Latest
Loading...

Website Paroki Santo Stephanus Cilacap

Indonesia Youth Day 2012

Indonesia Youth Day 2012

Tujuan IYD

Pertemuan OMK se-Indonesia melalui kegiatan IYD merupakan kesempatan untuk berbagi dalam keberagaman. Tujuan penyelenggaraan IYD 2012 adalah sebagai berikut.

A. Tujuan Umum
Tujuan umum IYD 2012 adalah menyelenggarakan satu sarana bagi Gereja Katolik untuk membawa Kristus kepada OMK dan membawa OMK pada Kristus dengan cara yang khas dan menggairahkan warga Gereja secara umum serta OMK itu sendiri.

B. Tujuan Khusus
Tujuan khusus IYD 2012 adalah sebagai berikut.
  1. IYD 2012 menjadi kesempatan emas bagi OMK untuk saling mengenal dan mencintai Gereja Katolik Indonesia serta budaya dan adat istiadat Nusantara. IYD 2012 menjadi ruang belajar bagi OMK untuk bersama-sama mengalami universalitas dan kemajemukan di dalam Gereja Katolik dan bangsa Indonesia.
  2. IYD 2012 menjadi peluang untuk mencapai mutual understanding; pemahaman satu sama lain, tentang situasi, kondisi, posisi, peran yang jika disinergikan dapat menjadi kekuatan bersama OMK dan Gereja  Katolik Indonesia.
  3. IYD 2012 menjadi kesempatan OMK untuk berbagi pengalaman iman sekaligus mendapat pembaruan iman.
  4. IYD 2012 memberikan inspirasi dan keberanian kepada kaum muda dalam menjalani ajaran Kristus di dalam kehidupan menggereja dan bermasyarakat.
Menindaklanjuti rekomendasi Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI), Oktober 2010 yang bertema Menemukan Wajah Yesus dalam Realitas Kemiskinan, Budaya-budaya dan Agama-agama, arah IYD adalah katekese yang kreatif, ibadah  yang penuh ilham, serta kegiatan yang memberi pencerahan bagi OMK Indonesia.

Dalam proses persiapan IYD 2012 ini, Keuskupan Sanggau (Kalimantan Barat) menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah pelaksanaan IYD 2012. Kesediaan ini menjadi nilai tambah pada penyelenggaraan IYD 2012. Potensi hasil adat dan budaya tuan rumah yaitu Kalimantan Barat (khususnya Sanggau, Sintang dan Pontianak), makin dikenal secara meluas dan makin menjadi kebanggaan nasional. Adat dan budaya Dayak di Kalimantan Barat merupakan  daya tarik yang indah bagi orang muda pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dari seluruh nusantara. Melalui IYD 2012, Gereja Katolik terpanggil untuk bertindak nyata mendampingi OMK, sekaligus mengangkat pesona Kalimantan Barat pada umumnya dan Sanggau pada khususnya. 

Sasaran Peserta

Peserta IYD 2012 adalah OMK Indonesia (16-35 tahun, lajang) dan pendampingnya. Mereka tersebar di seluruh Indonesia yang terbagi menjadi 37 Keuskupan.

Tiap keuskupan diberi kuota 100 orang peserta. Diusahakan agar komposisi peserta meliputi 50% pria dan 50% perempuan; 90% OMK, 10% pendamping; dan minimal 1 pastor untuk setiap keuskupan. Permohonan kuota khusus dibicarakan antara OC keuskupan dan OC Panitia.

IYD 2012 juga melibatkan undangan dari perwakilan orang muda kelima agama lain yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, serta beberapa tamu undangan dari agama lain serta keuskupan Sabah dan Sarawak

Konsep Kegiatan



Kegiatan ini akan diselenggarakan di Sanggau, Kalimantan Barat, dengan melibatkan Keuskupan Agung Pontianak dan Keuskupan Sintang, serta unsur-unsur Pemerintah Daerah dan unsur-unsur Pemerintah Nasional.
Nilai-nilai yang hendak ditanamkan melalui seluruh kegiatan IYD 2012 adalah: nilai persaudaraan, nilai kebangsaan, nilai solidaritas, nilai ekologi (kelestarian keutuhan ciptaan), nilai magis (tahan uji dan bersemangat maju) serta nilai iman.
Nilai-nilai yang direfleksikan itu akan disatukan dengan upaya pemahaman isu-isu yang terkait dengan kehidupan OMK. Isu-isu itu sendiri akan diperdalam dengan cara melakukan konsultasi dengan perwakilan OMK serta pemetaan (mapping) masalah. Proses itu membuka kemungkinan pada OMK untuk berdialog dengan sesamanya yang beragam suku, latar belakang sosial-budaya, agama dan sebagainya.
Nilai-nilai tersebut diaplikasikan ke dalam berbagai kegiatan yang merupakan Tugas Gereja: Liturgi, Pewartaan, Pelayanan, Paguyuban dan Kesaksian. Tanpa meninggalkan ciri khas OMK yang aktif dan dinamis, acara-acara dalam IYD 2012 mengandung unsur festival atau perayaan.
Metode yang dialami selama proses IYD ialah see – jugde – act, sedangkan suasana yang dibangun dalam IYD 2012 ialah animatif – reflektif – selebratif. Animatif (anima=jiwa) adalah suasana yang bergairah, gembira, menjiwai, kebersamaan sebagai OMK (anima=jiwa). Reflektif adalah suasana yang mendukung OMK melihat ke dalam diri sendiri untuk merasakan kedalaman relasi dengan Tuhan dan sesama, alam ciptaan. Selebratif adalah suasana akrab, saling menghormati, bekerja sama.
Perjumpaan OMK dalam IYD 2012 adalah sebuah perayaan iman yang penuh kegembiraan dan harapan. Kegairahan hidup sebagai orang beriman inilah yang diharapkan dapat muncul dan tampak, juga oleh sahabat-sahabat OMK yang yang non-Katolik. Di sinilah kemudian juga diharapkan muncul suatu pemahaman satu sama lain (a mutual understanding) sebagai sesama bangsa Indonesia yang beragam dalam satu kesatuan hidup berbangsa & bernegara.Pada akhirnya, seluruh acara dalam IYD 2012 ini dipersembahkan dalam suatu kegiatan liturgis yang sungguh-sungguh merepresentasikan hidup orang beriman.

Tahap Pelaksanaan

Kegiatan IYD 2012 meliputi tiga tahap, yaitu: Pra-IYD 2012, IYD 2012 dan Pasca-IYD 2012.

A. Tahap Pra-IYD 2012
Tahap Pra-IYD 2012 adalah tahap menjelang berlangsungnya IYD 2012, yang berlangsung pada Agustus 2011 hingga Oktober 2012. Kegiatan-kegiatan yang berlangsung dalam tahap ini bertujuan untuk:
  1. mempersiapkan OMK Indonesia untuk menyambut IYD 2012;
  2. menggalang keterlibatan yang luas dari OMK Indonesia dalam IYD 2012;
  3. menjadi ajang untuk memunculkan talenta OMK Indonesia dalam menyuarakan tanggapannya terhadap kehidupan.
Kegiatan Pra-IYD 2012, di antaranya adalah penyelenggaraan berbagai ibadat, lomba dan acara-acara kebersamaan lain yang melibatkan OMK seluruh Indonesia, dalam koordinasi dengan keuskupan-keuskupan dan paroki-paroki. Pra-IYD dimulai pada Agustus 2011 dan berakhir pada 21 Oktober 2012.

B. Tahap IYD 2012
Tahap IYD 2012 adalah tahap yang berlangsung pada 20-26 Oktober 2012 di Kalimantan Barat. Kegiatan-kegiatan yang berlangsung dalam tahap ini bertujuan untuk:
  1. menjadi sarana perjumpaan bagi OMK Indonesia untuk melakukan sharing iman;
  2. menjadi sarana perjumpaan bagi OMK Indonesia untuk mendapatkan pengajaran dan peneguhan iman;
  3. menjadi inspirasi bagi OMK Indonesia dalam menjalani hidup sebagai orang Katolik dan warga negara Indonesia.

Tema-tema kegiatan selama IYD 2012:
Hari 1: kita semua bersaudara dalam Kristus
Hari 2: memahami Gereja dan bangsa Indonesia melalui Gereja dan budaya Kalimantan
Hari 3: mengenal keanekaragaman hayati sebagai perutusan kita
Hari 4: menjadi Indonesia untuk dunia (ekologi)
Hari 5: bersatu dalam tantangan zaman (moralitas orang Muda di zaman modern)
Hari 6: diutus kembali untuk membangun peradaban

Alur acara adalah sebagai berikut:
pagi-sore: liturgi (Perayaan Ekaristi, doa-doa devosional), katekese dengan berbagai metode (workshops, story-telling dari peserta terpilih sesuai dengan tema tertentu) serta pelayanan (bakti sosial, kunjungan umat, penghijauan);
sore-malam: festival dan kebersamaan, bahwa acara dalam hari tersebut akan diakhiri dengan renungan dengan berbagai metode (adorasi, sharing kelompok, refleksi pribadi dll.);
sepanjang hari akan dipamerkan hasil lomba, buku dan benda rohani serta suvenir daerah.
Pameran ini berlangsung selama acara IYD 2012.

Kegiatan-kegiatan IYD 2012 adalah:
a. Hari-hari di Keuskupan/Paroki (Days in The Dioceses/Parishes), 22-24 Oktober 2012
Peserta tinggal di Keuskupan-keuskupan Sanggau, Pontianak, Sintang. Mereka tinggal bersama penduduk setempat dan mengalami hidup bersama penduduk tersebut (live in). Peserta juga mengikuti kegiatan di tingkat paroki. Dengan demikian, peserta diharapkan dapat menjumpai kenyataan yang berbeda dari kenyataannya sehari-hari. Pengalaman yang berbeda itu diharapkan dapat memunculkan semangat hidup kristiani yang menyala di dalam pergulatan hidup, sehingga peserta menjadi siap untuk mengikuti tahap IYD 2012 selanjutnya. Dalam alur see-judge-act, kegiatan di Keuskupan ini adalah tahap ‘see’.
b. Hari-hari di Sanggau, 25-28 Oktober 2012
Peserta dibimbing masuk dalam refleksi dan katekese ajaran Gereja dalam sesi-sesi di Keuskupan Sanggau. Pada tahap ini, peserta mengalami sentuhan langsung dengan Kristus dalam Sabda dan Sakramen serta devosi (jalan salib, adorasi Sakramen Mahakudus), serta peningkatan keterampilan dan pengetahuan dengan aneka lokakarya (liturgi, teknik pendampingan OMK, pengelolaan organisasi, aneka metode pendalaman Kitab Suci, aneka lokakarya mengenai pemeliharaan kutuhan ciptaan/ lingkungan hidup, dsb). Diadakan pula aneka festival, pameran hasil adat budaya, serta pameran panggilan dari ordo/kongregasi/keuskupan dan pameran kelompok-kelompok doa dan serikat-serikat kerasulan Katolik. Dari situ peserta diajak melakukan refleksi atas pengalaman diperkaya dan memperkaya sebagai warga Gereja Katolik dan warga Indonesia. Dalam alur see-judge-act, kegiatan di Sanggau ini adalah tahap ‘judge’.
c. Puncak perayaan IYD 2012 adalah Perayaan Ekaristi secara konselebrasi oleh Para Uskup di Indonesia. Pada 29 Oktober 2012, peserta meninggalkan Sanggau.

C. Tahap Pasca-IYD 2012
Tahap Pasca-IYD 2012 adalah serangkaian kegiatan yang berlangsung setelah IYD 2012. Kegiatan-kegiatan yang berlangsung dalam tahap ini bertujuan untuk:
  1. menjadi tindak lanjut IYD 2012;
  2. menggemakan inspirasi yang diperoleh dari IYD 2012 agar tidak terlupakan begitu saja;
  3. menjadi inspirasi bagi IYD selanjutnya agar terdapat kesinambungan.
Selain lomba, kegiatan Pasca-IYD 2012 juga meliputi kegiatan di keuskupan atau paroki masing-masing peserta. Peserta dibimbing untuk merancang tindakan nyata untuk menggemakan inspirasi yang mereka peroleh selama kegiatan IYD 2012 di keuskupan/paroki masing-masing. Dalam alur see-judge-act, tahap Pasca-IYD 2012 adalah tahap act.


Doa IYD

DOA IYD 2012
Allah Bapa yang Maha Baik,
tak henti-hentinya Engkau mencari kami
Kasih-Mu yang tak terbatas senantiasa melimpahi kami dengan berkat dan segala yang baik.
Syukur atas semua kelimpahan yang Engkau berikan kepada kami itu.
Engkau senantiasa mempunyai rencana yang indah bagi kami
maka kini Engkau memanggil kami mengalami suatu proses peziarahan besar dalam IYD 2012.
Biarlah Yesus Putra-Mu menjadi Sahabat kami dalam ziarah kami ini,
Salib-Nya menuntun dan menerangi langkah kami,
Jalan Salib-Nya menjadi pedoman arah kami,
Tubuh dan Darah-Nya menjadi sumber kekuatan kami,
Sabda-Nya menjadi inspirasi kami,
dan Roh-Nya menjadi tenaga yang mendorong kami untuk melangkah dan berbuat.

Semoga sepanjang peziarahan ini,
kami mampu meninggalkan keegoisan diri kami,
meninggalkan kenyamanan kami sendiri,
dan tidak pernah merasa puas diri.
Buanglah dari diri kami, segala sesuatu yang tidak berkenan bagi-Mu
sehingga kami dapat menemukan Engkau dalam diri kami masing-masing,
dan mampu menghadirkan-Mu di tengah masyarakat melalui tindakan dan perbuatan kami.
Semoga kami mampu dan berani mengulurkan tangan dan berbela rasa dengan mereka yang kecil, lemah, miskin, dan tersingkir,
mewartakan cinta-Mu dan memberi harapan akan Dikau kepada mereka yang putus asa,
membawa Terang Kebenaran-Mu kepada mereka yang berjalan dalam kegelapan,
dan semoga dalam segala ciptaan, buah karya Jari-Mu, kami menemukan keagungan dan kebesaran-Mu.

Kami siap menjadi bibit yang ditanam dalam kebun Kerajaan-Mu
pisahkanlah kami dari sekam
tempalah kami agar kami menjadi murni, kudus dan tak bercela seperti Dikau sendiri,
tanamlah dan rawatlah kami sebagai umat kesayangan-Mu,
agar kami senantiasa berakar dalam Kristus Putra-Mu, tumbuh di dalam Dia, dan berbuah dalam iman akan Dia,
sehingga dalam persekutuan mesra dengan Dia, Penyelamat kami,
kami semakin serupa dengan Dia yang berkenan kepada-Mu,
dan kami layak disebut putera dan puteri-Mu.

Pakailah diri kami sebagai alat-Mu sehingga Kehendak dan Kebaikan-Mu nyata dalam dan melalui diri kami.
Semoga kami senantiasa setia berkarya dalam iman dan kebenaran
dan melakukan segalanya dengan penuh cinta dan bakti kepada Dikau, Gereja, negara dan bangsa kami.
Bagimu Indonesiaku, segenap ragaku untuk membangunmu yang telah menyediakan segala yang baik bagiku,
Bagimu Gereja, segenap karyaku untuk menunjukkan gemilang cahaya-Mu di antara bangsa-bangsa,
Bagimu Bapa, segenap jiwa dan hati kami, serta segala yang kami miliki demi kemuliaan dan cinta kepada-Mu.

Oh Maria, Bunda Orang Muda Katolik Indonesia,
bimbinglah kami dalam kasih keibuan-Mu
peluklah dan restuilah kami, anak-anakmu,
supaya semakin hari dalam peziarahan kami ini,
kami semakin mampu menjadi serupa dengan Yesus Putra-Mu.


NIHIL OBSTAT
R.P. Bosco da Cunha, O.Carm
Sekretaris Eksekutif Komisi Liturgi KWI
20 November 2011, Hari Raya Tuhan Kita Yesus Kristus Raja Semesta Alam

IMPRIMATUR
R.D. Yohanes Subagyo
Vikaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta
30 November 2011, Pesta St. Andreas, Rasul

Kerja sama Komisi Liturgi KWI & Komisi Kepemudaan KWI


Sumber :www.orangmudakatolik.net
Halangan Perkawinan Katolik

Halangan Perkawinan Katolik

Secara umum Gereja Katolik selalu memandang perkawinan sebagai perkawinan yang sah, kecuali dapat dibuktikan kebalikannya. Menurut Gereja Katolik, ada tiga hal yang membatalkan perkawinan: I) halangan menikah; II) cacat konsensus; dan III) cacat forma kanonika. Jika ada satu atau lebih halangan/ cacat ini, yang terjadi sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan diteguhkan, maka sebenarnya perkawinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dapat disebut sebagai perkawinan yang sah sejak awal mula, sehingga jika yang bersangkutan memohon kepada pihak Tribunal Keuskupan, maka setelah melakukan penyelidikan seksama, atas dasar kesaksian para saksi dan bukti- bukti yang diajukan, pihak Tribunal dapat mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh pasangan tersebut. Sebaliknya, jika perkawinan tersebut sudah sah, maka perkawinan itu tidak dapat dibatalkan ataupun diceraikan, sebab demikianlah yang diajarkan oleh Sabda Tuhan (lih. Mat 19:5-6).
Berikut ini adalah penjabaran ketiga hal yang membatalkan perkawinan menurut hukum kanonik Gereja Katolik:

I. Macam- macam halangan menikah adalah (lih. Kitab Hukum Kanonik kann. 1083-1094)

 (Relevansi kann. 1083-1094)

Ada bermacam-macam halangan yang menggagalkan perkawinan

Kurangnya umur (bdk. kan 1083):

Syarat umur yang dituntut oleh kodeks 1983 adalah laki-laki berumur 16 tahun dan perempuan berumur 14 tahun dan bukan kematangan badaniah. Tetapi hukum kodrati menuntut kemampuan menggunakan akalbudi dan mengadakan penilaian secukupnya dan “corpus suo tempore habile ad matrimonium”. Hukum sipil sering mempunyai tuntutan umur lebih tinggi untuk perkawinan dari pada yang dituntut hukum Gereja. Jika salah satu pihak belum mencapai umur yang ditentukan hukum sipil, Ordinaris wilayah harus diminta nasehatnya dan izinnya diperlukan sebelum perkawinan itu bisa dilaksanakan secara sah (bdk kan. 1071, §1, no.3). Izin semacam itu juga harus diperoleh dari Ordinaris wilayah dalam kasus di mana orang tua calon mempelai yang belum cukup umur itu tidak mengetahui atau secara masuk akal tidak menyetujui perkawinan itu (bdk. kan 1071, §1, no.6).

Impotensi (bdk kan. 1084):

Impotensi itu adalah halangan yang menggagalkan, demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan. Yang membuat khas persatuan hidup suami istri adalah penyempurnaan hubungan itu lewat tindakan mengadakan hubungan seksual dalam cara yang wajar. Impotensi yang menggagalkan perkawinan, haruslah sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Pada waktu perkawinan sudah ada, bersifat tetap maksudnya impotensi itu terus menerus dan bukan berkala, serta tidak dapat diobati kecuali dengan operasi tidak berbahaya. Impotensi ada dua jenis: bersifat absolut dan relatif. Impotensi absolut jika laki-laki atau perempuan sama sekali impotens. Impotensi relatif jika laki-laki atau perempuan tertentu ini tidak dapat melaksanakan hubungan seksual. Dalam hal absolut orang itu tidak dapat menikah sama sekali, dalam impotensi relatif pasangan tertentu juga tidak dapat menikah secara sah.

Adanya ikatan perkawinan (bdk. kan 1085):

Ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. Kan 1085, §1: menghilangkan ungkapan “kecuali dalam hal privilegi iman” (Jika dibandingkan dengan kodeks 1917). Ungkapan ini berarti jika seorang yang dibaptis menggunakan privilegi iman walau masih terikat oleh ikatan perkawinan terdahulu, dia bisa melaksanakan perkawinan secara sah dan ketika perkawinan baru itu dilaksanakan ikatan perkawinan lama diputuskan.

Disparitas cultus (bdk. kan 1086):

Perkawinan antara dua orang yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. Perlu dicermati ungkapan “meninggalkan Gereja secara formal” berarti melakukan suatu tindakan yang jelas menunjukkan etikat untuk tidak menjadi anggota Gereja lagi. Tindakan itu seperti menjadi warga Gereja bukan Katolik atau agama Kristen, membuat suatu pernyataan di hadapan negara bahwa dia bukan lagi Katolik. Namun demikian janganlah disamakan tindakan itu dengan orang yang tidak pergi ke Gereja Katolik lagi tidak berarti meninggalkan Gereja. Ada dua alasan tentang norma ini: pertama karena tujuan halangan ini adalah untuk menjaga iman katolik, tidak ada alasan mengapa orang yang sudah meninggalkan Gereja harus diikat dengan halangan itu. Kedua, Gereja tidak mau membatasi hak orang untuk menikah.
Perkawinan yang melibatkan disparitas cultus (beda agama) ini, sesungguhnya tetap dapat dianggap sah, asalkan: 1) sebelumnya pasangan memohon dispensasi kepada pihak Ordinaris wilayah/ keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan. Dengan dispensasi ini, maka perkawinan pasangan yang satu Katolik dan yang lainnya bukan Katolik dan bukan Kristen tersebut tetap dapat dikatakan sah dan tak terceraikan; setelah pihak yang Katolik berjanji untuk tetap setia dalam iman Katolik dan mendidik anak-anak secara Katolik; dan janji ini harus diketahui oleh pihak yang non- Katolik (lih. kan 1125). 2) Atau, jika pada saat sebelum menikah pasangan tidak mengetahui bahwa harus memohon dispensasi ke pihak Ordinaris, maka sesudah menikah, pasangan dapat melakukan Convalidatio (lih. kann. 1156-1160) di hadapan imam, agar kemudian perkawinan menjadi sah di mata Gereja Katolik.

Tahbisan suci (bdk. kan. 1087):

Adalah tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.

Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius (bdk. kan. 1088):

Kaul kekal kemurnian secara publik yang dilaksanakan dalam suatu tarekat religius dapat menggagalkan perkawinan yang mereka lakukan.

Penculikan dan penahanan (bdk. kan. 1089):

Antara laki-laki dan perempuan yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu. Bahkan jika perempuan sepakat menikah, perkawinan itu tetap tidak sah, bukan karena kesepakatannya tetapi karena keadaannya yakni diculik dan tidak dipisahkan dari si penculik atau ditahan bertentangan dengan kehendaknya.

Kejahatan (bdk. kan. 1090):

Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.

Persaudaraan (konsanguinitas (bdk. kan. 1091):

Alasan untuk halangan ini adalah bahwa perkawinan antara mereka yang berhubungan dalam tingkat ke satu  garis lurus bertentangan dengan hukum kodrati. Hukum Gereja merang perkawinan di tingkat lain dalam garis menyamping, sebab melakukan perkawinan di antara mereka yang mempunyai hubungan darah itu bertentangan dengan kebahagiaan sosial dan moral suami-isteri itu sendiri dan kesehatan fisik dan mental anak-anak mereka.

Hubungan semenda (bdk. kan. 1092):

Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Kesemendaan adalah hubungan yang timbul akibat dari perkawinan sah entah hanya ratum atau ratum consummatum. Kesemendaan yang timbul dari perkawinan sah antara dia orang tidak dibaptis akan menjadi halangan pada hukum Gereja bagi pihak yang mempunyai hubungan kesemendaan setelah pembaptisan dari salah satu atau kedua orang itu. Menurut hukum Gereja hubungan kesemendaan muncul hanya antara suami dengan saudara-saaudari dari isteri dan antara isteri dengan saudara-saaudara suami. Saudara-saudara suami tidak mempunyai kesemendaan dengan saudara-saudara isteri dan sebaliknya. Menurut kodeks baru 1983 hubungan kesemendaan yang membuat perkawinan tidak sah hanya dalam garis lurus dalam semua tingkat.

Halangan kelayakan publik (bdk. kan. 1093):

Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalanya cacat dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang.

Adopsi (bdk. kan. 1094):

Tidak dapat menikah satu sama lain  dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua. Menurut norma ini pihak yang mengadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak yang diadopsi, dan anak yang diadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mengadopsi dia. Alasannya karena adopsi mereka menjadi saudara-saudari se keturunan.
Ditulis oleh: Romo Wanta, Pr.
Romo RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. adalah Hakim Tribunal Keuskupan Denpasar dan Regio Gerejawi Nusra, Sekretaris Komisi Seminari KWI, BKBLII dan pengurus UNIO Indonesia. Lulusan Fakultas Hukum Gereja di Universitas Pontifikal Urbaniana, Roma 2001.

II. Cacat konsensus 

Adalah (lih. Kitab Hukum Kanonik kann. kann 1095-1107): 1) Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, 2) Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement), 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, 5) Salah orang, 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, 7) Penipuan/ dolus, 8) Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu, 9) Simulasi sebagian, seperti: Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan; Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan; Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya; Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst, 10) Menikah dengan syarat kondisi tertentu, 11) Menikah karena paksaan, 12) Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu 

III. Cacat forma kanonika 

Adalah (lih. Kann 1108-1123): Pada dasarnya pernikahan diadakan berdasarkan cara kanonik Katolik, di depan otoritas Gereja Katolik dan dua orang saksi. Maka Pernikahan antara dua pihak yang dibaptis, yaitu satu pihak Katolik dan yang lain Kristen non- Katolik, memerlukan izin dari pihak Ordinaris Gereja Katolik (pihak keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan). Sedangkan pernikahan antara pihak yang dibaptis Katolik dengan pihak yang tidak dibaptis (non Katolik dan non- Kristen) memerlukan dispensasi dari pihak Ordinaris.

Kasus-Kasus Pembatalan Perkawinan Kanonik

Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami – isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin, kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berperkara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.

Jenis-jenis kasus pembatalan perkawinan

Kanon 1057, KHK 1983, menyatakan ada tiga syarat dasar supaya sebuah perkawinan sah kanonik. Tiga syarat itu adalah: (1) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan, (2) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); (3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:
a. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan,
b. Kasus karena halangan yang menggagalkan,
c. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

Perkawinan yang dapat dinyatakan batal oleh Tribunal perkawinan

Kanon 1671 dan 1476 menegaskan bahwa perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan. Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.

Siapa saja yang dapat meminta pembatalan perkawinan?

Kanon 1674 menyatakan: yang dapat menggugat perkawinan adalah (1) pasangan suami-isteri; (2) promotor iustitiae, jika nullitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan. Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan (bahkan jika ia yang menyebabkan batalnya perkawinan). Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi Pastor dan umat beriman. Di beberapa negara hukum sipil menuntut bahwa sebelum pasangan suami isteri memulai proses perceraian, mereka harus terlebih dahulu menghadap panitia rujuk kembali (di Indonesia belum ada), badan yang didirikan oleh Pemerintah (Gereja). Sebenarnya tiap keuskupan bahkan paroki bisa mendirikan sendiri semacam komisi rujuk (perdamaian), baru setelah badan itu menyatakan tidak mampu mendamaikan pasangan itu, mereka bisa meminta untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Sebagai catatan penting: sebuah tribunal gerejawi hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.

Bagaimana kasus pembatalan perkawinan ditangani?

Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputuskan oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja (bdk kann 1671-1685) dan proses dokumental (bdk, kann. 1686-1688). Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti-bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.

Pernyataan pembatalan perkawinan (Surat bebas untuk melangsungkan perkawinan baru)

Sebuah dekret pernyataan pembatalan perkawinan adalah sebuah pengakuan yang dibuat oleh Hakim gerejawi dalam sebuah kalimat peradilan. Pernyataan itu diperkuat oleh hakim pengadilan gerejawi lain bahwa pengakuan itu telah terbukti dengan kepastian moral bahwa ketika perkawinan dilangsungkan ada suatu penyebab pembatalan. Dalam ranah hukum kanonik, [artinya salah satu atau keduanya (yaitu suami dan istri) tersebut adalah Katolik], jika perkawinan mereka sama sekali tidak diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik, maka persatuan itu bukanlah sebuah perkawinan. Karena dilaksanakan secara tidak sah, maka tidak bisa disebut sama sekali sebagai sebuah perkawinan. Persatuan semacam itu tidak bisa dinyatakan batal, tetapi bila mau diadakan sebuah penyelidikan, seperti misalnya penyelidikan pertunangan biasa yang menyatakan tidak adanya tata peneguhan kanonik dan bisa dibuktikan, lalu bisa diberikan surat bebas untuk menikah kembali kepada pihak yang bersangkutan oleh Ordinaris wilayah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kasus ini diurus secara luar peradilan maksudnya tanpa formalitas peradilan (proses dokumental kann. 1686-1688).
Sumber : www.Katolisitas.org

Rm. Carolus OMI Penerima Maarif Award 2012

Rm. Carolus OMI Penerima Maarif Award 2012

HIDUPKATOLIK.com - Maarif Award tahun ini dianugerahkan kepada Romo Charles Patrick Edward Burrows OMI dan Pendiri dan Pendiri Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah, Ahmad Bahruddin.

Setelah melalui seleksi sejak Januari 2012, Maarif Institute for Culture and Humanity menetapkan dua orang tersebut sebagai pemenang. Penganugerahan berlangsung di Grand Studio Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu, 26/5. Maarif Award tahun ini adalah yang keempat. Sebelumnya, diberikan pada 2007, 2008, dan 2010.

Maarif Award merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap anak-anak bangsa yang berdedikasi tinggi untuk merawat keindonesiaan dan memperjuangkan kemanusiaan melalui kerja inisiatif kepemimpinan di tingkat lokal berbasis nilai-nilai keagamaan yang universal. Dengan cara ini, mereka ikut berkontribusi terhadap proses pembentukan karakter bangsa di tengah krisis kepemimpinan.

Tujuan penghargaan ini ialah mencari model-model alternatif praktik kepemimpinan lokal yang konsisten menanamkan serta melembagakan nilai-nilai toleransi, pluralisme, dan keadilan sosial di masyarakat akar rumput serta memperkuat harapan dan optimisme akan masa depan keindonesiaan dan kemanusiaan.

Dalam sambutannya, Romo Carolus berkata, “Saya menyadari bahwa award ini lebih layak diberikan kepada mereka yang tiap hari bekerja keras dan dengan bangga membangun desa masing-masing.”

Selain mendirikan sekolah, Romo Carolus juga membuat jalan agar masyarakat lebih mudah memasarkan hasil pertaniannya ke kota. "Di Eropa, pemerintah yang membuatkan jalan untuk masyarakat. Tetapi, di Indonesia masyarakat sendiri yang mengerjakannya," tukas Romo Carolus.

Ia bercerita, rekan imam di tempatnya berkarya pernah menegurnya saat ia memunculkan ide agar sekolah yang ia dirikan menjadi sekolah inklusif, yaitu menerima anak-anak yang berkebutuhan khusus. Katanya, "Kamu punya ide bagus, tetapi yang repot dan susah bukan kamu, tetapi para guru. Beban mereka harus ditambah dengan mengajar anak-anak berkebutuhan khusus.”

"Saya adalah inisiator yang 'kurang ajar". Sebab seorang inisiator punya filosofi Tiga D yakni: Decide (memutuskan), Delegate (mendelegasikan), dan Disappear (menghilang),” ujarnya berkelakar, disambut tawa hadirin.

Sementara Bahruddin yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan petani dan pendidikan anak-anak melalui lembaga yang didirikannya, Kelompok Belajar Qaryah Thayyibah, di Salatiga, menyampaikan tiga hal. Pertama, hak rakyat adalah hak memperoleh layanan penuh dari negara yang bertanggung jawab untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas kehidupan mereka. Kedua, rakyat berhak penuh atas pendidikan. Negara wajib mendukung dan memfasilitasi rakyat untuk mengembangkan imajinasi, kreasi, dan inovasinya sesuai dengan sumber daya yang tersedia. Ketiga, sungguh tidak tepat jika negara justru mengatur apalagi memaksakan kehendak atas sebuah sistem pendidikan.

Dalam sambutannya, Bahruddin menceritakan bahwa seorang anak asuhannya mampu menyusun sebuah buku cerita komik, sambil menunjukkan buku tersebut. “Saya yakin, jika anak ini masuk sekolah formal, belum tentu dia bisa membuat komik. Sebab di sekolah tidak ada pelajaran komik. Pendidikan harus membantu siswa mengembangkan kreativitasnya. Jika ia mengikuti Ujian Nasional, ia akan menjadi korban. Sebaliknya, jika komik menjadi materi Ujian Nasional, maka akan lebih banyak lagi korban,” ujar Bahruddin disambut tepuk tangan hadirin.

Bahruddin pun menutup sambutannya dengan berkata, "Sudah saatnya Ujian Nasional dihapuskan."

Pendiri Maarif Award, Prof Dr H. Ahmad Syafi’i Ma'arif MA, mengatakan bahwa pilihan terhadap kedua orang ini sangat tepat. "Saya nggak banyak komentar lagi setelah mengetahui mereka menang. Mereka beragama secara otentik. Luar biasa, bahwa Romo Carolus mengatakan: Truk-truk saya lebih Katolik dari saya," katanya.

Stefanus P. Elu

Jakarta (ANTARA News) - Charles Patrick Burrows, OMI dan Ahmad Bahruddin menjadi dua nama penerima penghargaan Maarif Award 2012 yang diumumkan di Studio Metro TV, Jakarta, Sabtu malam.

Charles Patrick Burrrows yang akrab disapa Romo Carolus adalah pastor Paroki St. Stephanus Cilacap, kelahiran Irlandia yang memberdayakan masyarakat Kampung Laut Cilacap sehingga keluar dari jurang kemiskinan.

Sedangkan Ahmad Bahrudin adalah pendiri komunitas petani di Salatiga yang menjadi tempat bertukar ilmu di antara para petani itu.

Pendiri Maarif Award, Syafii Maarif, menyatakan pilihan terhadap kedua orang tersebut sangat tepat dan luar biasa.

"Saya nggak banyak komentar lagi setelah mengetahui mereka pemenang. Mereka beragama secara otentik," kata dia.

Maarif Award adalah ajang penghargaan untuk mencari tokoh lokal yang tidak dimuat media tetapi berkontribusi nyata tanpa melihat latar belakang agama dan sukunya. 

Salah seorang dari lima juri Maarif Award Ahmad Mukhlis Yusuf yang juga Direktur Utama Perum LKBN ANTARA menuturkan bahwa proses penjaringan nomini memakan waktu lima bulan dengan perdebatan panjang. 

"Kedua sosok ini telah berhasil merintis dan membangun karya kemanusiaan yang bersenyawa dengan realitas sosiologis masyarakatnya," kata dia ketika membacakan pemenang Maarif Award.

Juri lainnya adalah Bambang Ismawan (Dewan Pembina Yayasan Bina Swadaya), Clara Joewono (Wakil Ketua Dewan Pembina CSIS), Haedar Nashir (Ketua PP Muhammadiyah), dan Maria Hartiningsih (Aktivis perempuan dan jurnalis senior).

Maarif Award ini adalah yang keempat setelah 2007, 2008, dan 2010. Adapun tujuannya mencari model alternatif kepemimpinan lokal yang konsisten menanamkan dan melembagakan nilai toleransi, pluralisme, dan keadilan sosial pada masyarakat serta memperkuat optimisme masa depan keindonesiaan.
Editor: Jafar M Sidik

Jakarta (ANTARA News) – Perawakannya besar dan berkulit putih. Rambutnya tipis beruban seperti umumnya orang bule. Dialah Charles Patrick Edward Burrows, OMI.

Akrab disapa Romo Carolus, pria ini adalah pastor Paroki St. Stephanus di Cilacap, Jawa Tengah.  Dia keturunan Irlandia yang telah menjadi WNI sejak 1983.

Sosoknya tidak banyak diangkat oleh media massa tetapi masyarakat Cilacap mulai anak-anak hingga bupati sangat mengenalnya.

Hati Carolus terpaut ketika pada 1973 menginjakkan kakinya di Kampung Laut, sebuah kampung miskin nan terbelakang.

Butuh waktu dua jam berperahu comprang untuk bisa tiba di perkampungan dengan empat desa ini; Ujung Alang, Klaces, Ujung Gagak, dan Penikel. 

Jalan-jalan di kampung ini hanya bisa dilewati dua motor berpapasan.  Di kiri kanannya rawa dan kubangan air laut.

Pria berusia 69 tahun itu bertekad memperbaiki jalan-jalan di Kampung Laut dengan memanfaatkan tanah dan batu-batu cadas di sana.

Romo lalu mendirikan Yayasan Sosial Bina Sejahtera (YSBS) Cilacap untuk lebih mudah mengatur warga yang akan bekerja memperbaiki jalan.

Atas inisiatifnya, seluruh desa di Kampung Laut telah memiliki jalan yang lebar, sekaligus menjadi tanggul air asin dan persawahan. 

Setelah mengajak masyarakat Kampung Laut membuat jalan, dia mulai memikirkan pendapatan warga dengan mengubah rawa-rawa menjadi sawah yang bisa menghasilkan padi.

Carolus juga memperhatikan kesehatan warga kampung itu bersama tenaga medis YSBS yang dipimpinnya.

Tidak hanya itu, hingga sekarang dia  aktif berkarya untuk masyarakat Cilacap. 

Lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya ia dirikan dari Lembaga Pendidikan Yos Sudarso, Yayasan Pembina Pendidikan Kemaritiman, Mikro Kredit Swadaya Wanita Indonesia, Mikro Kredit Swadaya Perempuan Cilacap, sampai BPR Ukibima Cilacap.

Stigma 

Tetapi, di tengah kedermawanannya itu, stigma misionaris terus melekat pada aktivitas Romo Carolus, hingga kini.

Mengenai soal ini, Carolus hanya berujar, “Saya baru 20 persen Katolik. So, mana mungkin saya mengajak masuk Katolik jika saya sendiri belum benar-benar menjadi Katolik?”

Dengan alasan itu, Carolus selalu menolak membaptis warga yang berniat masuk Katolik.

Dia bahkan sempat dicurigai sebuah ormas Islam di Cilacap, yaitu Front Pembela Islam atau FPI.

Tetapi setelah melihat niat Carolus yang murni bermisikan kemanusiaan yang universal, Dewan Pimpinan FPI Cilacap akhirnya menerima dan bahkan mendukung kegiatannya.

“Kami sangat mengapresiasi bantuan Romo kepada sebagian masyarakat Cilacap. Beliau itu murni untuk aksi sosial,” kata Haryanto seperti dikutip dari booklet Maarif Award 2012.

Pluralisme

Dia memang Katolik, tapi Carolus juga banyak berperan dalam meningkatkan kerukunan umat beragama di Cilacap.

Dia mendirikan forum antarumat beragama Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB) yang mengajak semua warga bersatu dengan menanggalkan baju agama mereka.

“Dia tidak pernah banyak bicara agama. Yang selalu dibicarakannya adalah mengenai kemanusiaan,” kata salah seorang pengurus FPUB Taufik.

Bahkan Carolus sering diajak mengikuti pengajian warga muslim Kampung Laut.

Sekolah yang didirikan Carolus pun memberikan toleransi besar kepada siswa muslim dengan memberinya materi pelajaran agama Islam. Kelasnya pun dipisah.

“Sekolah kami adalah yang kali pertama mengadakan pelajaran agama Islam untuk pemeluknya,” kata Kepala Sekolah SMK Yos Soedarso Yohanes Parsian.

Kekemanusiannya dan kesalehan sosialnya yang tinggi mengundang decak kagum siapa saja, termasuk tokoh-tokoh nasional.

“Jarang ditemukan orang yang seperti ini. Dimensi kemanusiaannya jauh lebih dalam. Seorang FPI saja hormat kepada dia,” kata Buya Syafii Maarif pendiri Maarif Institute dalam sambutannya pada malam penganugerahan Maarif Award di Metro TV, Jakarta, Sabtu Malam.

Buya Syafii berharap muncul generasi-generasi muda yang meniru dan bertindak seperti Romo Carolus.

Editor: Jafar M Sidik
Sekilas Makna Liturgi dan Beberapa Pelanggaran Liturgi

Sekilas Makna Liturgi dan Beberapa Pelanggaran Liturgi

[Berikut ini adalah artikel tentang Liturgi, yang ditulis berdasarkan atas korespondensi/ diskusi dengan Rm. Boli Ujan SVD, seorang pakar Liturgi di tanah air, dan salah satu pembimbing situs katolisitas.org. Apa yang tertulis di sini telah disetujui oleh beliau].

Arti liturgi
Liturgi (leitourgia) pada awalnya berarti “karya publik”. Dalam sejarah perkembangan Gereja, liturgi diartikan sebagai keikutsertaan umat dalam karya keselamatan Allah. Di dalam liturgi, Kristus melanjutkan karya Keselamatan di dalam, dengan dan melalui Gereja-Nya.[1] Dalam kitab Perjanjian Baru, yaitu Surat kepada Jemaat di Ibrani, kata leitourgia dan leitourgein disebut 3 kali (lih. Ibr 8:6; 9:21; 10:11) yang mengacu kepada pelayanan imamat Kristus.
Maka, liturgi merupakan wujud pelaksanaan tugas Kristus sebagai Imam Agung, di mana Kristus menjadi Pengantara satu-satunya antara manusia kepada Allah Bapa, dengan mengorbankan diri-Nya sekali untuk selama-lamanya (lih. Ibr 9:12; 1 Tim 2:5). Korban Kristus yang satu-satunya inilah yang dihadirkan kembali oleh kuasa Roh Kudus, dalam perayaan Ekaristi. Dengan demikian, liturgi merupakan penyembahan Kristus kepada Allah Bapa di dalam Roh Kudus, dan dalam melakukan penyembahan ini, Kristus melibatkan TubuhNya, yaitu Gereja. Karena itu, liturgi merupakan karya bersama antara Kristus-Sang Kepala, dan Gereja yang adalah Tubuh Kristus,[2] sehingga tidak ada kegiatan Gereja yang lebih tinggi nilainya daripada liturgi karena di dalam liturgi terwujudlah persatuan yang begitu erat antara Kristus dengan Gereja sebagai ‘Mempelai’-Nya dan Tubuh-Nya sendiri.[3]
Jadi definisi liturgi, menurut Paus Pius XII dalam surat ensikliknya tentang Liturgi Suci, Mediator Dei, menjabarkankan definisi liturgi sebagai berikut:
“Liturgi adalah ibadat publik yang dilakukan oleh Penebus kita sebagai Kepala Gereja kepada Allah Bapa dan juga ibadat yang dilakukan oleh komunitas umat beriman kepada Pendirinya [Kristus], dan melalui Dia kepada Bapa. Singkatnya, liturgi adalah ibadat penyembahan yang dilaksanakan oleh Tubuh Mistik Kristus secara keseluruhan, yaitu Kepala dan anggota-anggotanya.”[4]
atau menurut Rm. Emanuel Martasudjita, Pr, “Liturgi adalah perayaan misteri karya keselamatan Allah di dalam Kristus, yang dilaksanakan oleh Yesus Kristus, Sang Imam Agung, bersama Gereja-Nya di dalam ikatan Roh Kudus.”[5]
Partisipasi aktif dan sadar
Karena liturgi merupakan perayaan karya keselamatan yang dilakukan oleh Kristus dalam kesatuan dengan Gereja-Nya, maka kita yang adalah anggota- anggota-Nya harus turut mengambil bagian secara aktif di dalam liturgi. Mengapa? Karena liturgi dimaksudkan sebagai karya Kristus dengan melibatkan kita anggota- anggota-Nya, yaitu karya keselamatan Allah yang diperoleh melalui Misteri Paska Kristus, yaitu: wafat, kebangkitan dan kenaikan Kristus ke surga. Kita disatukan dalam Misteri Paska Kristus ini, dengan membawa persembahan hidup kita ke hadapan Allah, dan dengan inilah kita menjalankan martabat Pembaptisan kita sebagai umat pilihan Allah.
Redemptionis Sacramentum (RS) 36     Perayaan Misa, sebagai karya Kristus serta Gereja, merupakan pusat seluruh hidup Kristiani, baik untuk Gereja universal maupun untuk Gereja partikular, dan juga untuk tiap-tiap orang beriman, yang terlibat di dalamnya “pada cara-cara yang berbeda-beda sesuai dengan keanekaragaman jenjang, pelayanan dan partisipasi nyata.” Dengan cara ini umat Kristiani, “bangsa terpilih, imamat rajawi, bangsa yang kudus, milik Allah sendiri”, menunjukkan jenjang-jenjangnya menurut susunan hirarki yang rapih. “Adapun imamat umum kaum beriman dan imamat jabatan atau hirarkis, kendati berbeda hakekatnya dan bukan hanya tingkatannya, saling terarahkan. Sebab keduanya dengan cara khasnya masing-masing mengambil bagian dalam satu imamat Kristus.”
RS 37     Maka itu partisipasi kaum beriman awam dalam Ekaristi dan dalam perayaan-perayaan gerejawi lain, tidak boleh merupakan suatu kehadiran melulu, apalagi suatu kehadiran pasif, sebaliknya harus sungguh dipandang sebagai suatu ungkapan iman dan kesadaran akan martabat pembaptisan.
Partisipasi secara aktif dan sadar ini terlihat dari keikutsertaan umat dalam aklamasi-aklamasi yang diserukan oleh umat, jawaban-jawaban tertentu, lagu-lagu mazmur dan kidung, gerak-gerik penghormatan, menjaga keheningan yang suci pada saat-saat tertentu, dan adanya rubrik-rubrik untuk peranan umat. Di samping itu peluang partisipasi umat dapat diwujudkan dalam pemilihan lagu-lagu, doa-doa, pembacaan teks Kitab Suci, dan dekorasi gereja. Keikutsertaan umat ini tujuannya adalah untuk semakin meningkatkan penghayatan akan sabda Allah dan misteri Paska Kristus yang sedang dirayakan (lih. RS 39). Namun demikian, di atas semua itu, partisipasi aktif dan sadar ini menyangkut sikap batin, yang semakin menghayati dan mengagumi makna perayaan Ekaristi:
RS 40   Akan tetapi, meskipun perayaan liturgis menuntut partisipasi aktif semua orang beriman, belum tentu berarti bahwa setiap orang harus melakukan kegiatan konkrit lain di samping tindakan dan gerak-gerik umum, seakan-akan setiap orang wajib melakukan satu tugas khusus dalam perayaan Ekaristi. Sebaliknya, melalui instruksi katekis harus diusahakan dengan tekun untuk memperbaiki pendapat-pendapat serta praktek-praktek yang dangkal itu, yang selama beberapa tahun terakhir ini sering terjadi. Katekese yang benar akan menanam kembali dalam hati seluruh orang Kristiani kekaguman akan mulianya serta agungnya misteri iman, yakni Ekaristi…. seluruh hidup Kristiani yang mendapat kekuatan daripadanya dan sekaligus tertuju kepadanya….
Tentang sikap batin ini, Redemptionis Sacramentum mengajarkan:
“Maka, haruslah menjadi jelas buat semua, bahwa Tuhan tidak dapat dihormati dengan layak kecuali pikiran dan hati diarahkan kepada-Nya…. (RS 26) Oleh karena itu, ….. semua umat harus sadar bahwa untuk mengambil bagian di dalam kurban Ekaristi adalah tugas dan martabat mereka yang utama. Dan maka bahwa bukan dengan cara yang pasif dan asal-asalan/malas, melantur dan melamun, tetapi dengan cara penuh perhatian dan konsentrasi, mereka dapat dipersatukan dengan se-erat mungkin dengan Sang Imam Agung, sesuai dengan perkataan Rasul Paulus, “Hendaklah kamu menaruh pikiran dan perasaan yang terdapat juga dalam Kristus Yesus” (Flp 2:5) Dan bersama dengan Dia dan melalui Dia hendaklah mereka membuat persembahan, dan di dalam kesatuan dengan Dia, biarlah mereka mempersembahkan diri mereka sendiri (RS 80). “….menaruh pikiran yang terdapat juga dalam Kristus Yesus” mensyaratkan bahwa semua orang Kristen harus mempunyai, sedapat mungkin secara manusiawi, sikap batin yang sama dengan yang telah terdapat pada Sang Penebus ilahi ketika Ia mempersembahkan Diri-Nya sebagai korban. Artinya mereka harus mempunyai sikap kerendahan hati, memberikan penyembahan, hormat, pujian dan syukur kepada Tuhan yang Maha tinggi dan maha besar. Selanjutnya, artinya mereka harus mengambil sikap seperti halnya sebagai kurban, [yaitu] bahwa mereka menyangkal diri mereka sendiri sebagaimana diperintahkan di dalam Injil, bahwa mereka dengan sukarela dan dengan kehendak sendiri melakukan pertobatan dan tiap-tiap orang membenci dosa-dosanya dan membayar denda dosanya. Dengan kata lain mereka harus mengalami kematian mistik dengan Kristus di kayu salib, sehingga kita dapat menerapkan kepada diri kita sendiri perkataan Rasul Paulus, “Aku telah disalibkan dengan Kristus” (Gal 2:19) (RS, 81)
“…. Jelaslah penting bahwa ritus kurban persembahan yang diucapkan secara kodrati, menandai penyembahan yang ada di dalam hati. Kini kurban Hukum yang Baru menandai bahwa penyembahan tertinggi di mana Sang Kepala yang mempersembahkan diri-Nya, yaitu Kristus, dan di dalam kesatuan dengan Dia dan melalui Dia, semua anggota Tubuh Mistik-Nya memberi kepada Tuhan penghormatan dan sembah sujud yang layak bagi-Nya. (RS 93)…. Agar persembahan di mana umat beriman mempersembahkan Kurban ilahi di dalam kurban ini kepada Bapa Surgawi memperoleh hasil yang penuh, adalah penting bahwa orang-orang menambahkan…. persembahan diri mereka sendiri sebagai kurban (RS 98). Maka semua bagian liturgi, akan menghasilkan di dalam hati kita keserupaan dengan Sang Penebus ilahi melalui misteri salib, menurut perkataan Rasul Paulus, “Aku telah disalibkan dengan Kristus. Aku hidup namun bukan aku sendiri yang hidup, melainkan Kristus yang hidup di dalam aku.” (Gal 2:19-20) Jadi kita menjadi kurban…. bersama dengan Kristus, untuk semakin memuliakan Bapa yang kekal.” (RS 102)
Penyesuaian liturgi bertujuan untuk meningkatkan peran serta para peraya secara aktif
Liturgi, sebagai karya Gereja (karya Kristus dan anggota-anggota-Nya) mengalami perkembangan dan penyesuaian; dan hal ini kita lihat dalam sejarah Gereja. Sebab bagaimanapun, liturgi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Gereja, dan karena itu segala bentuk penyesuaiannya harus semakin mendorong partisipasi umat di dalamnya dan mengarahkan umat kepada peningkatan penghayatan akan maknanya yang luhur.
Romo Boli Ujan SVD, seorang pakar liturgi di tanah air dan salah seorang narasumber di situs ini, pernah menulis di artikel tentang Penyesuaian dan Inkulturasi liturgi, silakan klik, demikian:
“Arah penyesuaian liturgi dari pihak para peraya sekaligus mengingatkan kita akan tujuan dari penyesuaian liturgi yaitu agar para peraya dapat dengan mudah dan jelas serta aktif mengambil bagian dalam perayaan. Dengan demikian kita lebih mampu memahami tindakan Tuhan dan bersyukur kepada-Nya. …. Liturgi adalah perayaan pertemuan antara Allah dengan manusia dan antara anggota persekutuan satu sama lain yang disatukan dalam Allah. Kehadiran Allah dalam liturgi ini merupakan hal pokok yang tidak dapat digantikan oleh yang lain. Inilah yang membuat keseluruhan suasana perayaan menjadi kudus dan berbeda dengan suasana profan…..
[Namun] Sering penyesuaian liturgi dipandang sebagai kegiatan satu arah saja yaitu upaya dari pihak Allah dan para petugas khusus untuk membuat liturgi itu menjadi relevan dan sesuai dengan para peraya. Padahal liturgi merupakan pertemuan antara Allah dan manusia, dalamnya terjadi dialog bukan monolog. Liturgi sebagai karya Allah ditanggapi oleh para peraya. Maka penyesuaian dari pihak Allah dan para petugas khusus dalam liturgi perlu ditanggapi oleh semua peraya. Dalam liturgi manusia harus berusaha menyesuaikan diri dengan Allah serta rencana-rencana-Nya, dan menyesuaikan diri dengan pedoman-pedoman liturgi terutama pedoman umum mengenai hal-hal pokok dan penting yang dipandang sebagai unsur pembentuk liturgi. Arah penyesuaian terakhir sering kurang mendapat perhatian dalam pembicaraan mengenai pokok ini, sebab yang lebih diutamakan dalam diskusi dan proses penyesuaian liturgi adalah segala upaya membuat liturgi itu sesuai atau cocok untuk para peraya. Kalau demikian penyesuaian liturgi menjadi pincang.”
Beberapa Pelanggaran Liturgi dalam Perayaan Ekaristi
Setelah kita mengetahui pengertian tentang liturgi, mari kita lihat bersama adanya pelanggaran-pelanggaran yang umum terjadi di dalam liturgi Perayaan Ekaristi, yang biasanya didasari oleh kekurangpahaman ataupun ketidakseimbangan dialog antara pihak Allah dan pihak peraya. Dewasa ini, ada kecenderungan untuk terlalu mengikuti kehendak para peraya, sampai mengesampingkan apa yang sebenarnya menjadi hal prinsip yang menjadi kehendak Allah, atau yang selayaknya diberikan kepada Allah sebagai ungkapan penghargaan kita akan Misteri Paska yang kita rayakan dalam liturgi. Kekurangpahaman ataupun ketimpangan penyesuaian dalam liturgi ini melahirkan banyak pelanggaran-pelanggaran, dan berikut ini adalah beberapa contohnya:
Pelanggaran sehubungan dengan persiapan batin sebelum mengikuti Misa Kudus:
1. Tidak berpuasa sedikitnya sejam sebelum menerima Komuni
Seharusnya:
KHK Kan. 919
§ 1 Yang akan menerima Ekaristi Mahakudus hendaknya berpantang dari segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam sebelum komuni, terkecuali air semata-mata dan obat-obatan.
Maksud puasa sebelum Komuni tentu adalah untuk semakin menyadarkan kita bahwa yang akan kita santap dalam Ekaristi adalah bukan makanan biasa, namun adalah Tuhan sendiri: yaitu Kristus Sang Roti Hidup, yang dapat membawa kita kepada kehidupan kekal (lih. Yoh 6:56-57)
2. Menggunakan pakaian yang tidak/ kurang sopan ke gereja, datang terlambat, ngobrol, berBBM/ SMS di gereja, makan dan minum di dalam gereja, terutama anak- anak, anggota koor yang minum sebelum/ sesudah bertugas, umat saat menunggu dimulainya perayaan Ekaristi.
Seharusnya:
KGK 1387 ….Di dalam sikap (gerak-gerik, pakaian) akan terungkap penghormatan, kekhidmatan, dan kegembiraan yang sesuai dengan saat di mana Kristus menjadi tamu kita. (CCC 1387 …. Bodily demeanor (gestures, clothing) ought to convey the respect, solemnity, and joy of this moment when Christ becomes our guest)
Sudah sewajarnya dan sepantasnya jika kita memberikan penghormatan kepada Allah yang kita jumpai di dalam liturgi. Jika sikap seenaknya tidak kita lakukan jika kita sedang bertemu bapak Presiden, maka selayaknya kita tidak bersikap demikian kepada Tuhan yang kita jumpai di gereja.
3. Tidak memeriksa batin, namun tetap menyambut Komuni meskipun dalam keadaan berdosa berat
Seharusnya:
RS 81    Kebiasaan sejak dahulu kala menunjukkan bahwa setiap orang harus memeriksa batinnya dengan mendalam, dan bahwa setiap orang yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Tubuh Tuhan kalau tidak terlebih dahulu menerima Sakramen Tobat, kecuali jika ada alasan berat dan tidak tersedia kemungkinan untuk mengaku dosa; dalam hal itu ia harus ingat bahwa ia harus membuat doa tobat sempurna, dan dalam doa ini dengan sendirinya tercantum maksud untuk mengaku dosa secepat mungkin (lih. KGK 1385, KHK Kan 916, Ecclesia de Eucharistia, 36) 
Dosa berat memisahkan kita dari Kristus, dan karena itu untuk bersatu dengan-Nya kita harus meninggalkan dosa tersebut, dan mengakukannya di dalam sakramen Tobat. Contoh dosa berat ini misalnya jika hidup dalam perkawinan yang tidak sah menurut hukum Gereja Katolik, atau hidup dalam perzinahan/ percabulan, atau dalam keadaan kecanduan obat-obatan, dst. Kekecualian akan “adanya alasan berat dan tidak tersedia kemungkinan mengaku dosa”, contohnya adalah bahaya maut, atau jika tinggal di daerah terpencil di mana Komuni dibagikan oleh seorang asisten imam dalam waktu sekian minggu sekali.
Pelanggaran dalam bagian- bagian Misa Kudus:
1. Mazmur Tanggapan digantikan dengan lagu rohani lainnya
Seharusnya:
Redemptoris Sacramentum (RS) 62    “Tidak juga diperkenankan meniadakan atau menggantikan bacaan-bacaan Kitab Suci yang sudah ditetapkan, atas inisiatif sendiri, apalagimengganti bacaan dan Mazmur Tanggapan yang berisi Sabda Allah, dengan teks-teks lain yang bukan dari Kitab Suci.” (lih. juga PUMR 57)
Katekismus mengajarkan bahwa kehadiran Kristus dalam Perayaan Ekaristi nyata dalam: 1) diri imamnya; 2) secara khusus dalam rupa roti dan anggur; 3) dalam sabda Allah (bacaan-bacaan Kitab Suci); 4) dalam jemaat yang berkumpul (lih. KGK 1088). Nah sabda Allah yang dimaksud di sini adalah bacaan di dalam Liturgi Sabda, dan ini termasuk bacaan Mazmur pada hari itu.
2. Ordinarium digantikan dengan lagu- lagu lain dengan teks yang berbeda, yang tidak sama dengan yang sudah disahkan KWI.
RS 59    Di sana-sini terjadi bahwa Imam, Diakon atau umat dengan bebas mengubahkan atau menggantikan teks-teks liturgi suci yang harus mereka bawakan. Praktek yang amat tidak baik ini harus dihentikan. Karena dengan berbuat demikian, perayaan Liturgi Suci digoyahkan dan tidak jarang arti asli liturgi dibengkokkan.
Seharusnya:
PUMR 393    Perlu diperhatikan pentingnya nyanyian dalam Misa sebagai bagian utuh dari liturgi. Konferensi Uskuplah yang berwenang mengesahkan lagu-lagu yang serasi, khususnya untuk teks-teks Ordinarium, jawaban dan aklamasi umat, dan untuk ritus-ritus khusus yang diselenggarakan dalam kurun tahun liturgi….
Rumusan Ordinarium merupakan pernyataan iman Gereja yang sifatnya baku, sehingga tidak selayaknya diubah-ubah atas kehendak pribadi.
3. Kurangnya saat hening.
Seharusnya:
PUMR 45    Beberapa kali dalam Misa hendaknya diadakan saat hening. Saat hening juga merupakan bagian perayaan, tetapi arti dan maksudnya berbeda-beda menurut makna bagian yang bersangkutan. Sebelum pernyataan tobat umat mawas diri, dan sesudah ajakan untuk doa pembuka umat berdoa dalam hati. Sesudah bacaan dan homili umat merenungkan sebentar amanat yang didengar. Sesudah komuni umat memuji Tuhan dan berdoa dalam hati.
Bahkan sebelum perayaan Ekaristi, dianjurkan agar keheningan dilaksanakan dalam gereja, di sakristi, dan di area sekitar gereja, sehingga seluruh umat dapat menyiapkan diri untuk melaksanakan ibadat dengan cara yang khidmat dan tepat.
PUMR 56    Liturgi Sabda haruslah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga mendorong umat untuk merenung. Oleh karena itu, setiap bentuk ketergesa-gesaan yang dapat mengganggu permenungan harus sungguh dihindari. Selama Liturgi Sabda, sangat cocok disisipkan saat hening sejenak, tergantung pada besarnya jemaat yang berhimpun. Saat hening ini merupakan kesempatan bagi umat untuk meresapkan sabda Allah, dengan dukungan Roh Kudus, dan untuk menyiapkan jawaban dalam bentuk doa. Saat hening sangat tepat dilaksanakan sesudah bacaan pertama, sesudah bacaan kedua, dan sesudah homili.
4. Diizinkannya seorang awam untuk berkhotbah/ memberikan kesaksian di dalam homili  (misalnya untuk mengisi homili Minggu Panggilan, homili di misa requiem, ataupun kesempatan khusus lainnya).
Seharusnya:
RS 64    Homili yang diberikan dalam rangka perayaan Misa Kudus, dan yang merupakan bagian utuh dari liturgi itu “pada umumnya dibawakan oleh Imam perayaan. Ia dapat menyerahkan tugas ini kepada salah seorang imam konselebran, atau kadang-kadang, tergantung situasi, kepada diakon, tetapi tidak pernah kepada seorang awam….”
RS 66    Larangan terhadap orang awam untuk berkhotbah dalam Misa, berlaku juga untuk para seminaris, untuk mahasiswa teologi dan untuk orang yang telah diangkat dan dikenal sebagai “asisten pastoral”; tidak boleh ada kekecualian untuk orang awam lain, atau kelompok, komunitas atau perkumpulan apa pun.
RS 74    Jika dipandang perlu bahwa kepada umat yang berkumpul di dalam gereja, diberi instruksi atau kesaksian tentang hidup Kristiani oleh seorang awam, maka sepatutnya hal ini dibuat di luar Misa. Akan tetapi jika ada alasan kuat, maka dapat diizinkan bahwa suatu instruksi atau kesaksian yang demikian disampaikan setelah Doa sesudah Komuni. Namun hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan. Selain itu, instruksi atau kesaksian itu tidak boleh bercorak seperti sebuah homili, dan tidak boleh homili dibatalkan karena ada acara dimaksud.
RS 67 Perlulah diperhatikan secara khusus, agar homili itu sungguh berdasarkan misteri-misteri penebusan, dengan menguraikan misteri-misteri iman serta patokan hidup Kristiani, bertitik tolak dari bacaan-bacaan Kitab Suci serta teks-teks liturgi sepanjang tahun liturgi, dan juga memberi penjelasan tentang bagian umum (Ordinarium) maupun bagian khusus (Proprium) dala Misa ataupun suatu perayaan gerejawi lain…..
5. Pemberian Salam Damai yang dilakukan terlalu meriah dan panjang, sampai imam turun dari panti imam.
Seharusnya:
RS 71    Perlu mempertahankan kebiasaan seturut Ritus Romawi, untuk saling menyampaikan salam damai menjelang Komuni. Sesuai dengan tradisi Ritus Romawi, kebiasaan ini bukanlah dimaksudkan sebagai rekonsiliasi atau pengampunan dosa, melainkan mau menyatakan damai, persekutuan dan cinta sebelum menyambut Ekaristi Mahakudus. Segi rekonsiliasi antara umat yang hadir lebih diungkapkan dalam upacara tobat pada awal Misa, khususnya dalam rumus pertama.
RS 72    “Salam damai hendaknya diberikan oleh setiap orang hanya kepada mereka yang terdekat dan dengan suatu cara yang pantas.” “Imam boleh memberikan salam damai kepada para pelayan, namun tidak meninggalkan panti imam agar jalannya perayaan jangan terganggu….”
Salam Damai perlu dipertahankan, hanya hal dinyanyikan atau tidak, itu tidak secara eksplisit dinyatakan di dalam dokumen Gereja. Bagi yang memilih untuk menyanyikannya, dasarnya karena menganggap bahwa nyanyian itu merupakan cara menyampaikan damai. Sedangkan yang tidak menyanyikannya, kemungkinan menganggap bahwa hal dinyanyikannya Salam Damai tidak eksplisit disyaratkan dalam dokumen Gereja, dan karena jika dinyanyikan malah dapat mengganggu pusat perhatian saat itu yang seharusnya difokuskan kepada Kristus. Jika kelak ingin diseragamkan, maka pihak KWI-lah yang berwenang untuk menentukan apakah Salam Damai ini akan dinyanyikan atau tidak dinyanyikan.
Pelanggaran dalam hal penerimaan Komuni:
1. Umat mencelupkan sendiri Hosti ke dalam piala anggur.
Seharusnya:
RS 94     Umat tidak diizinkan mengambil sendiri- apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala kudus.
RS 104     Umat yang menyambut, tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya…..
PUMR 160     Umat tidak diperkenankan mengambil sendiri roti kudus atau piala, apalagi saling memberikannya antar mereka. Umat menyambut entah sambil berlutut atau sambil berdiri, sesuai dengan ketentuan Konferensi Uskup…
Pada hakekatnya Komuni adalah sesuatu yang “diberikan” oleh Kristus: “Terimalah dan makanlah inilah Tubuh-Ku yang diserahkan bagi-Mu…. Terimalah dan minumlah, inilah darah-Ku yang ditumpahkan bagimu….”. Jadi bukan sesuatu yang dapat diambil sendiri.
2. Pengantin saling menerimakan Komuni.
Seharusnya, tidak boleh:
RS 94     Umat tidak diizinkan mengambil sendiri- apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala kudus. Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan Komuni dalam misa perkawinan.
Ekaristi kudus adalah kurban Kristus, dan diberikan oleh Kristus (melalui imam ataupun petugas pembagi Komuni tak lazim yang diberi tugas tersebut), sehingga bukan untuk saling diterimakan oleh umat sendiri.
3. Umat yang menerima Komuni dengan tangan, tidak melakukan sikap penghormatan sebelum menerimanya.
Seharusnya:
PUMR 160    ….Tetapi, kalau menyambut sambil berdiri, dianjurkan agar sebelum menyambut Tubuh (dan Darah) Tuhan mereka menyatakan tanda hormat yang serasi, sebagaimana ditentukan dalam kaidah- kaidah mengenai komuni.
Adalah baik jika sesaat sebelum menyambut Komuni umat menundukkan kepala, tanda penghormatan kepada Kristus Tuhan yang hadir di dalamnya.
4. Patena sudah jarang digunakan.
Seharusnya:
RS 93    Patena Komuni untuk umat hendaknya dipertahankan, demi menghindarkan bahaya jatuhnya hosti kudus atau pecahannya.
5. Umat tidak menjawab “Amin” pada perkataan Romo, “Tubuh Kristus” sebelum menerima hosti.
Seharusnya:
PUMR 287    Kalau komuni dua rupa dilaksanakan dengan mencelupkan hosti ke dalam anggur, tiap penyambut, sambil memegang patena di bawah dagu, menghadap imam yang memegang piala. Di samping imam berdiri pelayan yang memegang bejana kudus berisi hosti. Imam mengambil hosti, mencelupkan sebagian ke dalam piala, memperlihatkannya kepada penyambut sambil berkata: Tubuh dan Darah Kristus. Penyambut menjawab: Amin, lalu menerima hosti dengan mulut, dan kemudian kembali ke tempat duduk.
6. Petugas Pembagi Komuni Tak Lazim (atau dikenal umat dengan istilah pro-diakon) membagi Komuni, Pastor malah duduk.
Seharusnya:
RS 154    Seperti  sudah dinyatakan, “pelayan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah Imam yang ditahbiskan secara sah” (lih. KHK Kan 900, 1) Karena itu, istilah “pelayan Ekaristi: hanya dapat diterapkan pada seorang Imam. Di samping itu, berdasarkan pentahbisan suci, pelayan-pelayan yang lazim untuk memberi komuni adalah Uskup, Imam dan Diakon….
RS 151    Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan liturgi. Permohonan akan bantuan yang demikian bukannya dimaksudkan demi menunjang partisipasi umat, melainkan, karena kodratnya, bersifat pelengkap dan darurat…..
RS 152    Jabatan- jabatan yang semata- mata pelengkap ini jangan dipergunakan untuk menjatuhkan pelayanan asli oleh para Imam demikian rupa…..
RS 157    ….Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para Imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, tidak membagi komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam.
Pelanggaran dalam hal musik liturgis:
1. Dinyanyikannya lagu-lagu pop rohani dalam perayaan Ekaristi
Seharusnya:
Tra le Sollecitudini  1    Musik liturgis (sacred music)… mengambil bagian dalam ruang lingkup umum liturgi, yaitu kemuliaan Tuhan, pengudusan dan pengajaran umat beriman. Musik liturgis memberi kontribusi kepada keindahan dan keagungan upacara gerejawi, dan karena tujuan prinsipnya adalah untuk melingkupi teks liturgis dengan melodi yang cocok demi pemahaman umat beriman, tujuan utamanya adalah untuk menambahkan dayaguna-nya kepada teks, agar melaluinya umat dapat lebih terdorong kepada devosi dan lebih baik diarahkan kepada penerimaan buah-buah rahmat yang dihasilkan oleh perayaan misteri-misteri yang paling kudus tersebut.
Tra le Sollecitudini  2     Karena itu musik liturgis (sacred music) … harus kudus, dan harus tidak memasukkan segala bentuk profanitas, tidak hanya di dalam musik itu sendiri, tetapi juga di dalam cara pembawaannya oleh mereka yang memainkannya.
Tra le Sollecitudini  5    Gereja telah selalu mengakui dan menyukai kemajuan dalam hal seni, dan menerima bagi pelayanan agama semua yang baik dan indah yang ditemukan oleh para pakar yang ada sepanjang sejarah — namun demikian, selalu sesuai dengan kaidah- kaidah liturgi. Karena itu musik modern juga diterima Gereja, sebab musik tersebut menyelesaikan komposisi dengan keistimewaan, keagungan dan kedalaman, sehingga bukannya tak layak bagi fungsi-fungsi liturgis. Namun karena musik modern telah timbul kebanyakan untuk melayani penggunaan profan, maka perhatian yang khusus harus diberikan sehubungan dengan itu, agar komposisi musik dengan gaya modern yang diterima oleh Gereja tidak mengandung apapun yang profan, menjadi bebas dari sisa-sisa motif yang diangkat dari teater, dan tidak disusun bahkan di dalam bentuk- bentuk teatrikal seperti cara menyusun lagu- lagu profan.
Harus dibedakan bahwa untuk lagu-lagu liturgis, lagu bukan hanya sebagai ungkapan perasaan tetapi ungkapan iman (lex orandi lex credendi).
2. Adanya tari- tarian yang menyerupai pertunjukan/ performance diadakan dalam perayaan Ekaristi, kemudian diikuti dengan tepuk tangan umat.
Seharusnya:
RS 78     … Perlu dihindarkan suatu Perayaan Ekaristi yang hanya dilangsungkan sebagai pertunjukan atau menurut gaya upacara-upacara lain, termasuk upacara-upacara profan: agar Ekaristi tidak kehilangan artinya yang otentik.
Direktorium tentang Kesalehan Umat dan Liturgi 17    …. Di kalangan sejumlah suku, nyanyian secara naluriah terkait dengan tepuk tangan, gerak tubuh secara ritmis, dan bahkan tarian. Ini semua adalah bentuk lahiriah dari gejolak batin dan merupakan bagian dari tradisi suku ….Jelas, itu hendaknya menjadi ungkapan tulus doa jemaat dan tidak sekedar menjadi tontonan…
Paus Benediktus XVI dalam The Spirit of the Liturgy (San Francisco: Ignatius Press, 2000), p. 198: “Adalah suatu kekacauan untuk mencoba membuat liturgi menjadi “menarik” dengan memperkenalkan tarian pantomim (bahkan sedapat mungkin ditarikan oleh grop dansa ternama), yang sering kali (dan benar, dari sudut pandang profesionalisme) berakhir dengan applause -tepuk tangan. Setiap kali tepuk tangan terjadi di tengah liturgi yang disebabkan oleh semacam prestasi manusia, itu adalah tanda yang pasti bahwa esensi liturgi  telah secara total hilang, dan telah digantikan dengan semacam pertunjukan religius. Atraksi sedemikian akan memudar dengan cepat- ia tak dapat bersaing di arena pertunjukan untuk mencapai kesenangan (leisure pursuits), dengan memasukkan tambahan berbagai bentuk gelitik religius.”
Kardinal Arinze menjelaskannya demikian: bahwa pada budaya- budaya tertentu (yaitu di Afrika dan Asia), tarian menjadi bagian yang tak terpisahkan dari cara penyembahan, namun gerakan ini adalah ‘graceful movement‘ untuk menunjukkan suka cita dan penghormatan, dan bukan ‘performance‘. Dalam budaya ini, gerakan tersebut dapat diadakan dalam prosesi perayaan Ekaristi, namun bukan sebagai pertunjukan. Sedangkan di tempat- tempat lain di mana tarian tidak menjadi bagian dari penyembahan/ penghormatan (seperti di Eropa dan Amerika) maka memasukkan tarian ke dalam perayaan Ekaristi menjadi tidak relevan. Untuk mendengarkan penjelasan Kardinal Arinze tentang hal ini, silakan klik.
3. Band masuk gereja dan digunakan sebagai alat musik liturgi.
Seharusnya:
Tra le Sollecitudini 19    Penggunaan alat musik piano tidak diperkenankan di gereja, sebagaimana juga alat musik yang ribut atau berkesan tidak serius (frivolous), seperti drum, cymbals, bells dan sejenisnya.
Tra le Sollecitudini 20    Dilarang keras menggunakan alat musik band di dalam gereja, dan hanya di dalam kondisi- kondisi khusus dengan persetujuan Ordinaris dapat diizinkan penggunaan alat musik tiup, yang terbatas jumlahnya, dengan penggunaan yang bijaksana, sesuai dengan ukuran tempat yang tersedia dan komposisi dan aransemen yang ditulis dengan gaya yang sesuai, dan sesuai dalam segala hal dengan penggunaan organ.
Maka diperlukan izin khusus untuk menggunakan alat-alat musik lain, terutama jika alat tersebut dapat memberikan efek ribut/ keras, dan berkesan profan/ tidak serius.
Beberapa Pertanyaan tentang Liturgi:
1. Mengenai musik liturgi, apa seharusnya alat musik yang digunakan? Bolehkah menggunakan organ dengan tambahan suara alat musik lain?
Bila mengacu kepada Sacrosanctum Concilium 120, alat musik yang sebaiknya digunakan adalah organ pipa. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan penggunaan alat musik lain, sepanjang disetujui oleh pihak otoritas Gereja, dan asalkan sesuai untuk digunakan dalam musik sakral.
SC 120    “Dalam Gereja Latin orgel pipa hendaknya dijunjung tinggi sebagai alat musik tradisional, yang suaranya mampu memeriahkan upacara-upacara Gereja secara mengagumkan, dan mengangkat hati Umat kepada Allah dan ke surga. Akan tetapi, menurut kebijaksanaan dan dengan persetujuan pimpinan gerejawi setempat yang berwenang, sesuai dengan kaidah art. 22 (2), 37 dan 40, alat-alat musik lain dapat juga dipakai dalam ibadat suci, sejauh memang cocok atau dapat disesuaikan dengan penggunaan dalam liturgi, sesuai pula dengan keanggunan gedung gereja, dan sungguh membantu memantapkan penghayatan Umat beriman.”
Paus Pius XII mengeluarkan dokumen tentang Musik Liturgis yang berjudul Musicae Sacrae (MS), dan secara khusus menyebutkan tentang hal ini demikian:
MS 59    “Selain organ, alat-alat musik lain dapat digunakan untuk memberikan bantuan besar dalam mencapai maksud yang tinggi dari musik liturgi, asalkan mereka tidak memainkan apapun yang profan, yang berisik atau hingar bingar dan tidak bertentangan dengan pelayanan sakral atau martabat tempat kudus. Di antara alat-alat musik ini, biola dan alat-alat musik lainnya yang menggunakan cekungan (bow) adalah baik sebab ketika dimainkan sendiri atau dengan alat musik senar lainnya, alat- alat musik ini mengekspresikan perasaan suka cita dan dukacita dalam jiwa dengan kekuatan yang tak dapat dilukiskan…”
Sedangkan tentang hal alat musik ini, Rm. Bosco da Cunha dari Komisi Liturgi KWI mengatakan:
“KWI masih dalam proses berusaha mengaktualisasi dokumen Sacrosanctum Concilium Konsili Vatikan II; KWI tidak gegabah. Usaha penelitian dan percobaan alat musik tradisional aneka suku bangsa sudah mulai dengan “Pusat Musik Liturgi” Yogyakarta dipimpin Romo Karl Edmund Prier SJ sejak 1980an namun masih berlangsung”.
Beliau menyarankan bagi yang berminat mengetahui lebih lanjut untuk mengunjungi PML Yogyakarta di Jl. Abubakar Ali Kotabaru Yogyakarta untuk mengetahui studio dan showroom karya-karya musik liturgi inkulturatif.
2. Bila dikaitkan dengan adaptasi-adaptasi yang muncul di Sacrosanctum Concilium, bagaimana batasan-batasannya agar tidak mengontradiksi dokumen-dokumen Gereja lainnya (dalam hal penentuan musik liturgi)?
Musicae Sacrae 60    “Sebab jika musik itu tidak profan atau bertentangan dengan kesakralan tempat dan fungsi dan tidak berasal dari keinginan untuk mencapai efek-efek yang luar biasa dan tidak lazim, maka gereja-gereja kita harus menerimanya, sebab mereka dapat menyumbangkan dalam cara yang tidak kecil terhadap keagungan upacara-upacara sakral, dapat mengangkat pikiran kepada hal-hal yang lebih tinggi dan dapat menumbuhkan devosi yang sejati dari jiwa.” (lih. MD 193)
Maka, nampaknya yang perlu dijadikan patokan adalah prinsipnya, yaitu:
1) Tidak memasukkan unsur profanitas dalam musik liturgis;
2) Musik itu tidak menghasilkan efek suara yang luar biasa dan tak lazim
3) Musik itu dapat membantu mengangkat pikiran kepada hal- hal yang lebih tinggi:
Apakah membantu ke-empat hal ini: penyembahan (worship/ adoration), syukur (thanksgiving), pertobatan (contrition),     permohonan (supplication).
4) Menggunakan musik-musik yang sudah mendapat persetujuan dari otoritas Gereja (ada Nihil Obstat dan Imprimatur);
5) Mengacu kepada ketentuan yang sudah pernah secara eksplisit ditentukan oleh otoritas Gereja.
3. Bolehkah choir (koor) terdiri dari perempuan?
Walaupun di dokumen yang dikeluarkan oleh Paus Pius X, Tra le Sollecitudini 13,14 (1903) dikatakan bahwa untuk koor anggotanya harus laki-laki- mungkin karena hal ini merupakan tradisi Gereja sejak zaman dulu; namun ketentuan ini kemudian diperbaharui di dokumen berikutnya tentang Musik Liturgi yang dikeluarkan oleh Paus Pius XII, Musicae Sacrae, demikian:
MS 74     Ketika tidak mungkin diperoleh sekolah paduan suara (Scholae Cantorum) atau di mana tidak ada cukup anak laki-laki untuk koor, diperbolehkan bahwa “kelompok pria dan wanita atau anak-anak perempuan, yang ditempatkan di luar tempat kudus (sanctuary) yang terpisah untuk penggunaan kelompok ini secara khusus, dapat menyanyikan teks-teks liturgi pada saat Misa Agung, sepanjang para pria dipisahkan dari para wanita dan anak- anak perempuan dan segala yang tidak pantas dihindari….
4. Perlukah kita ikut membungkuk setiap saat seorang imam membungkuk dalam Perayaan Ekaristi?
Tidak perlu. Yang ditulis dalam Tata Perayaan Ekaristi adalah, umat membungkuk pada waktu Ritus Pembuka ketika Imam dan Pelayan lain menghormati Altar, dan pada sesudah kata-kata Konsekrasi atas roti dan anggur, ketika Imam berlutut; dan pada saat Credo (syahadat) yaitu pada perkataan, “[Yesus Kristus] yang dikandung dari Roh Kudus, dilahirkan oleh Perawan Maria”.
5. Bolehkah imam menambah hanya beberapa kata atau bagian dalam sebuah Perayaan Ekaristi?
Jika ada titik-titik (….) boleh disebutkan nama orang yang didoakan (doa bagi orang yang masih hidup maupun orang yang sudah meninggal) seperti dalam Doa Syukur Agung pertama.
RS 51    ….”Tidak ada toleransi terhadap imam-imam yang merasa berhak menyusun Doa Syukur Agungnya sendiri” atau mengubahkan teks-teks yang sudah disahkan oleh Gereja atau memperkenalkan teks-teks lain, yang telah dikarang oleh pribadi-pribadi tertentu.
6. Bagaimana seharusnya kostum pelayan altar? Apakah betul pelayan altar putri seharusnya mengenakan alba dan mengapa?
Apakah wanita ideal untuk menjadi pelayan altar walaupun diperbolehkan?
PUMR 339    Akolit, lektor dan pelayan awam lain boleh mengenakan alba atau busana lain yang disahkan oleh Konferensi Uskup untuk wilayah gerejawi yang bersangkutan.
RS 47    Sangat dianjurkan untuk mempertahankan kebiasaan yang luhur yakni pelayanan altar oleh anak laki-laki atau pemuda, biasanya disebut pelayan Misa, suatu tugas yang dilaksanakannya seturut cara akolit. Hendaknya mereka diberi katekese tentang fungsi mereka sesuai dengan daya tangkap mereka. Perlu diingat bahwa berabad-abad lamanya dari amat banyak anak seperti ini telah muncul banyak pelayan tertahbis….. Anak perempuan atau ibu-ibu boleh diterima untuk melayani altar, sesuai dengan kebijakan Uskup diocesan dan dengan memperhatikan norma-norma yang sudah ditetapkan.
7. Apakah inkulturasi liturgi memperbolehkan penggunaan berbagai macam alat musik di luar organ pipa?
Hal ini dimungkinkan. Pimpinan Gereja yang mengambil keputusan untuk menggunakan alat- alat musik lain, hendaknya dalam proses adaptasi- inkulturasi membuat penelitian untuk mengetahui apakah alat musik tersebut digunakan dalam ibadat religius menurut budaya setempat dan sungguh membantu umat beriman mengangkat hati kepada Tuhan untuk memuji dan menyembahnya? Bisa saja alat musik yang sama digunakan baik dalam upacara keagamaan dan dalam perayaan profan, tetapi harus diperhatikan perbedaan dalam cara menggunakannya. Ada nada dan melodi yang khas dalam upacara keagamaan dan dalam acara profan. Seperti pada alat tifa dalam budaya orang Papua Selatan, ada bunyi dan cara memukul yang khas dalam ibadat religius, yang berbeda dengan bunyi dan cara memukul tifa tersebut jika digunakan untuk kegiatan- kegiatan yang profan saja.
PUMR 393     …. Demikian pula, Konferensi Uskuplah yang berwenang memutuskan gaya musik, melodi, dan alat musik yang boleh digunakan dalam ibadat ilahi; semua itu sejauh serasi, atau dapat diserasikan dengan penggunaannya yang bersifat kudus.
Kesimpulan: Mengapa perlu memperhatikan norma-norma Liturgi dan menghindari penyelewengannya?
Adalah penting kita ketahui bersama, bahwa “Norma-norma liturgi Ekaristi dimaksudkan untuk mengungkapkan dan melindungi misteri Ekaristi dan juga menjelaskan bahwa Gerejalah yang merayakan sakramen dan pengorbanan yang agung. Sebagaimana yang ditulis oleh Paus Yohanes Paulus II, “Norma-norma ini adalah ungkapan konkret dari kodrat gerejawi otentik mengenai Ekaristi; inilah maknanya yang terdalam. Liturgi tak pernah menjadi milik perorangan, baik dari selebran maupun komunitas, tempat misteri-misteri dirayakan.”[6] Ini berarti bahwa “… para imam yang merayakan Misa dengan setia seturut norma-norma liturgi, dan komunitas-komunitas yang mengikuti norma-norma itu, dengan tenang namun lantang memperagakan kasih mereka terhadap Gereja.[7]
Adanya penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam liturgi seringkali berhubungan dengan salah persepsi tentang makna ‘kebebasan’; dan hal ini tidak menuju kepada pembaharuan sejati yang diharapkan oleh Konsili Vatikan II. Karena penyimpangan ini dapat mengakibatkan merosotnya/ hubungan yang perlu antara hukum doa dengan hukum iman, yaitu bahwa doa harus merupakan ungkapan iman (lex orandi, lex credendi).
Akhirnya, marilah kita berpartisipasi secara aktif dan sadar setiap kali kita mengikuti perayaan liturgi, dan juga dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan- ketentuannya, sebagai tanda bukti bahwa kita mengasihi Kristus dan Gereja-Nya.


CATATAN KAKI:

  1. lih. Katekismus Gereja Katolik (KGK) 1069 []
  2. lih. Konsili Vatikan II, Sacrosanctum Concillium 7 []
  3. lih. KGK 1070, SC 7 []
  4. Paus Pius XII, Mediator Dei 20 []
  5. Rm. Emanuel Martasudjita, Pr., Liturgi, Pengantar untuk Studi dan Praksis Liturgi, (Yogyakarta: Kanisius, 2011), p.22 []
  6. Ecclesia de Eucharistia, 52 []
  7. Ibid., lih. Redemptoris Sacramentum, Lampiran, 2 []

(Sumber : www.katolisitas.org)