HIRARKI GEREJA

HIRARKI GEREJA


Hirarki (Bahasa Yunani: hierarchia (แผฑฮตฯฮฑฯฯ‡ฮฏฮฑ), dari hierarches, "pemimpin ritus suci, imam agung") adalah suatu susunan hal (objek, nama, nilai, kategori, dan sebagainya) di mana hal-hal tersebut dikemukakan sebagai berada di "atas," "bawah," atau "pada tingkat yang sama" dengan yang lainnya. Secara abstrak, sebuah hirarki adalah sebuah kumpulan yang disusun.

OTORITAS TERTINGGI GEREJA
PAUS DAN KOLEGIUM PARA USKUP
Sebagaimana, menurut penetapan Tuhan, Santo Petrus dan Rasul-rasul lainnya membentuk satu Kolegium, demikian pula Uskup Roma, pengganti Petrus, dan para Uskup, pengganti para Rasul, dipersatukan di antara mereka

PAUS
Uskup Gereja Roma, yang mewarisi secara tetap tugas yang diberikan oleh Tuhan hanya kepada Petrus, yang pertama di antara para rasul, dan harus diteruskan kepada para penggantinya, adalah kepala Kolegium para Uskup, Wakil Kristus dan Gembala Gereja universal di dunia ini; karena itu berdasarkan tugasnya dalam Gereja ia mempunyai kuasa berdasar jabatan, tertinggi, penuh, langsung dan universal yang selalu dapat dijalankannya dengan bebas.

KOLEGIUM PARA USKUP
Kolegium para Uskup yang dikepalai Paus dan beranggota-kan para Uskup berdasarkan tahbisan sakramental dan persekutuan hirarkis dengan kepala dan para anggota, dan di mana senantiasa menetap badan apostolik, bersama dengan kepalanya, dan tak pernah tanpa kepala itu, adalah juga subyek kuasa tertinggi dan penuh dalam seluruh Gereja.

SINODE PARA USKUP 
Sinode para Uskup ialah himpunan para Uskup yang dipilih dari pelbagai kawasan dunia yang pada waktu-waktu yang ditetapkan berkumpul untuk membina hubungan erat antara Paus dan para Uskup, dan untuk membantu Paus dengan nasihat-nasihat guna memelihara keutuhan dan perkembangan iman serta moral, guna menjaga dan meneguhkan disiplin gerejawi, dan juga mempertimbangkan masalah-masalah yang menyangkut karya Gereja di dunia

PARA KARDINAL GEREJA ROMA
Para Kardinal Gereja Romawi Kudus membentuk Kolegium khusus yang berwenang menyelenggarakan pemilihan Paus menurut norma hukum khusus; selain itu para Kardinal membantu Paus, baik dengan bertindak secara kolegial, bila dipanggil berkumpul untuk membahas masalah-masalah yang sangat penting, maupun sendiri-sendiri yakni dengan aneka jabatan yang mereka emban, membantu Paus terutama dalam reksa harian seluruh Gereja


KURIA ROMA
Kuria Roma, yang biasanya membantu Paus dalam menyelenggarakan urusan-urusan Gereja seluruhnya dan yang atas namanya dan dengan kuasanya memenuhi tugas demi kesejahteraan dan pelayanan Gereja-gereja, terdiri dari Sekretariat Negara atau Kepausan, Dewan Urusan Umum Gereja, Kongregasi-kongregasi, Pengadilan-pengadilan, dan Lembaga-lembaga lainnya yang susunan serta kompetensinya dirumuskan dalam undang-undang khusus.
PARA DUTA PAUS
Paus mempunyai hak asli (ius nativum) dan independen untuk mengangkat dan mengutus Duta-dutanya, baik ke Gereja-gereja partikular pada pelbagai bangsa atau di pelbagai kawasan, maupun sekaligus ke Negara-negara dan Otoritas-otoritas publik; demikian pula untuk memindahkan dan memanggil-kembali mereka, dengan tetap mengindahkan norma-norma hukum internasional yang menyangkut pengutusan dan pemanggilan-kembali para Duta pada Negara-negara.
SINODE KEUSKUPAN
Sinode keuskupan ialah himpunan imam-imam dan orang-orang beriman kristiani yang terpilih dari Gereja partikular, untuk membantu Uskup diosesan demi kesejahteraan seluruh komunitas diosesan
KURIA DIOSESAN
Kuria diosesan terdiri dari lembaga-lembaga dan orang-orang yang membantu Uskup dalam memimpin seluruh keuskupan, terutama dalam mengarahkan karya pastoral, melaksanakan administrasi keuskupan dan juga dalam menjalankan kuasa yudisial.
VIKARIS JENDERAL
Di setiap keuskupan haruslah diangkat oleh Uskup diosesan seorang Vikaris jenderal, yang diberi kuasa berdasar jabatan untuk membantu Uskup memimpin seluruh keuskupan.
VIKARIS EPISKOPAL
Setiap kali kepemimpinan yang benar atas keuskupan membutuhkannya, Uskup diosesan dapat juga mengangkat seorang atau beberapa Vikaris episkopal yang, di bagian tertentu keuskupan atau dalam bidang tertentu atau untuk kaum beriman ritus tertentu atau kelompok orang-orang tertentu, mempunyai kuasa berdasarkan jabatan
KANSELIR
Dalam setiap kuria hendaknya diangkat seorang kanselir yang tugas utamanya, kecuali ditentukan lain oleh hukum partikular, ialah mengusahakan agar akta kuria diatur dan dibuat siap, serta dipelihara dalam arsip kuria.
Jika dianggap perlu, kanselir dapat diberi pembantu yang hendaknya disebut wakil kanselir.
Kanselir dan wakil kanselir sekaligus adalah notarius dan sekretaris kuria.

NOTARIUS
Selain kanselir, dapat diangkat notarius-notarius lain, yang tulisan atau tandatangannya memberi otentisitas publik, baik pada setiap akta atau hanya akta pengadilan, maupun hanya akta perkara atau urusan tertentu.
Kanselir dan para notarius harus mempunyai nama baik dan dapat dipercaya; dalam perkara-perkara yang dapat menyangkut nama baik seorang imam, notarius harus seorang imam.
DEWAN KEUANGAN
Di setiap keuskupan hendaknya dibentuk dewan keuangan yang diketuai oleh Uskup diosesan sendiri atau delegatusnya dan yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang beriman kristiani, yang sungguh ahli dalam hal ekonomi dan hukum sipil serta sungguh jujur; mereka diangkat oleh Uskup.
EKONOM
Di setiap keuskupan, hendaknya Uskup, setelah mende-ngarkan kolegium konsultor dan juga dewan keuangan, mengangkat seorang ekonom yang sungguh ahli di bidang ekonomi serta unggul dalam kejujuran.
DEWAN IMAM
Di setiap keuskupan hendaknya dibentuk dewan imam, yakni himpunan para imam yang, dengan mewakili presbiterium, hendaknya menjadi seperti senat Uskup, yang bertugas membantu Uskup dalam kepemimpinan keuskupan menurut norma hukum, agar kesejahteraan pastoral bagian dari umat Allah yang dipercayakan kepadanya dikembangkan sebaik-baiknya.
KOLEGIUM KONSULTOR
Dari antara para anggota dewan imam diangkat dengan bebas oleh Uskup diosesan beberapa imam, tidak kurang dari enam dan tidak lebih dari duabelas orang, untuk membentuk kolegium konsultor dengan jangka waktu lima tahun dengan tugas-tugas yang ditentukan hukum; namun, meskipun telah lewat lima tahun, kolegium konsultor tetap menjalankan tugas-tugasnya sampai terbentuk kolegium yang baru
DEWAN PASTORAL
Di setiap keuskupan, sejauh keadaan pastoral menganjurkan-nya, hendaknya dibentuk dewan pastoral, yang dibawah otoritas Uskup bertugas meneliti, mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut karya-karya pastoral di keuskupan, dan mengajukan kesimpulan-kesimpulan praktis mengenai hal-hal tersebut
VICARIUS FORANEUS
Vicarius foraneus, yang juga disebut deken (decanus) atau imam agung (archipresbyter) atau dengan nama lain, ialah imam yang mengetuai suatu dekenat


PASTOR PAROKI
Pastor Paroki ialah gembala parokinya sendiri yang diserah-kan kepada dirinya dan menunaikan reksa pastoral jemaat yang diper-cayakan kepadanya dibawah otoritas Uskup diosesan yang dipanggil mengambil bagian dalam pelayanan Kristus, untuk menjalankan tugas-tugas mengajar, menguduskan dan memimpin bagi jemaat itu, dengan kerjasama juga dengan imam-imam lain atau diakon dan juga bantuan kaum beriman kristiani awam menurut norma hokum.
REKTOR GEREJA
Rektor gereja disini dimaksudkan imam yang diserahi reksa untuk merayakan ibadat dalam gereja yang bukan gereja paroki dan bukan gereja kapitel, dan tidak tergabung pada rumah komunitas religius atau serikat hidup kerasulan.
KAPELAN
Kapelan ialah imam yang secara tetap diserahi reksa pastoral, sekurang-kurangnya sebagian, terhadap suatu komunitas atau kelompok khusus kaum beriman kristiani; reksa pastoral itu harus dijalankan menurut norma hukum universal dan partikular.
AWAM KRISTIANI
Awam kristiani ialah mereka yang, karena melalui baptis diinkorporasi pada Kristus, dan karena itu mengambil bagian dalam tugas imami, kenabian dan rajawi Kristus.
Bila kebutuhan Gereja memintanya karena kekurangan pelayan, awam, dapat menjalankan beberapa tugas, yakni melakukan pelayanan sabda, memimpin doa-doa liturgis, menerimakan baptis dan membagi Komuni Suci, menurut ketentuan-ketentuan hukum.

SHARE THIS
Previous Post
Next Post