Kesatuan (unitas) dan sifat monogam perkawinan ini adalah salah satu sifat hakiki perkawinan, yang berlawanan dengan perkawinan poligami atau poliandri, baik simultan maupun suksesif. Sifat monogam perkawinan adalah tuntutan yang bersumber dari hukum ilahi kodrat, yang tak bisa didispensasi. Kan 1085 $ 1 memberikan prinsip hukum kodrat demi sahnya perkawinan: “Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum disempurnakan dengan persetubuhan.”
    (4) Perkawinan Beda Agama / disparitas cultus (Kan. 1086)
    Di dalam perkawinan, suami-istri bersama-sama berupaya untuk mewujudkan persekutuan hidup dan cintakasih dalam semua aspek dan dimensinya: personal-manusiawi dan spiritual-religius sekaligus. Agar persekutuan semacam itu bisa dicapai dengan lebih mudah, Gereja menghendaki agar umatnya memilih pasangan yang seiman, Pedoman pengisian formulir data umat KP 2012

    mengingat bahwa iman berpengaruh sangat kuat terhadap kesatuan lahir-batin suami-istri, pendidikan anak dan kesejahteraan keluarga.
    Mengingat relevansi iman terhadap perkawinan sakramental dan pengaruh perkawinan sakramental bagi kehidupan iman itulah Gereja Katolik menginginkan agar anggotanya tidak melakukan perkawinan campur, dalam arti menikah dengan orang non-Katolik, entah dibaptis non-Katolik (mixta religio) maupun tidak baptis (disparitas cultus). Di samping itu, ada sebuah norma moral dasar yang perlu diindahkan, yakni bahwa setiap orang dilarang melakukan sesuatu yang membahayakan imannya. Iman adalah suatu nilai yang amat tinggi, yang perlu dilindungi dengan cinta dan bakti.
    (5) Tahbisan Suci (Kan. 1087)
    Melalui tahbisan suci beberapa orang beriman memperoleh status kanonik yang khusus, yakni status klerikal, yang menjadikan mereka pelayan-pelayan rohani dalam gereja. Kan 1087 menetapkan: “Adalah tidak sah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci”.
    (6) Kaul Kemurnian Publik dan Kekal (Kan. 1088)
    Seperti tahbisan suci, demikian pula hidup religius tidak bisa dihayati bersama-sama dengan hidup perkawinan, karena seorang religius terikat kaul kemurnian (bdk. Kan. 573 $ 2; 598 $ 1)
    (7) Penculikan (Kan. 1089)
    Halangan penculikan atau penahanan ditetapkan untuk menjamin kebebasan pihak wanita, yang memiliki hak untuk menikah tanpa paksaan apapun. Kemauan bebas adalah syarat mutlak demi keabsahan kesepakatan nikah.
    (8) Pembunuhan teman perkawinan (Kan. 1090)
    Ini disebut halangan kriminal conjungicide.
    (9) Konsanguinitas / Hubungan Darah (Kan. 1091)
    Gereja menetapkan halangan hubungan darah untuk melindungi atau memperjuangkan nilai moral yang sangat mendasar. Pertama-tama ialah untuk menghindarkan perkawinan incest. Hubungan ini dilarang. Hubungan ini juga berakibat buruk terhadap kesehatan fisik, psikologis, mental dan intelektual bagi anak-anak yang dilahirkan.
    Kan 1091 $ 1 menegaskan: “Tidak sahlah perkawinan antara orang-orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik legitim maupun alami”. Kan. 1091 $ 2 menegaskan bahwa dalam garis keturunan menyamping perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat ke-4 inklusif.
    (10) Hubungan Semenda / affinitas (Kan. 1092)
    Hubungan semenda tercipta ketika dua keluarga saling mendekatkan batas-batas hubungan kekeluargaan lewat perkawinan yang terjadi antar anggota dari dua keluarga itu. Jadi, hubungan semenda muncul sebagai akibat dari suatu faktor ekstern (= ikatan perkawinan), bukan faktor intern (= ikatan darah).
    Kan. 1092 menetapkan: “Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun”. Secara konkret, terhalang untuk saling menikah: a). antara menantu dan mertua [garis lurus ke atas tingkat 1], b). antara ibu dan anak tiri laki-laki, demikian juga sebaliknya antara bapak dan anak tiri perempuan.
    (11) Kelayakan Publik (Kan. 1093)
    Kelayakan publik muncul dari perkawinan yang tidak sah, termasuk hubungan kumpul kebo (konkubinat) yang diketahui umum. Menurut Kan. 1093 halangan nikah yang timbul dari kelayakan publik dibatasi pada garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak wanita. Begitu juga sebaliknya.
    (12) Hubungan Adopsi (Kan. 1094)
    Anak yang diadopsi lewat adopsi legal memiliki status yuridis yang analog dengan status yuridis anak kandung. Kanon 1094 menyatakan: “Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.”
    ****
    No. III.3. Pencatatan Sipil: Perkawinan yang dicatatkan di kantor pencatatan sipil
    dan memperoleh akte perkawinan dari negara.

    No. IV. Status ekonomi :
    1. Pendapatan kotor per tahun seluruh keluarga, kalau ada kesulitan untuk memperoleh
    data janganlah dipaksakan, karena menyangkut privacy keluarga. Pedoman pengisian formulir data umat KP 2012 


    2. Kendaraan utama : bisa diamati secara langsung.

    3. Kepemilikan rumah: cukup jelas.

    Sementara ini sasarannya adalah untuk mengetahui: siapa yang harus dibantu, siapa yang belum/tidak memerlukan bantuan, siapa yang mampu utnuk membantu. Pedoman pengisian formulir data umat KP 2012

    Page14


    B. Lembar Kedua
    Ada sembilan Kolom dan disiapkan sembilan nomor dan bisa ditambah sendiri. nomor, no. 1 untuk kepala keluarga
    Kolom [1] : orang jawa atau tiong hoa biasanya punya nama kecil atau asli.
    Kolom [2] dampai dengan [6] cukup jelas.
    Kolom [7] : isilah dengan pilihan sbb:
    jika orangnya berasal dari negara/bangsa di luar indonesia cukup ditulis non-indonesia.

    Kolom [8],paguyuban :Silahkan isi dengan:

    Kolom [9] : domisili, ada dua pilihan:
    1. bertempat tinggal dalam paroki, dan
    2. di luar paroki tetapi masih di wilayah keuskupan purwokerto.
    Jika ada orang yang tinggal/berdomisili di luar wilayah keuskupan purwokerto yang keluarganya ada di wilayah , tidak dicatat di sini tetapi akan dicatat di halaman 4 kolom [21]

    C. Lembar Ketiga
    No. Urut 1 adalah kepala Keluarga, no. seterusnya adalah anggota keluarga dari yang tua ke yang muda

    Kolom [10] : ada 3 item:
    [10.a ]: jengjang : Pilih:
    [10.c ]: status : adalah status lembaga pendidikan di mana orang bersangkutan menuntuk ilmu/belajar, maka di isi :
    1. Lembaga Pendidikan Negeri,
    2. Swasta katolik,
    3. swasta Kristen,
    4. swasta nasional.
    5. lainnya

    Kolom [11] Pekerjaan, pilih:

    Kolom [12]. Ketrampilan, pilih
    Kolom [13] :fungsi masyarakat; pilih:
    Lebih baik demi kelancaran pendataat disiapkan salinan surat-surat baptis, komuni pertama, krisma, perkawinan dan akta kematian
    Kolom [14] : Peran dan Jabatatan dalam lingkup Gereja, pilih
    Kolom [15] sd [19] Data seluruh anggota keluarga yang katolik, sesuai dengan surat lahir, surat permandian, komuni pertama, Krisma dan perkawinan)
    Kolom [20] : tahbisan artinya tahbisan imam/uskup dan kaul kekal; kalau kaul sementara: (yang diperbaharui setiap tahun, tidak masuk kategori ini. 

    Kolom [21] : Status sekarang: ada pilihan :
    1. masih hidup,
    2. meninggal,
    3. pindah agama dan
    4. pindah domisili di luar keuskupan
     




    SHARE THIS
    Previous Post
    Next Post